Pelamar Cpns Silahkan Cek Ulang Dokumen Yang Sudah Dikirim, Silahan Unggah Ulang Kalau Ada Notifikasi Unggah Ulang Dokumen

Para pelamar CPNS Tahun 2018 silahkan login kembali, lalu cek Ulang dokumen yang sudah dikirim. Jika file yang sebelumnya telah diunggah namun file tersebut corrupt akan ada notifikasi unggah ulang dokumen. Jika tidak ada berarti file yang telah diunggah tidak bermasalah.

Sebagaimana diketahui PANSEL CPNS Tahun 2018 telah menerbitkan Surat Edaran perihal Pemberitahuan Proses Unggah Ulang Dokumen. Isi Surat edaran itu menyatakan bahwa ada File Dokumen yang diunggah pelamar yang ternyata corrupt atau rusak. Oleh alasannya yaitu itu, bagi mereka yang file dokumennya dinyatakan corrupt atau rusak harus mengunggah ulang.

Namun tentunya tidak semua pelamar CPNS sanggup mengunggah ulang dokumen yang dikirim. Mereka yang perlu menggunggah ulang dokumen hanya yang file dokumennya dinyatakan corrupt atau rusak. Menurut info di twitter bkn, kalau file yang sebelumnya telah diunggah namun file tersebut corrupt akan ada notifikasi unggah ulang dokumen. Jika tidak ada notifikasi berarti tidak ada persoalan atau tidak sanggup unggah ulang.


Demikian info perihal Salinan Surat Pansel CPNS perihal Pemberitahuan Proses Unggah Ulang Dokumen Pelamar CPNS 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih. Selamat berjang, biar sukses.





= Baca Juga =