Kriteria Penetapan Kebutuhan Pns Dan Pelaksanaan Seleksi Cpns Sesuai Permenpan No 20 Tahun 2017

Permenpan RB Nomor (No) 20 Tahun 2017
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menerbitkan Permenpan RB Nomor (No) 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017

Sesuai Permenpan RB Nomor (No) 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, Kebijakan Penetapan Kebutuhan CPNS Tahun 2017

1. Penetapan kebutuhan secara nasional tahun 2017 yaitu Minus Growth.

2. Kriteria penetapan kebutuhan pegawai untuk setiap instansi
pemerintah memperhatikan:
a. arah/rencana strategis pembangunan;
b. mandat organisasi;
c. jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun;
d. jumlah PNS yang ada;
e. rasio belanja pegawai dalam APBD
f. karakteristik/potensi daerah, dan;
g. tempat otonomi baru.

3. Prioritas jabatan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil adalah
sebagai berikut:
a. Untuk instansi sentra yaitu Jabatan Fungsional dan jabatan teknis lain yang merupakan kiprah inti (core business) dari instansi dan mendukung Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Untuk instansi daerah diprioritaskan untuk jabatan Guru, Dokter, Perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan
infrastruktur.
b. Kebutuhan jabatan untuk putra/putri lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi paling kurang 10 (sepuluh) persen, dan mengalokasikan kebutuhan jabatan untuk penyandang disabilitas dan untuk putra/putri Papua dan Papua Barat di
lingkungan instansi Pusat. Kriteria putra/putri Papua dan Papua Barat yaitu: bagi mereka yang menamatkan pendidikan SD, SMP, dan SMU di wilayah Papua dan Papua Barat atau menurut garis keturunan orang renta (bapak) orisinil Papua.
c. Dalam hal kebutuhan jabatan tersebut karakter b tidak terpenuhi, maka sanggup dipenuhi dari pelamar lain yang mendaftar pada jabatan yang bersesuaian dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan peringkat.
d. Penetapan kebutuhan jabatan untuk atlet berprestasi nasional/internasional yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang cowok dan olahraga.
4. Alokasi kebutuhan CPNS yang ditetapkan oleh Menteri dilarang diubah, kecuali dengan persetujuan Menteri.

Persiapan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2017 sesuai Permenpan RB Nomor (No) 20 Tahun 2017, adalah sebagai berikut
a. Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) dibawah koordinasi Kementerian PANRB yang secara teknis dilakukan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana.
b. Setiap instansi membentuk Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil instansi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
c. Setiap instansi harus membentuk call center dalam rangka melayani dan memperlihatkan klarifikasi atas pertanyaan dari pelamar.
d. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi Daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah di daerah.
e. Menteri PANRB memutuskan nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Pembina Kepegawaian.

Materi Tes Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Sesuai Permenpan RB Nomor (No) 20 Tahun 2017
a. Seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
a) Pancasila;
b) UUD 1945;
c) Bhineka Tunggal Ika; dan
d) Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah usaha bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara verbal maupun tulis;
b) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka;
c) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuanmelakukan daypikir secara runtut dan sistematis; dan
d) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a) Integritas diri;
b) Semangat berprestasi;
c) Kreativitas dan inovasi;
d) Orientasi pada pelayanan;
e) Orientasi kepada orang lain;
f) Kemampuan beradaptasi;
g) Kemampuan mengendalikan diri;
h) Kemampuan bekerja sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan tuntas;
i) Kemauan dan kemampuan mencar ilmu berkelanjutan;
j) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
k) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang
lain.
b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
1) Materi seleksi kompetensi bidang
a) Materi Seleksi Kompetensi Bidang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud;
b) Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum siap menyusun bahan Seleksi Kompetensi Bidang, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
c) Materi sebagaimana dimaksud angka 1) dan 2) selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara.

