MK TOLAK GUGATAN, PENGELOLAAN SMA/SMK DIPASTIKAN TETAP DITANGANI PROVINSI |
Judicial Review terhadap Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Pemda) yang mengatur pengelolaan SMA/SMK yang digugat oleh Wali Kota Blitar dan Surabaya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan adanya putusan MK tersebut menciptakan pengelolaan SMA/SMK tetap ditangani oleh Provinsi sesuai dengan UU yang berlaku.
Sebagaimana diketahui ada 6 (enam) pokok permohonan Wali Kota Blitar terkait peralihan pengelolaan SMA/SMK dari Kabupaten/Kota ke Provinsi. Keenam pokok permohonan tersebut yakni a) Ketentuan Pengelolaan Pendidikan Menengah sebagai urusan tempat provinsi bertentangan dengan jaminan kepastian aturan kewenangan konstitusional pemohon sesuai prinsip Negara aturan sebagaimana di atur dalam Pasal 1 ayat 3 dan pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945; b) Ketentuan Pengelolaan Pendidikan Menengah sebagai urusan tempat provinsi bertentangan dengan asas otonomi tempat sebagaimana di atur dalam pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945; c) Ketentuan Pengelolaan Pendidikan Menengah sebagai urusan tempat provinsi bertentangan dengan prinsip hubungan kewenangan yang harus memperhatikan kekhususan dan keragaman tempat sebagaimana di atur dalam pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945; d) Ketentuan Pengelolaan Pendidikan Menengah sebagai urusan tempat provinsi bertentangan dengan prinsip hubungan kewenangan yang harus memperhatikan keadilan dan keselarasan sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. e) Ketentuan Pengelolaan Pendidikan Menengah sebagai urusan tempat provinsi bertentangan dengan hak untuk memajukan diri secara kolektif sebagaimana dijamin dalam pasal 28C ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945; f) Ketentuan Pengelolaan Pendidikan Menengah sebagai urusan tempat provinsi bertentangan dengan hak untuk mendapat pendidikan sebagaimana dijamin dalam pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Pada Sidang Putusan yang dilakukan melalui sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada tanggal 19 Juli 2017 Ketua MK Arief Hidayat menyatakan "MENOLAK PERMOHONAN SELURUHNYA” MK beropini yang menjadi duduk perkara selanjutnya yakni apa yang dijadikan kriteria bahwa suatu urusan pemerintahan konkuren kewenangannya akan diberikan kepada Daerah (baik tempat provinsi atau tempat kabupaten/kota) atau akan tetap dipegang oleh Pemerintah Pusat. Selengkapnya silahkan baca Salinan Putusan MK Nomor 30/PUU-XIV/2016
Terhadap duduk perkara ini, UU Pemerintah Daerah menyatakan bahwa prinsip yang dijadikan dasar yakni prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.
"Menurut MK, pendidikan masuk dalam urusan pemerintah yang wajib dipenuhi sebab terkait dengan pendidikan dasar," ujar MK.
"Oleh sebab itu apabila menurut keempat prinsip tersebut pembentuk undang-undang beropini bahwa pendidikan menengah lebih sempurna diserahkan kepada tempat Provinsi, maka hal itu tidaklah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu merupakan kebijakan aturan pembentuk undang-undang," demikian pertimbangan majelis.
Link Download Salinan Putusan MK No Salinan Putusan MK Nomor 30/PUU-XIV/2016 (DISINI)
Demikian informasi wacana Putusan MK tentang pengelolaan SMA/SMK, biar bermanfaat.
Demikian informasi wacana Putusan MK tentang
========================================