Modul Penilaian Pendidikan (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)

Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah MODUL EVALUASI PENDIDIKAN (MODUL DIKLAT CALON DAN PENGUATAN PENGAWAS SEKOLAH)

Salah kompetensi Pengawas yaitu kompetensi evaluasi  pendidikan. Itu sebabnya diterbitkan Modul Evaluasi Pendidikan (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah). Sebagaimana diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  21  Tahun  2010 sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi  Nomor  21  Tahun  2010  tentang  Jabatan  Fungsional Pengawas  Sekolah  dan  Angka  Kreditnya,  pengawas  sekolah yaitu jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung  jawab  dan  wewenang  untuk  melaksanakan  kegiatan pengawasan  akademik  dan  manajerial  pada  satuan  pendidikan. Tugas  pokok  pengawas  sekolah  adalah  melaksanakan  tugas pengawasan  akademik  dan  manajerial  pada  satuan  pendidikan yang  meliputi  penyusunan  program  pengawasan,  pelaksanaan pembinaan,  pemantauan  pelaksanaan  8  (delapan)  Standar Nasional  Pendidikan,  penilaian,  pembimbingan  dan  pelatihan profesional  guru/kepala  sekolah,  evaluasi  hasil  pelaksanaan program  pengawasan,  dan  pelaksanaan  tugas  kepengawasan di kawasan khusus. 

Pada  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  nomor  12  Tahun 2007  tentang  Standar  Kualifikasi  dan  Kompetensi  Pengawas Sekolah/Madrasah,  kompetensi  pengawas  sekolah  terdiri  dari enam  dimensi,  yaitu:  kompetensi  kepribadian,  kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi  pendidikan,  kompetensi  penelitian  dan  pengembangan, dan kompetensi sosial.

Modul Evaluasi Pendidikan (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah) membahas perihal Dimensi  kompetensi  evaluasi  pendidikan  yang harus dikuasai pengawas sekolah. Dimensi  kompetensi  evaluasi  pendidikan  diuraikan  menjadi kompetensi: (1)  menyusun  kriteria  dan  indikator keberhasilan pendidikan  dan  pembelajaran/ bimbingan  tiap  mata  pelajaran dalam  rumpun  mata  pelajaran  yang  relevan; (2)  membimbing guru dalam memilih aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan; (3) menilai kinerja kepala sekolah, kinerja guru  dan  staf  sekolah  dalam  melaksanakan  tugas  pokok  dan tanggung  jawabnya  untuk  meningkatkan  mutu  pendidikan  dan pembelajaran/bimbingan pada tiap mata pelajaran dalam rumpun mata  pelajaran  yang  relevan;  (4)  memantau  pelaksanaan pembelajaran/bimbingan  dan  hasil  belajar  siswa  serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan; (5)  membina  guru  dalam  memanfaatkan  hasil  penilaian  untuk kepentingan  pendidikan  dan  pembelajaran/bimbingan  tiap  mata pelajaran  dalam  rumpun  mata  pelajaran  yang  relevan;  dan  (6) mengolah  dan  menganalisis  data  hasil  penilaian  kinerja  kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah.

Dalam  melaksanakan  tugas  pokoknya,  yaitu  membina, memantau,  menilai,  dan  melaksanakan  pembimbingan  dan pelatihan,  pengawas  sekolah  perlu  memastikan  bahwa  dimensi kompetensi  evaluasi  pendidikan  dilaksanakan  sejalan  dengan kiprah pokok tersebut. 

Penguasaan  dimensi  kompetensi  evaluasi  pendidikan  pengawas sekolah/madrasah  memiliki  peran  yang  sangat  strategis  dalam menyukseskan  terwujudnya pengelolaan  pembelajaran  yang berkualitas di sekolah juga dalam menilai kinerja kepala sekolah dan  guru  dalam  melaksanakan  tugas  pokok  dan  tanggung jawabnya  untuk  meningkatkan  mutu  pendidikan  dan pembelajaran/ bimbingan  tiap  bidang  pengembangan  atau  mata pelajaran  dimulai  dengan  kemampuan  menentukan  kriteria  dan indikator  keberhasilan  pembelajaran  dan  pendidikan  dalam bentuk  kisi-kisi  instrumen  sampai  dengan  pengembangan instrumen  serta  penggunaan  instrumen  tersebut  dalam  rangka menyukseskan kiprah pokoknya. 

Penilaian  kinerja  kepala  sekolah  dan  guru  merupakan  suatu sistem  yang  dirancang  untuk  mengidentifikasi  kinerja  dalam melaksanakan  tugasnya  melalui  pengukuran  penguasaan kompetensi  yang  ditunjukkan  dalam  unjuk  kerjanya.  Hasil penilaian  kinerja  kepala  sekolah  dan  guru  diharapkan  dapat bermanfaat  untuk  menentukan  berbagai  kebijakan  operasional yang terkait dengan peningkatan mutu sekolah.

Dalam  melakukan  penilaian  kinerja  guru,  pengawas  sekolah berkewajiban  (1)  membimbing  kepala  sekolah  binaannya  dan guru  senior  dalam  melaksanakan  penilaian  kinerja  guru  di sekolahnya; (2) melaksanakan verifikasi, validisasi, dan rekapitulasi hasil penilaian kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah atau  guru  senior  tersebut;  dan  (3)  melakukan  penilaian  kinerja kepala  sekolah  dan  kinerja  guru  yang  melekat  pada  tugas  dan jabatan kepala sekolah, (4) memanfaatkan hasil penilaian kinerja dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan. Oleh lantaran itu pengawas  sekolah  perlu  meningkatkan  kompetensinya  dalam melaksanakan seluruh dimensi kompetensi penilaian pendidikan.

Selengkapnya silahkan baca Modul Evaluasi Pendidikan (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah).




Baca Juga !

Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)

Modul Pengelolaan Supervisi Akademik (Modul Diklat Calon dan Penguatan PengawasSekolah)


Modul Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)

Modul Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Lainnya (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)


Demikian warta perihal Buku Modul Evaluasi Pendidikan (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah). Semoga bermanfaat, terima kasih. 




= Baca Juga =