Materi Kebijakan Diklat Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2017

Berdasarkan beberapa diklat Implementasi Kurikulum 2013 tahun 2017 yang Admin ikuti, materi kebijakan diklat implementasi Kurikulum 2013 tahun 2017 kurang lebih membahas aneka macam  Permendikbud yang Menjadi Kebijakan Dikdasmen semoga Diterapkan Di Sekolah Pada Tahun Pelajaran 2017/2018 serta arah Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2017. Berikut Penjelasannya.


A. Permendikbud Yang Menjadi Kebijakan Dikdasmen Agar Diterapkan Di Sekolah Pada Tahun Pelajaran 2017/2018

Kemendikbud menggelar Sosialisasi Peraturan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kota, dan kabupaten se-Indonesia.  Sosialisasi tersebut dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama belangsung pada 7 s.d. 9 Juni 2017, dan gelombang kedua pada 13 s.d. 15 Juni 2017.

Berikut ini lima Permendikbud Yang Menjadi Kebijakan Dikdasmen Agar Diterapkan Di Sekolah Pada Tahun Pelajaran 2017/2018 yang disosialisasikan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kota, dan kabupaten se-Indonesia

1. Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017
Salah satunya yaitu Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru.  Dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, pemerintah melalui Kemendikbud memutuskan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik gres (PPDB). Dalam sistem zonasi sekolah wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah tempat sesuai dengan kondisi di wilayahnya masing-masing. Permendikbud itu juga melarang sekolah melaksanakan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Baca lengkap Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 (Disini)

2. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Dilarangnya sekolah melaksanakan pungutan tidak berarti tertutup kemungkinan bagi orang renta murid, masyarakat, maupun forum untuk menunjukkan sumbangan pendidikan. Kemajuan pendidikan juga membutuhkan donasi dan partisipasi semua pihak. Karena itulah dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 perihal Komite Sekolah, diatur mengenai ketentuan penggalangan dana oleh sekolah melalui komite sekolah. Dalam permendikbud itu sekolah diperbolehkan menggalang dana untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan atau pengembangan sarana prasarana. Penggalangan dana tersebut harus berbentuk proteksi dan/atau sumbangan pendidikan, bukan pungutan. Baca lengkap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 (Disini)

3. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016
Selain dua peraturan itu, Kemendikbud juga telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru. Salah satu tujuan diterbitkannya permendikbud itu yaitu untuk menghapus dengan tegas masa orientasi siswa (MOS) yang kerap diwarnai tindakan perpeloncoan. Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 diatur bahwa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres dilaksanakan dalam jangka waktu paling usang tiga hari pada ahad pertama awal tahun pelajaran, dan dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. Baca lengkap Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 (Disini)


4. Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Permendikbud perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru itu juga didukung oleh Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut bertujuan untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan. Tindak kekerasan yang dimaksud yaitu sikap yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku bimbing yang mencerminkan tindakan garang dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan menyebabkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian. Baca lengkap Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 (Disini)

5.  Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 perihal Penumbuhan Budi Pekerti
Terkait pendidikan karakter, Kemendikbud juga telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 perihal Penumbuhan Budi Pekerti. Melalui permendikbud itu diperlukan sekolah bisa menjadi taman berguru yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan, serta menjadi tempat yang sanggup menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 mengatur kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai dan karakter positif. Kegiatan wajib tersebut antara lain membaca buku nonpelajaran sekitar 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Selain itu siswa dan guru juga diwajibkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan/atau satu lagu wajib nasional sebelum memulai pembelajaran. Baca lengkap Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015  (Disini)

