Petunjuk Teknis (Juknis) Osn Sd Tahun 2017

Olimpiade  Sains  Nasional Sekolah Dasar  (OSN-SD) tahun 2017 diadakan  untuk menyediakan suatu  wahana  kompetisi  dalam  bidang  Matematika  dan  Ilmu Pengetahuan  Alam (IPA)  bagi peserta  didik  SD/MI  dan  atau  yang  sederajat, sebagai  bagian  dari  upaya  komprehensif  dalam  penumbuhkembangan  budaya belajar,  kreativitas,  dan  motivasi berprestasi.  Kompetisi  ini  dirancang  sebagai kompetisi yang sehat serta menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas.


Bidang  yang  dilombakan  dalam  Olimpiade  Sains  Nasional  Sekolah  Dasar  (OSN-SD) Tahun 2017 sesuai PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) OSN SD TAHUN 2017  adalah sebagai berikut:
a.  Matematika
b.  Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

Olimpiade Sains Nasional SD (OSN-SD) Tahun 2017 yaitu “Membentuk Siswa menjadi Generasi EKSIS  (Edukatif, Kompetitif, Sportif, dan Smart)” *tentative

PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) OSN SD TAHUN 2017 


PESERTA OSN-SD TINGKAT NASIONAL
a.  Peserta yaitu Warga Negara Indonesia (WNI).
b.  Peserta  yaitu peserta  didik SD/MI dan/atau yang  sederajat baik Negeri maupun Swasta  tingkat  Sekolah  Dasar yang telah  lolos  seleksi  OSN-SD tingkat  provinsi  dan  dibuktikan  dengan  Surat  Keputusan  Direktur Pembinaan Sekolah Dasar.
c.  Peserta  belum  pernah  meraih  medali emas,  perak,  perunggu pada OSN-SD tingkat nasional tahun sebelumnya. 
d.  Peserta  belum  pernah  mengikuti lomba  tingkat  internasional  pada bidang yang sama.
e.  Jumlah  peserta  OSN-SD tingkat  nasional berjumlah 102 peserta  didik  yang berasal dari 34 provinsi dengan rincian sebagai berikut:
1) Sejumlah 34  peserta  didik  berdasarkan  ranking  nasional  hasil  seleksi tingkat  provinsi  dengan  jumlah  maksimal  setiap  provinsi sebanyak  3 penerima didik.
2)  Sejumlah 2  peserta  didik  wakil masing-masing provinsi  diambil  dari ranking tertinggi provinsi. sehingga setiap provinsi sanggup diwakili oleh minimal 2 (dua) penerima didik dan maksimal 5  (lima)  peserta  didik  untuk  masing-masing  bidang  studi menurut hasil evaluasi seleksi tingkat provinsi.
f.  Peserta yaitu penerima terbaik hasil seleksi tingkat provinsi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar.  

Prosedur Seleksi sesuai PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) OSN SD TAHUN 2017
Seleksi  dilaksanakan  secara  berjenjang  mulai  dari  tingkat  kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

a.Seleksi tingkat Kecamatan
1) Seleksi  dilaksanakan  oleh  Unit  Pelaksanaan  Teknis  Daerah  (UPTD) Pendidikan Kecamatan.
2) Peserta seleksi yaitu penerima didik SD/MI dan atau yang sederajat baik negeri maupun  swasta yang masih duduk di kelas IV atau V dengan usia maksimal 12 tahun dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Memiliki kompetensi di bidang Matematika atau IPA.
b) Diusulkan  oleh  sekolah  dan  atau gugus SD di  wilayahnya  dengan suatu surat keputusan.
3) Seleksi  tingkat  kecamatan  menentukan  masing-masing 3  (tiga)  orang peserta  didik  tiap  bidang    (Matematika  dan  IPA)  untuk  dikirim  pada seleksi OSN tingkat kabupaten/kota.
4) Membuat  Surat  Keputusan  pemenang yang  ditandatangani  oleh  Kepala UPTD  Dinas  Pendidikan  Kecamatan  dan  selanjutnya  mengirimkan  Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

