Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Strategi Kebudayaan diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan.
Menurut Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah yakni dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. Sedangkan Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.
Isi Pokok Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Strategi Kebudayaan antara lain mengatur wacana Pedoman penyusunan Strategi Kebudayaan dipakai sebagai contoh bagi Menteri dalam menyusun Strategi Kebudayaan.
Menurut Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018, Tim Perumus Strategi Kebudayaan dibentuk oleh Menteri untuk menyusun Strategi Kebudayaan bersifat sementara. Tim Perumus Strategi Kebudayaan berjumlah gasal paling sedikit 15 (lima belas) terdiri dari unsur pemerintah dan para hebat yang mempunyai kompetensi dan dapat dipercaya dalam Objek Pemajuan Kebudayaan. Unsur pemerintah merupakan unit utama pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang membidangi kebudayaan.
Unsur para hebat dalam Tim Perumus Strategi Kebudayaan berdasarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 dipilih dari: a) pendidik atau akademisi di bidang Kebudayaan; b) budayawan atau seniman; c) perwakilan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang Kebudayaan, perwakilan pemangku adat, perwakilan lembaga budbahasa atau tetua adat; dan/atau; d) orang yang pekerjaannya memiliki kaitan erat dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Selanjutnya Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 menyatakan bahwa Strategi Kebudayaan disusun melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. konsolidasi data:
1) dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota;
2) dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi;
3) dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;
4) peta perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
5) peta perkembangan faktor budaya di luar Objek Pemajuan Kebudayaan;
6) peta Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
7) identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
8) peta permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; dan
9) analisis permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia.
c. pengolahan data;
d. analisis atas hasil pengolahan data;
e. penyusunan naskah Strategi Kebudayaan; dan
f. penetapan Strategi Kebudayaan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Strategi Kebudayaan
Link Download Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 (DISINI)
Demkian informasi wacana Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.