Selain kelima Permendikbud di atas telah terbit pula PP 19 Tahun 2017 perihal Guru dan Permendikbud No 23 tahun 2017 perihal Hari Sekolah. Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan PP No 74 Tahun 2008 perihal Guru dinyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 Jam tata muka. Selanjutnya dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 juga dinyatakan bahwa yang termasuk beban kerja guru yaitu a) Merencana pembelajaran dan pembimbingan; b) melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan; c) menilai hasil pembelajaran dan pembimbingan; d) membimbing dan melatih peserta didik; dan e) Melaksanakan kiprah perhiasan yang menempel dengan beban kerja guru. Baca lengkap PP 19 Tahun 2017 perihal Guru (Disini)

Dalam Permendikbud No 23 tahun 2017 antara lain dinyatakan Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Guru pada Sekolah yang belum sanggup melaksanakan ketentuan Hari Sekolah tetap melaksanakan ketentuan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad untuk memenuhi beban kerja guru Baca lengkap pula Permendikbud No 23 tahun 2017 (Disini)


B. Arah Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2017

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad, pada dikala memberikan sambutan pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Pengembang Kurikulum 2013 SD Tingkat Provinsi tanggal 14 Maret 2017 di Hotel Allium Tangerang, menyampaikan bahwa ada 3 hal penting yang menjadi arah serta jadwal atau fokus dalam implementasi K-13 tahun 2017 yaitu (1) penguatan pendidikan karakter, (2) penguatan literasi, dan (3) pembelajaran kala 21.

1) Penguatan Pendidikan Karakter
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) tidak lepas dari jadwal Nawa Cita yang menjadi visi Presiden Joko Widodo. Ada 5 nilai yang menjadi fokus PPK, yaitu nasionalis, integritas, mandiri, gotong rotong, dan religius. Penjabaran dari nasionalis seperti; cinta tanah air, semangat kebangsaan, dan menghargai kebhinekaan. Penjabaran dari nilai integritas seperti; kejujuran, keteladanan, kesantunan, dan cinta pada kebenaran.

Penjabaran dari nilai sanggup berdiri diatas kaki sendiri seperti; kerja keras, disiplin, kreatif, berani, dan pembelajar. pembagian terstruktur mengenai dari nilai gotong royong seperti; kerjasama, solidaritas, saling menolong dan kekeluargaan. Adapun pembagian terstruktur mengenai dari nilai religius seperti; beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, bersih, toleransi, dan cinta lingkungan. Orang tua, guru, masyarakat, dan para pemegang kebijakan tentunya sanggup membuatkan pembagian terstruktur mengenai nilai-nilai lainnya sepanjang relevan dengan lima nilai yang menjadi fokus PPK.
Karena bangsa-bangsa jago dan maju di dunia ini pada umumnya berkarakter kuat, menyerupai pekerja keras, disiplin, jujur, berintegritas, mempunyai rasa cinta tanah air yang tinggi. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia, sebagai salah satu bangsa terbesar di dunia perlu juga diperkuat karakternya semoga sanggup menjadi bangsa yang maju, beradab, dan kompetitif di tengah ketatnya persaingan globalisasi dan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), serta dalam rangka mempersiapkan generasi emas tahun 2045.

Pendidikan karakter disamping mengacu kepada Nawa Cita yang digulirkan presiden Joko Widodo, juga merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional. Pada pasal 3 disebutkan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi membuatkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Hamid Muhammad memberikan bahwa PPK meliputi pada tiga hal. Pertama, penguatan kejujuran dan integritas. Indonesia tidak kekurangan orang pintar, tetapi kekurangan orang jujur dan berintegritas. Faktanya pada pelaku korupsi justru banyak berasal dari kalangan berpendidikan tinggi. Pendidikan yang tinggi tidak selalu identik dengan kejujuran. Keserakahan menjadi faktor utama terjadinya di kalangan orang pendidikan mempunyai jabatan di lembaga-lembaga pemerintahan. Justru banyak orang yang berpendidikan rendah dan miskin jujur. Walau mereka kondisinya miskin, tapi hatinya kaya, masih mempunyai nurani, mempunyai rasa takut dan malu yang tinggi.

