Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan. Peraturan ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat dan untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 55 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan yakni jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat. Adapun yang dimaksud Pejabat Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan yang selanjutnya disebut Inspektur Keamanan Penerbangan yakni PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pembinaan teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan serta kedudukan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2018 ditegaskan bahwa Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Sedangkan Kedudukan Jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan. Menurut Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama;
b. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda; dan
c. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 55 Tahun 2018 yaitu melaksanakan kegiatan training teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Selengkapnya Silahkan baca dan download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan
Link Download Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2018 (DISINI)
Demikian gosip ihwal Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan. Semoga bermanfaat, terima kasih.