Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018 Perihal Anutan Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Kawasan

Tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah PERMENDIKBUD NOMOR 45 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH

Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 perihal Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan.

Menurut Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah ialah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi kawasan dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. Sedangkan yang dimaksud Pemajuan Kebudayaan ialah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan bantuan budaya Indonesia di  tengah  peradaban  dunia  melalui  pelindungan, pengembangan, pemanfaatan,  danpembinaan Kebudayaan

Isi Pokok Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018, mengatur perihal 1) Pedoman  Penyusunan  Pokok  Pikiran  Kebudayaan  Daerah  dipakai sebagai pola bagi: a)  pemerintah  daerah  kabupaten/kota  dalam penyusunan  Pokok Pikiran  Kebudayaan  Daerah  kabupaten/kota  dan dalam membentuk Tim Penyusun Pokok Pikiran  Kebudayaan Daerah kabupaten/kota; dan b)  pemerintah  daerah  provinsi  dalam  penyusunan Pokok  Pikiran Kebudayaan  Daerah  provinsi  dan  dalam  membentuk    Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.

Bupati/walikota  membentuk  tim  penyusun  untuk  menyusun  Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota.  Adapun  Tim Penyusun  Pokok  Pikiran Kebudayaan  Daerah kabupaten/kota berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018 bertugas melakukan: a)  perencanaan; b)  pengumpulan data; c) pengolahan data; d)  analisis atas hasil pengolahan data; dan e)  penyusunan  naskah  Pokok  Pikiran  Kebudayaan  Daerah kabupaten/kota.

Selanjutnya dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018, dinyatakan bahwa Gubernur membentuk tim penyusun untuk menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.  Anggota  Tim  Penyusun  Pokok  Pikiran Kebudayaan  Daerah  provinsi terdiri dari unsur: a)  pemerintah kawasan provinsi;  b)  wakil para jago yang menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota; dan c)  pemangku kepentingan.

Adapun kiprah Tim  Penyusun Pokok  Pikiran  Kebudayaan  Daerah  provinsi  berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018 adalah: a.  perencanaan; b.  konsolidasi data; c.  pengolahan data; d.  analisis atas hasil pengolahan data; dan e.  penyusunan naskah  Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.




Link Dwonaload Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018 (DISINI)

Demikian warta perihal Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018 Semoga bermanfaat, terima kasih. 




= Baca Juga =