Kedua, penguatan sikap yang berkaitan dengan kinerja. Bangsa Indonesia dikenal kurang menghargai waktu dan kurang disiplin. Hal ini sanggup kita lihat sikap warga masyarakat di jalan raya. Pelaksanaan rapat yang sering terlambat sebab peserta banyak yang terlambat hadir alias jam karet, terlalu banyak membuang waktu memperdebatkan yang kurang penting sehingga kurang produktif.

Ada pribahasa Inggris yang menyampaikan bahwa waktu yaitu uang. Begitu pun dalam fatwa agama Islam diingatkan perihal kerugian bagi orang yang menyia-nyiakan waktu. Dalil Al Qur’annya banyak dibaca, tetapi belum benar-benar dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Urusan disiplin justru bangsa Indonesia harus banyak mencontoh kepada negara Jepang dan Korea selatan yang sangat menghargai waktu dan produktivitasnya tinggi.

Ketiga, penguatan nasionalisme dan rasa kebangsaan. Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa harus dikuatkan kembali. Hal ini bertujuan semoga semangat untuk menyayangi negeri sendiri semakin tumbuh dan berpengaruh di tengah derasnya imbas budaya abnormal (barat) yang masuk ke Indonesia. Implementasi nilai-nilai religi, kemanusiaan, persatuan dan kesatuan, musyawarah mufakat, dan keadilan perlu ditanamkan, dikembangkan, dan dikokohkan kepada seluruh bangsa Indonesia.

Hamid Muhammad juga menegaskan bahwa karakter merupakan fondasi dalam implementasi K-13 sehingga perlu benar-benar diinternalisasikan dalam pembelajaran. Dan tentunya guru yaitu sosok kunci yang diperlukan menjadi ujung tombak dalam implementasinya. Selain itu, perlu diciptakan suasana yang aman dalam PPK di sekolah. Hal yang paling utama yaitu adanya keteladanan dari Kepala Sekolah, guru dan tenaga kependidikan.

2) Penguatan Budaya Literasi
Selain Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), pada kurikulum 2013 juga ditekankan perihal penguatan budaya literasi. Sebagaimana diketahui bahwa minat baca Indonesia masih rendah. Sebuah survei yang dilakukan Central Connecticut State University di New Britain yang bekerja sama dengan sejumlah peneliti sosial menempatkan Indonesia di peringkat 60 dari 61 negara terkait minat baca. Survei dilakukan semenjak 2003 hingga 2014. Indonesia hanya unggul dari Bostwana yang puas di posisi 61. Sedangkan Thailand berada satu tingkat di atas Indonesia, di posisi 59. (Media Indonesia, 30/8/2016).

Data statistik UNESCO pada 2012 juga menyebutkan indeks minat baca di Indonesia gres mencapai 0,001. Artinya, dari 1.000 penduduk, hanya satu warga yang tertarik untuk membaca. Menurut indeks pembangunan pendidikan UNESCO ini, Indonesia berada di nomor 69 dari 127 negara. Keprihatinan kita makin bertambah kalau melihat data UNDP yang menyebutkan angka melek huruf orang sampaumur di Indonesia hanya 65,5 persen. Sebagai pembanding, di Malaysia angka melek hurufnya 86,4 persen (Republika, 15/12/2014).

Berdasarkan hal tersebut di atas, semenjak tahun 2015 melalui penerbitan Permendikbud Nomor 23 tahun 2015 perihal Penumbuhan Budi Pekerti, Gerakan Literasi menjadi salah satu bentuk penumbuhan akal pekerti di sekolah. Salah satu bentuknya yaitu penyesuaian membaca buku non pelajaran selama 15 menit sebelum kegiatan pembelajaran dimulai. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan minat baca di kalangan siswa.

