Salah satu bahan yang harus dikuasai pengawas sekolah ialah Buku Modul Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) bagi Pengawas Sekolah, Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Lainnya (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah). Parameter mengenai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja khusus untuk pengawas sekolah perlu disesuaikan agar relevan pada hakikat tugas pengawas sekolah baik utama maupun penunjang yang relevan. Penilaian prestasi kerja bagi pengawas sekolah, dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja pengawas sekolah, yang dapat memberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka pembinaan profesi pengawas secara obyektif. Hasil penilaian prestasi kerja akan dimanfaatkan antara lain sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembinaan karier pengawas sekolah yang berkaitan dengan bidang pekerjaan, pengangkatan dan penempatan, pengembangan, penghargaan, serta disiplin. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan guru yang beralih kiprah sebagai pengawas dalam melakukan kiprah keprofesionalan berhak mendapat promosi dan penghargaan sesuai dengan kiprah dan prestasi kerja.
Penilaian prestasi kerja dimaksud dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian target kerja atau tingkat capaian kinerja pengawas sekolah, sebagaimana telah direncanakan, disusun dan disepakati bersama oleh pengawas sekolah dengan atasan langsungnya. Penilaian prestasi kerja pengawas sekolah secara strategis diarahkan melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja Pegawai dalam pelaksanaan kiprah dan fungsinya. Penilaian Prestasi Kerja bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan pengawas sekolah berdasarkan prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Untuk memenuhi prinsip penilaian tersebut diperlukan suatu pedoman penilaian prestasi kerja yang sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang pelaksanaan kiprah jabatan pengawas sekolah.
Mengapa pengawas sekolah harus menguasai Buku Modul PPKPNS (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah). Hal ini dimaksud biar para pengawas sekolah bisa 1) Mendeskripsikan peran atau tugas pokok pengawas sekolah terhadap pelaksanaan PPKPNS. 2) Menyusun SKP sesuai komponen penyusunan kiprah Pengawas Sekolah. 3) Menilai atau mengukur capaian SKP Pengawas Sekolah. 4) Melakukan tahapan penilaian perilaku kerja Pengawas Sekolah. 5) Menyusun Dupak Tahunan Pengawas Sekolah.
Selengkapnya silahkan Anda baca Modul Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Lainnya (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah).
Baca Juga !
Buku Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Pengelolaan Supervisi Akademik (Modul Diklat Calon dan Penguatan PengawasSekolah)
Modul Evaluasi Pendidikan (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Demikian informasi ihwal Buku Modul PPKPNS (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah). Semoga bermanfaat, terima kasih.