b.Seleksi tingkat Kabupaten/Kota
1) Peserta  seleksi  tingkat  kabupaten  adalah  wakil  dari  hasil  seleksi  tingkat kecamatan.
2) Peserta  seleksi tingkat  kabupaten/kota yaitu peserta  didik SD/MI dan atau yang sederajat  baik negeri  maupun    swasta  yang  masih  duduk  di kelas  IV  atau  V  dengan  usia  maksimal  12  tahun  dan  memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)  Peserta yaitu Warga Negara Indonesia (WNI)
b)  Memiliki kompetensi di bidang Matematika atau IPA.
c)  Peserta  belum  pernah  meraih  medali emas,  perak,  perunggu pada OSN – SD tingkat nasional tahun sebelumnya.
d)  Peserta  belum pernah  mengikuti lomba  tingkat  internasional  pada bidang yang sama.
3) Seleksi  tingkat kabupaten/kota  dilaksanakan  oleh  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota.  Seluruh  pendanaan  seleksi  dibiayai  oleh  dana  APBD Kabupaten/Kota.
4)  Peserta  seleksi tingkat  Kabupaten/Kota  yaitu 3  (tiga)  orang  penerima terbaik bidang Matematika dan 3 (tiga) orang penerima terbaik bidang IPA hasil seleksi tingkat kecamatan yang ditunjukkan dengan surat keputusan Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan.
5)  Untuk masing-masing bidang, seleksi  dilakukan dengan  tes tertulis yang dibuat  oleh  lembaga  pendidikan  atau  MGMP  yang  ditunjuk  oleh  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. 

c.Seleksi tingkat Kabupaten/Kota
1) Seleksi  tingkat  provinsi  dilaksanakan  pada  bulan  April  2017 dengan ketentuan sebagai berikut: 
a) Direktorat Pembinaan SD menunjuk tim independen untuk menyiapkan naskah soal dan melaksanakan penilaian;
b) Pelaksanaan seleksi dibantu oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
c) Setiap  kabupaten/kota diwakili  oleh 3 (tiga)  orang  peserta  didik  untuk bidang  Matematika  dan 3 (tiga)  orang  peserta  didik  untuk  bidang  IPA sebagai  hasil  seleksi  tingkat  kabupaten/kota  yang  dibuktikan  dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
d) Setiap provinsi menciptakan Surat Keputusan penerima menurut Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
2) Peserta seleksi tingkat provinsi yaitu penerima didik SD/MI dan atau yang sederajat baik negeri maupun  swasta yang masih duduk di kelas IV atau V dengan  usia  maksimal  12  tahun  dan  memenuhi  persyaratan  sebagai berikut:
a) Peserta yaitu Warga Negara Indonesia (WNI);
b) Memiliki kompetensi di bidang Matematika atau IPA;
c) Peserta  belum  pernah  meraih  medali emas,  perak,  perunggu pada OSN – SD tingkat nasional tahun sebelumnya;
d) Peserta  belum  pernah  mengikuti  lomba  tingkat  internasional  pada bidang yang sama.
3)  Transport  dan  akomodasi  peserta  menuju  ibukota  (lokasi  seleksi)  provinsi dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota atau APBD Provinsi.
4)  Kepala  Dinas  Pendidikan  Provinsi  membentuk  Panitia  Seleksi  OSN-SD tingkat Provinsi dengan kiprah sebagai berikut:
a) Melakukan  koordinasi  dan kerjasama  dengan  panitia  seleksi  tingkat Kabupaten/Kota, dan panitia pusat.
b) Menetapkan dan menyiapkan daerah penyelenggaraan seleksi tingkat provinsi.
c) Membentuk tim Pembina tingkat provinsi (bisa berasal dari PT, LPMP, pengawas, guru).
5) Biaya seleksi di tingkat provinsi dibebankan kepada dana APBD Provinsi.

Selengkapnya Silahkan Download Juknis OSN SD Tahun 2017 (Disini)

NB
Untuk Juknis O2SN SD Tahun 2017 (Disini)
Untuk Juknis FLS2N SD Tahun 2017 (Disini)


BACA JUGA
JUKNIS / PETUNJUK TEKNIS FLS2N Sekolah Menengah Pertama (DISINI)
JUKNIS / PETUNJUK TEKNIS O2SN Sekolah Menengah Pertama (DISINI)
JUKNIS / PETUNJUK TEKNIS OSN Sekolah Menengah Pertama (DISINI)

BACA JUGA
JUKNIS / PEDOMAN FLS2N Sekolah Menengan Atas TAHUN 2017 (DISINI)
JUKNIS / PEDOMAN OPSI Sekolah Menengan Atas TAHUN 2017(DISINI)
JUKNIS / PEDOMAN OSN  SMA TAHUN 2017(DISINI)
JUKNIS / PEDOMAN LDBI Sekolah Menengan Atas TAHUN 2017(DISINI)
JUKNIS / PEDOMAN NSDC Sekolah Menengan Atas TAHUN 2017(DISINI)


Demikian isu perihal Petunjuk Teknis atau Juknis OSN SD Tahun 2017. Silahkan nantikan rilis Petunjuk Teknis atau Juknis OSN SD Tahun 2018.

======================================




= Baca Juga =