Budaya literasi juga ditumbuhkan melalui integrasi dalam pembelajaran, utamanya dalam penerapan pendekatan saintifik yang meliputi mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar, dan mengomunikasikan yang dikenal dengan 5M. Skenario pembelajaran juga diperlukan bisa meningkatkan keterampilan berpikir kritis (critical thinking) dan evaluasi hasil berguru pada level kemampuan berpikir tingkat tinggi (High Order Thinking Skill/HOTS) siswa di mana arahnya pada menemukan dan menuntaskan masalah. Hal tersebut tentunya harus tergambar pada Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang disusun oleh guru.

Literasi pada jenjang SD harus diperkuat, sebab SD yaitu fondasi dalam pendidikan siswa. Literasi merupakan pintu gerbang untuk menguasai materi pelajaran. Di kelas rendah (I-III) diajarkan membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) yang notabene merupakan literasi yang paling mendasar.

Literasi secara sederhana diartikan sebagai keberaksaraan. Dalam perkembangannya, literasi bukan hanya diidentikkan dengan kemampuan calistung, tetapi juga pada aspek yang lain menyerupai kemampuan menentukan dan memilah informasi, berkomunikasi, dan bersosialisasi dalam masyarakat. UNESCO tahun 2003 menyatakan bahwa “Literasi lebih dari sekedar membaca dan menulis. Literasi juga meliputi bagaimana seseorang berkomunikasi dalam masyarakat. Literasi juga bermakna praktik dan hubungan sosial yang terkait dengan pengetahuan, bahasa, dan budaya.”

Walau pengertian literasi sudah berkembang, acara membaca dan menulis merupakan hal yang paling fundamental dalam literasi. Mengapa demikian? Karena menentukan dan memilah informasi tentunya dilakukan dengan membaca. Dan acara membaca hanya dilakukan kalau ada bacaan yang notabene karya para penulis.

3) Pembelajaran Abad 21
Pada kurikulum 2013 diperlukan sanggup diimplementasikan pembelajaran kala 21. Hal ini untuk menyikapi tuntutan zaman yang semakin kompetitif. Adapun pembelajaran kala 21 mencerminkan empat hal. Pertama, kemampuan berpikir kritis (critical thinking skill). Kegiatan pembelajaran dirancang untuk mewujudkan hal tersebut melalui penerapan pendekatan saintifik (5M), pembelajaran berbasis masalah, penyelesaian masalah, dan pembelajaran berbasis projek.

Guru jangan risih atau merasa terganggu ketika ada siswa yang kritis, banyak bertanya, dan sering mengeluarkan pendapat. Hal tersebut sebagai wujud rasa ingin tahunya yang tinggi. Hal yang perlu dilakukan guru yaitu menunjukkan kesempatan secara bebas dan bertanggung bertanggung jawab kepada setiap siswa untuk bertanya dan mengemukakan pendapat. Guru mengajak siswa untuk menyimpulkan dan membuat refleksi bersama-sama. Pertanyaan-pertanyaan pada level HOTS dan tanggapan terbuka pun sebagai bentuk mengakomodasi kemampuan berpikir kritis siswa.

Kedua, kreativitas (creativity). Guru perlu membuka ruang kepada siswa untuk membuatkan kreativitasnya. Kembangkan budaya apresiasi terhadap sekecil apapun kiprah atau prestasi siswa. Hal ini bertujuan untuk memotivasi siswa untuk terus meningkatkan prestasinya. Tentu kita ingat dengan Pak Tino Sidin, yang mengisi jadwal menggambar atau melukis di TVRI sekian tahun silam. Beliau selalu berkata “bagus” terhadap apapun kondisi hasil karya belum dewasa didiknya. Hal tersebut perlu dicontoh oleh guru-guru masa sekarang semoga siswa merasa dihargai.

Peran guru hanya sebagai fasilitator dan membimbing setiap siswa dalam belajar, sebab intinya setiap siswa yaitu unik. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Howard Gardner bahwa insan mempunyai kecerdasan majemuk. Ada delapan jenis kecerdasan majemuk, yaitu; (1) kecerdasan matematika-logika, (2) kecerdasan bahasa, (3) kecerdasan musikal, (4) kecerdasan kinestetis, (5) kecerdasan visual-spasial, (6) kecerdasan intrapersonal, (7) kecerdasan interpersonal, dan (8) kecerdasan naturalis.