2) Peserta dan pelaksanaanseleksi kompetensi bidang
a) Jumlah penerima yang sanggup mengikuti seleksi kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar;
b) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan jabatan menggunakan kemudahan komputer dan penunjang lain yang disiapkan BKN dan atau memakai fasilitas komputer dan penunjang Uji Kompetensi Guru (UKG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dimungkinkan pula memakai kemudahan mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN;
c) Dalam hal instansi belum siap untuk melaksanakan
seleksi kompetensi bidang memakai CAT, instansi sanggup melaksanakan minimal 2 (dua) bentuk tes, antara lain: tes praktik kerja (dengan bahan dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan), tes fisik/kesemaptaan, psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh Jabatan;
d) Instansi harus menciptakan dan memberikan panduan kepada PANSELNAS terkait dengan planning pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
e) Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang hasilnya disampaikan ke PANSELNAS dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

5. Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
a. Pengumuman, persyaratan administrasi, dan sistem pendaftaran
1) Instansi wajib mengumumkan penetapan kebutuhan yang antara lain terdiri dari persyaratan pelamar, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu, dan alamat pendaftaran.
2) Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3) Instansi sanggup memutuskan persyaratan perhiasan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan;
4) Publikasi dan registrasi penerima seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara online oleh PANSELNAS yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal resmi registrasi online (sscn.bkn.go.id) ;
5) Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi.
6) Verifikasi persyaratan manajemen kelengkapan dokumen pelamar dilakukan oleh panitia seleksi instansi;
7) Pelamar sanggup mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi manajemen oleh panitia seleksi instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

b. Pelaksanaan dan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
Pelaksanaan seleksi memakai sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan tahapan sebagai berikut:
1) Instansi berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
2) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar di masing-masing instansi menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi dengan memakai kemudahan CAT BKN yang telah terintegrasi dalam jaringan BKN dan atau menggunakan fasilitas CAT UKG Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah koordinasi BKN serta dimungkinkan pula memakai kemudahan sanggup berdiri diatas kaki sendiri yang disiapkan oleh
instansi di bawah koordinasi BKN;
3) Hasil Seleksi Kompetensi Dasar secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh PANSELNAS serta diumumkan pula oleh instansi masing-masing secara online;
4) Dalam hal terdapat beberapa penerima yang memperoleh nilai seleksi kompetensi dasar yang sama pada 3 (tiga) komponen sub tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap penerima dimaksud diikutkan seleksi kompetensi bidang.

Pelaksanaan dan pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
1) Setiap instansi dalam hal pelaksanaan seleksi dan penyampaian hasil seleksi kompetensi bidang berkoordinasi dengan PANSELNAS yang secara teknis dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara;
2) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang di masing-masing instansi menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi;
3) Bobot hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang yaitu : 40% : 60%;
4) Pengolahan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh PANSELNAS;
5) Hasil pengolahan sebagaimana tersebut angka 4 disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masingmasing dan Kepala BKN.

Pengumuman Peserta yang Dinyatakan Lulus Seleksi CPNS 2017
Pengumuman penerima yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dari PANSELNAS.

Prinsip kelulusan Seleksi CPNS 2017
1) Prinsip penentuan kelulusan penerima seleksi didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
2) Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) untuk wilayah tertentu dan jabatan spesifik/langka dan tidak diminati sanggup diberikan afirmasi, antara lain menyerupai : Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Menara Suar, dan Dokter Spesialis ditetapkan dengan Keputusan Menteri PANRB;
3) Apabila penerima seleksi memperoleh nilai seleksi kompetensi dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum dan tes wawasan kebangsaan;
4) Penetapan dan pengumuman terhadap penerima seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah gugusan pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PANRB;
5) Dalam hal penerima seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak sanggup memutuskan surat keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai calon pegawai negeri sipil.

Link Download Permenpan RB Nomor (No) 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 (DISINI)

Demikian info Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 - 2018

=================================






= Baca Juga =