Peraturan Presiden – Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diterbitkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ihwal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Perpres Nomor 96 Tahun 2018 ini menggantikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.
Menurut Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yang dimaksud Pendaftaran Penduduk yaitu pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan, dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. Sedangkan yang dimaksud Pencatatan Sipil yaitu pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas:
a. pencatatan biodata Penduduk;
b. penerbitan KK;
c. penerbitan KTP-e1;
d. penerbitan KIA;
e. penerbitan surat keterangan kependudukan; dan
f. pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
Pasal 10 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menyatakan bahwa: 1) Penerbitan KK bagi Penduduk WNI atau Penduduk OrangAsing terdiri atas: a) penerbitan KK baru; b) penerbitan KK sebab perubahan data; dan c) penerbitan KK sebab hilang atau rusak. 2) Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a) Penduduk Orang Asing yang mempunyai izin tinggal tetap; b) Penduduk Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia; dan c) Penduduk Orang Asing yang mempunyai anak berkewarganegaraan ganda yang telah menentukan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Persyaratan Penerbitan KK gres untuk Penduduk WNI berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yaitu sbb:
a. buku nikah/kutipan sertifikat perkawinan atau kutipan sertifikat perceraian;
b. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah tiba bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang tiba dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebab pindah;
d. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
e. Petikan Keputusan Presiden ihwal pewarganegaraan dan isu program pengucapan sumpah atau pernyataan komitmen setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan gila atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aturan ihwal perubahan status kewarganegaraan.
Persyaratan Penerbitan KK gres untuk Penduduk Orang Asing berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yaitu sbb::
a. izin tinggal tetap;
b. buku nikah/kutipan sertifikat perkawinan atau kutipan sertifikat perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan
c. surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peryaratan Penerbitan KK sebab perubahan data:
a. KK lama; dan
b. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
Persyaratan Penerbitan KK sebab hilang atau rusak bagi Penduduk WNI:
a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
b. KTP-el.
Persyaratan Penerbitan KK sebab hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing:
a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
b. kartu izin tinggal tetap; dan
c. KTP-el.
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di atur dalam Pasal 14 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yaitu sbb:
a. penerbitan KTP-el baru;
b. penerbitan KTP-el sebab pindah datang;
c. penerbitan KTP-e1 sebab perubahan data;
d. penerbitan KTP-el sebab perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang mempunyai izin tinggal tetap;
e. penerbitan KTP-el sebab hilang atau rusak; dan
f. penerbitan KTP-el di luar domisili.
Penerbitan KTP-el gres bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
b. KK.
Penerbitan KTP-el gres bagi Penduduk Orang Asing yang mempunyai izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
b. KK;
c. Dokumen Perjalanan; dan
d. kartu izin tinggal tetap.
Penerbitan KTP-el sebab pindah tiba bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota tempat asal; dan
b. KK.
Penerbitan KTP-el sebab pindah tiba bagi WNI yang tiba dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
b. KK.
Penerbitan KTP-e1 sebab pindah tiba bagi Penduduk Orang Asing yang mempunyai izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah.
Penerbitan KTP-el sebab perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang mempunyai izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a. KK.
b. KTP-el lama;
c. kartu izin tinggal tetap; dan
d. surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting
Penerbitan KTP-el sebab perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang mempunyai izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a. KK;
b. KTP-el lama;
c. Dokumen Perjalanan; dan
d. kartu izin tinggal tetap.
Penerbitan KTP-el sebab hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang mempunyai izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan hilang dari kepolisian;
b. KTP-el yang rusak;
c. KK;
d. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan
e. kartu izin tinggal tetap.
Perekaman dan penerbitan KTP-el gres oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili sanggup dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
a. tidak melaksanakan perubahan data Penduduk; dan
b. KK
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Link Download Perpres Nomor 96 Tahun 2018 ---DISINI
Demikian informasi ihwal Peraturan Presiden – Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.