Perka atau Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ditetapkan dengan pertimbangan bahwa pengawasan intern pemerintah merupakan salah satu unsur administrasi Pemerintah yang penting untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik. Untuk mewujudkan pengawasan APIP yang berkualitas sesuai dengan mandat audit masing-masing APIP dan Standar Audit APIP, diharapkan system pengendalian mutu audit.
Adapun tujuan diterbikan Perka atau Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018 adalah sebagai ajaran untuk pelaksanaan aktivitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Dalam bab Pedoman Penyusunan Rencana Strategis APIP sesuai Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Standar audit yang diacu dalam penyusunan planning strategis pengawasan serta pernyataan visi, misi, dan tujuan serta kewenangan dan tanggung jawab APIP dengan ketentuan sebagai berikut:
1. APIP harus menyusun planning pengawasan tahunan dengan prioritas aktivitas yang memiliki risiko terbesar dan selaras dengan tujuan organisasi.
2. APIP wajib menyusun planning strategis lima tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Visi, misi, dan tujuan, serta kewenangan, dan tanggung jawab APIP harus dinyatakan secara tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan organisasi.
Pada bab Pedoman Pengendalian Mutu Perencanaan Audit APIP sesuai Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Standar audit yang terkait dengan pengendalian mutu perencanaan audit APIP ialah sebagai berikut:
1. APIP harus menyusun planning pengawasan tahunan dengan prioritas pada aktivitas yang memiliki risiko terbesar dan selaras dengan tujuan organisasi.
2. APIP harus mengomunikasikan planning pengawasan tahunan kepada pimpinan organisasi dan unit-unit terkait.
Pada bab Pedoman Pengendalian Mutu Penyusunan Rencana dan Program Kerja Audit sesuai Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Standar audit yang terkait dengan penyusunan planning audit pada tingkat tim audit ialah sebagai berikut:
1. Dalam setiap penugasan audit kinerja, auditor harus menyusun planning audit.
2. Pada ketika menciptakan planning audit, auditor harus memutuskan sasaran, ruang lingkup, metodologi, dan alokasi sumber daya.
3. Pada ketika merencanakan pekerjaan audit kinerja, auditor harus mempertimbangkan banyak sekali hal, termasuk sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan auditi terhadap peraturan perundang-undangon, kecurangan dan ketidakpatutan (abuse).
4. Dalam setiap penugasan audit investigatif, auditor harus menyusun planning audit.
5. Rencana audit sebagaimana dimaksud pada angka 4 harus dievaluasi dan sanggup disempurnakan selama proses audit investigatif berlangsung sesuai dengan perkembangan hasil audit investigatif di lapangan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Perka atau Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ----Download
Demikian info wacana Perka atau Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Semoga bermanfaat, terima kasih.