Ketiga, komunikasi (communication). Abad 21 yaitu kala digital. Komunikasi dilakukan melewati batas wilayah negara dengan memakai perangkat teknologi yang semakin canggih. Internet sangat membantu insan dalam berkomunikasi. Saat ini begitu banyak media umum yang dipakai sebagai sarana untuk berkomunikasi. Melalui smartphone yang dimilikinya, dalam hitungan detik, insan sanggup dengan gampang terhubung ke seluruh dunia.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian komunikasi yaitu pengiriman dan penerimaan pesan atau informasi dari dua orang atau lebih semoga pesan yang dimaksud sanggup dipahami. Sedangkan Wikipedia dinyatakan bahwa komunikasi yaitu “suatu proses dimana seseorang atau beberapa orang, kelompok, organisasi, dan masyarakat menciptakan, dan memakai informasi semoga terhubung dengan lingkungan dan orang lain”.

Komunikasi tidak lepas dari adanya interaksi antara dua pihak. Komunikasi memerlukan seni, harus tahu dengan siapa berkomunikasi, kapan waktu yang sempurna untuk berkomunikasi, dan bagaimana cara berkomunikasi yang baik. Komunikasi bisa dilakukan baik secara lisan, tulisan, atau melalui simbol yang dipahami oleh pihak-pihak yang berkomunikasi. Komunikasi dilakukan pada lingkungan yang beragam, mulai di rumah, sekolah, dan masyarakat. Komunikasi bisa menjadi sarana untuk semakin merekatkan hubungan antar manusia, tetapi sebaliknya bisa menjadi sumber persoalan ketika terjadi miskomunikasi atau komunikasi kurang berjalan dengan baik. Penguasaan bahasa menjadi sangat penting dalam berkomunikasi. Komunikasi yang berjalan dengan baik tidak lepas dari adanya penguasaan bahasa yang baik antara komunikator dan komunikan.

Kegiatan pembelajaran merupakan sarana yang sangat strategis untuk melatih dan meningkatkan kemampuan komunikasi siswa, baik komunikasi antara siswa dengan guru, maupun komunikasi antarsesama siswa. Ketika siswa merespon klarifikasi guru, bertanya, menjawab pertanyaan, atau memberikan pendapat, hal tersebut yaitu merupakan sebuah komunikasi.

Keempat, kerja sama (collaboration). Pembelajaran secara berkelompok, kooperatif melatih siswa untuk berkolaborasi dan bekerjasama. Hal ini juga untuk menanamkan kemampuan bersosialisasi dan mengendalikan ego serta emosi. Dengan demikian, melalui kerja sama akan tercipta kebersamaan, rasa memiliki, tanggung jawab, dan kepedulian antaranggota.

Sukses bukan hanya dimaknai sebagai sukses individu, tetapi juga sukses bersama, sebab intinya insan disamping sebagai seorang individu, juga makhluk sosial. Saat ini banyak orang yang cerdas secara intelektual, tetapi kurang bisa bekerja dalam tim, kurang bisa mengendalikan emosi, dan mempunyai ego yang tinggi. Hal ini tentunya akan menghambat jalan menuju kesuksesannya, sebab berdasarkan hasil penelitian Harvard University, kesuksesan seseorang ditentukan oleh 20% hard skill dan 80% soft skiil. Kolaborasi merupakan citra seseorang yang memiliki soft skill yang matang.


Semoga implementasi kurikulum 2013 mencapai tujuan yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan nasional, dan melahirkan generasi bangsa yang mempunyai kompetensi dari sisi pengetahuan, sikap, dan keterampilan, serta bisa menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks dan dinamis.

========================================



= Baca Juga =