Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 50 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Dan Risiko Keuangan

Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Tentang Jabatan Fungsiona PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 50 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMBIAYAAN DAN RISIKO KEUANGAN
Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan.  Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil guna melaksanakan kiprah analisis di bidang Pengelolaan  Pembiayaan  dan  Risiko  Keuangan,  dan untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan  Fungsional  Analis  Pembiayaan  dan  Risiko Keuangan.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 50 Tahun 2018 dinyatakan bahwa abatan  Fungsional  Analis  Pembiayaan  dan  Risiko Keuangan adalah  jabatan  yang  mempunyai  ruang lingkup  tugas,  tanggung  jawab, wewenang  dan  hak untuk  melakukan  kegiatan  analisis  di  bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Sedangkan Pejabat Fungsional  Analis  Pembiayaan  dan  Risiko Keuangan yang  selanjutnya disebut Analis  Pembiayaan dan  Risiko  Keuangan yaitu PNS yang diberikan  tugas, tanggung  jawab,  wewenang,  dan  hak  untuk melaksanakan kegiatan  analisis  di  bidang  Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.

Rumpun Jabatan dan Kedudukan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2018 dinyatakan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun akuntan dan anggaran. Sedangkan Kedudukan Analis Pembiayaan  dan  Risiko  Keuangan  sebagai  pelaksana  teknis  fungsional di bidang Pengelolaan  Pembiayaan  dan  Risiko  Keuangan  pada Kementerian Keuangan. Jabatan  Analis  Pembiayaan  dan  Risiko  Keuangan  merupakan jabatan karir PNS.

Kategori Dan Jenjang Jabatan Fungsional Analis  Pembiayaan  dan  Risiko Keuangan. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2018 dinyatakan bahwa  Jabatan  Fungsional  Analis  Pembiayaan  dan  Risiko Keuangan merupakan  jabatan  fungsional  kategori keahlian.  Jenjang  Jabatan Fungsional  Analis  Pembiayaan  dan Risiko  Keuangan dari  jenjang terendah sampai  jenjang  tertinggi,  terdiri atas:
a. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama;
b. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda; 
c. Analis  Pembiayaan  dan  Risiko  Keuangan Ahli  Madya; dan
d. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama.

Tugas jabatan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan menurut Peraturan Menpan RB Nomor 50 Tahun 2018 adalah melaksanakan kegiatan  analisis  di  bidang  Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan.




Link Download Peraturan Menpan RB Nomor 50 Tahun 2018 ----disini---

Demikian isu ihwal Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan agar bermanfaat, terima kasih. 




= Baca Juga =