Dalam rangka pemenuhan kebutuhan sumber daya insan (SDM) Tahun 2017, bersama ini diberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk mengikuti proses seleksi Penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Relationship Officer (RO) dan Backline Relation Officer (BRO) BPJS Kesehatan Tahun 2017.
Kualifikasi yang diharapkan dalam PENERIMAAN PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) BPJS KESEHATAN TAHUN 2017
PENERIMAAN PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) BPJS KESEHATAN TAHUN 2017 |
Cara Mendaftar PENERIMAAN PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) BPJS KESEHATAN TAHUN 2017
Berkas Lamaran sanggup disampaikan eksklusif ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia dengan melampirkan berkas registrasi mencakup :
1. Surat Lamaran;
2. Fotocopy KTP;
3. Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir;
4. Fotocopy transkrip nilai yang telah dilegalisir;
5. Keterangan Akreditasi Jurusan (yang sanggup diperoleh dari BAN-PT atau forum pengakuan lainnya);
6. Pas Photo 3x4 (warna) sebanyak 2 (dua) lembar. Berkas dikumpulkan dalam Map berwarna sesuai dengan Kode Peminatan yang dipilih, terdiri dari:
a. PTT Relationship Officer (PRO) – map kuning: Melakukan acara operasional di fungsi pemasaran.
b. PTT Backline Relation Officer (PBRO) – map biru: Melakukan acara operasional di fungsi kepesertaan. Map lamaran dimasukkan dalam amplop coklat dengan mencantumkan arahan peminatan di pojok kanan atas.
Keterangan
· Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 14 Februari 2017 pkl. 17.00 waktu setempat.
· Proses Penerimaan Pegawai ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS.
· Waspadalah terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan dan meminta sejumlah bayaran selama proses Penerimaan Pegawai Tidak Tetap berlangsung.
· Pelamar yang lulus Seleksi Administrasi akan dimumkan melalui telepon/SMS.
· Jumlah pelamar yang lulus diubahsuaikan dengan kebutuhan BPJS Kesehatan.
· Pelamar yang lulus seleksi manajemen akan mengikuti proses selanjutnya yaitu Psikotest dengan membawa perlengkapan berupa :
1. KTP asli*;
2. Ijazah dan transkrip Asli*;
3. Alat tulis : Pensil 2B, Pensil HB, Karet penghapus, Ballpoint, dan Alas Papan ujian;
4. Pakaian ujian (Formal) : Atasan berwarna putih dan Bawahan berwarna hitam, tidak diperkenankan menggunakan baju kaos, celana jeans, dan sandal. *Digunakan oleh Panitia untuk melaksanakan verifikasi dan akan dikembalikan sesudah digunakan.
Keputusan Panitia yakni bersifat simpulan dan tidak sanggup diganggu gugat.
Sumber: bpjs-kesehatan.go.id