Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018

 bidang pengawasan yang dimiliki Calon Pengawas Sekolah PEDOMAN DIKLAT CALON PENGAWAS SEKOLAH EDISI TAHUN 2018
Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  melalui Direktorat  Jenderal  Guru  dan  Tenaga  Kependidikan  sebagai instansi  Pembina  menerbitkan  “Pedoman  (Juknis)  Pendidikan  dan Pelatihan  Fungsional  Calon  Pengawas  Sekolah Edisi 2018 ”  sebagai implementasi  dari  Peraturan  Dirjen  GTK  Nomor 24907/B.B13/HK/2018   tentang  Petunjuk  Teknis  Pendidikan dan  Pelatihan  Fungsional  Calon  Pengawas  Sekolah  dan Petunjuk  Teknis  Pendidikan  dan  Pelatihan  Penguatan Pengawas Sekolah.

Pedoman (Juknis) Pendidikan  dan Pelatihan  Fungsional  Calon  Pengawas  Sekolah Versi Edisi Tahun 2018  ini  diharapkan  dapat  dijadikan  acuan  bagi  Dinas Pendidikan  Provinsi/Kabupaten/Kota,  Pengawas Sekolah,  dan para  pemangku  kepentingan  pendidikan  lainnya  dalam melakukan  rekrutmen,  seleksi,  dan  pengangkatan  calon pengawas sekolah

Berdasarkan Pedoman  (Juknis)  Pendidikan  dan Pelatihan  Fungsional  Calon  Pengawas  Sekolah Versi Edisi Tahun 2018, Penyiapan Calon pengawas Sekolah  dilaksanakan melalui tahap  proyeksi  kebutuhan  dan  seleksi, pendidikan  dan  pelatihan,  dan  pengangkatan pengawas  sekolah.  Penyiapan  Calon  Pengawas Sekolah  dilakukan  berdasarkan  data  proyeksi kebutuhan  Pengawas  Sekolah  dalam  5  (lima)  tahun ke  depan.  Proses  seleksi  Calon  Pengawas  Sekolah meliputi  seleksi  administrasi  dan  seleksi  substansi. Seleksi  administrasi  bertujuan  untuk  mengetahui kelengkapan  persyaratan  administrasi  Calon Pengawas  Sekolah.    Sedangkan  seleksi  substansi bertujuan  untuk  mengetahui  potensi  bidang pengawasan yang dimiliki Calon Pengawas Sekolah. Seleksi  substansi  diikuti  oleh  calon  Pengawas Sekolah  yang  telah  memenuhi  persyaratan administrasi.

Peserta  yang  telah  lulus  seleksi  substansi  sanggup mengikuti  Diklat  Fungsional  Calon  Pengawas Sekolah  selama 171 Jam Pelajaran (JP) dengan pola sebagai beirkut. 

1.  On the Job Training I (OJT I) sejumlah 25 JP
2.  In Service Training  (IST) sejumlah 71 JP
3.  On the Job Training II (OJT II) sejumlah 75 JP

Diklat  Fungsional  Calon  Pengawas  Sekolah diselenggarakan  oleh Lembaga Pengembangan  dan Pemberdayaan  Kepala  Sekolah  (LPPKS) dan  sanggup bekerjasama  dengan  lembaga/instansi  penyelenggara pendidikan dan training (LPD) yang telah  mendapatkan  persetujuan  Direktur  Jenderal. LPPKS  melakukan  supervisi  terhadap penyelenggaraan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah  dan  Diklat  Penguatan  Kompetensi Pengawas Sekolah yang dilaksanakan oleh LPD. 

Bagi  penerima Diklat  Fungsional  Calon  Pengawas Sekolah yang  dinyatakan  lulus  diberikan  Surat Tanda  Tamat  Pendidikan  dan  Pelatihan  (STTPP) yang  ditandatangani  oleh  Direktur  Jenderal, selanjutnya  digunakan  untuk  memenuhi persyaratan pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah.

Selengakpnya silahkan baca  Buku Pedoman (Juknis) Diklat Calon Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018




Link download Buku Pedoman (Juknis) Diklat Calon Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018 -----disini----


New Info Baca juga !

Buku Pedoman Penilaian Diklat Calon Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018 (disini)

Buku Pedoman Diklat Penguatan Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018 (disini)


Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)

Modul Pengelolaan Supervisi Akademik (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)


Modul Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)

Modul Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Lainnya (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)


Demikian isu perihal Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018, Semga bermanfaat, terima kasih.




= Baca Juga =