Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018 Perihal Dukungan Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

dan memperlihatkan penghargaan kepada pegawai berprestasi PERMENDIKBUD NOMOR 30 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI BERPRESTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Untuk  meningkatkan  produktifitas  dan  kinerja pegawai, Kementerian  Pendidikan  dan memperlihatkan penghargaan kepada pegawai berprestasi. Berkenaan dengan hal di tersebut telah ditetapkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan Pasal 2 dan 3 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud), dinyatakan bahwa Pemberian  Penghargaan  kepada  Pegawai  Berprestasi menurut prinsip: a)  legalitas, yaitu Penghargaan yang  diberikan  secara sah  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan. b) objektivitas; yaitu pengambilan  keputusan  untuk derma Penghargaan didasari  sikap  jujur  dan  adil dalam  menilai  data  dan  fakta,  tanpa  dipengaruhi pendapat dan pertimbangan langsung atau golongan. c) keterbukaan, yaitu merupakan  pemberian Penghargaan yang dilaksanakan  melalui  proses  secara  transparan  dan sanggup diketahui secara umum.

Sesuai Pasal 4 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud), dinyatakan bahwa Pemberian  Penghargaan  kepada  Pegawai  Berprestasi bertujuan untuk:
a.  pengakuan  dan  penghormatan  atas  prestasi  kerja  dan pengabdian dalam melaksanakan tugas;
b.  peningkatan  motivasi  dan  semangat  kerja  dalam melaksanakan tugasnya;
c.  peningkatan kinerja dan produktivitas;
d.  peningkatan integritas dalam bekerja;
e.  mewujudkan nilai kompetitif dalam lingkungan kerja; 
f.  mendorong  untuk  melaksanakan  nilai-nilai  keteladanan dalam bekerja;
g.  diprioritaskan memperoleh tanda kehormatan lainnya;
h.  diberikan  kesempatan  mengembangkan   kompetensi melalui pendidikan formal dan pelatihan; dan
i.  diberikan kesempatan memperoleh pengembangan karier sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

Bentuk Penghargaan diatur dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud), yaitu berupa a) pin Penghargaan terbuat dari emas; dan b) piagam Penghargaan.  Selain itu Penghargaan diberikan dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.
    
Siapa Penerima Penerima Penghargaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ? Berdasarkan Pasal 6 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018, dinyatakan bahwa Pegawai yang berhak mendapatkan Penghargaan terdiri atas: a) Pejabat Pimpinan Tinggi; b)  Pejabat Administrator; c)  Pejabat Pengawas; d)  Pejabat Pelaksana; dan e)  Pejabat Fungsional.

Persyaratan  penerima Penghargaan bagi  Pegawai  Berprestasi dilingkungan Kemdikbud/Kemendikbud diatur dalam Pasal 7 dan 8 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018, yakni
a.  dalam 2  (dua)  tahun  tidak  dijatuhi  hukuman  disiplin Pegawai tingkat ringan dan sedang;
b.  dalam  5  (lima)  tahun  tidak  dijatuhi  hukuman  disiplin Pegawai tingkat berat;
c.  tidak  pernah  dikenakan  hukuman  pidana  penjara  atau kurungan  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  telah mempunyai kekuatan aturan tetap;
d.  memiliki  hasil penilaian  prestasi  kerja Pegawai dalam  2 (dua)  tahun  terakhir  paling  rendah Baik   dengan nilai paling  rendah  86  (delapan  puluh  enam) untuk setiap unsurnya; dan 
e.  mengikuti  dan  lolos  seleksi  Penilaian  Pegawai Berprestasi.
    
Persyaratan tersebut dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a.  fotokopi  surat  keputusan  pangkat  dan/atau  jabatan terakhir;
b.  daftar  penilaian  prestasi  kerja Pegawai  dalam  2  (dua) tahun terakhir yang terdiri atas:
1. rencana dan realisasi SKP; dan
2. evaluasi sikap kerja.
c.  surat keterangan  dari  Inspektorat  Jenderal  Kementerian bahwa:
1.  Pegawai  yang  bersangkutan  tidak  sedang  dijatuhi sanksi  atau  hukuman  disiplin  tingkat  ringan, sedang, atau berat;
2.  Pegawai  yang  bersangkutan  tidak  pernah  dihukum penjara dan/atau  kurungan  berdasarkan  putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap; dan
3.  Pegawai yang bersangkutan tidak pernah melaksanakan perbuatan  tercela  dalam  kedinasan  maupun  di lingkungan masyarakat.

Selengkapnya terkait pedoman Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan ketentuan lainnya silahkan download Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Demikian gosip perihal Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga bermanfaat terima kasih.





= Baca Juga =