Jenjang Jabatan dan Pangkat Pengawas Sekolah / Madrasah
A. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas sekolah / Madrasah
Jenjang jabatan fungsional pengawas sekolah /madrasah dari yang terendah hingga dengan yang tertinggi yaitu :
1. Pengawas Sekolah Muda
2. Pengawas Sekolah Madya, dan
3. Pengawas Sekolah Utama
B. Jenjang Pangkat Pengawas Sekolah / Madrasah Jenjang pangkat pengawas Sekolah / Madrasah Sesuai Dengan Jenjang Jabatannya yaitu :
1. Pengawas Sekolah Muda
a. Penata, Golongan ruang III/c ; dan
b. Penata Tingkat I, Golongan ruang III/d
2. Pengawas Sekolah Madya
a. Pembina, Golongan ruang IV/a
b. Pembina Tingkat I, Golongan ruang IV/b; dan
c. Pembina Utama Muda, Golongan ruang IV/c
3. Pengawas Sekolah Utama
a. Pembina Utama Madya, Golongan ruang IV/d; dan
b. Pembina Utama, Golongan ruang IV/e
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan Pengawas Sekolah / Madrasah yang dinilai dalam proses kenaikan pangkat pengawas sekolah / madrasah melalui Penetapan Angka Kredit Pengawas Sekolah/Madarasah
A. Unsur Utama
1. Pendidikan, mencakup :
a. Mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar/ ijasah
b. Mengikuti pendidikan dan training (diklat) fungsional calon Pengawas Sekolah / Madrasah dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan training (STTPP);
c. Mengikuti diklat fungsional Pengawas Sekolah / Madrasah serta memperoleh STTPP
2. Pengawasan manajerial dan akademik, meliputi;
a. Penyusunan aktivitas
b. Pelaksanaan aktivitas
c. Evaluasi hasil pelaksanaan aktivitas pengawasan
d. Membimbing dan melatih profesional kepala Sekolah / Madrasah dan / atau guru
e. Pelaksanaan kiprah kepengawasan di kawasan khusus
3. Pengembangan profesi, meliputi;
a. Menyusun karya tulis ilmiah;
b. Membuat karya inovatif
B. Unsur Penunjang Penunjang kiprah Pengawas Sekolah / Madrasah yang diperhitungkan dalam penetap angka kredit pengawas sekolah atau madrasah meliputi;
1. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan formal/ kepengawasan sekolah/Madrasah
2. Keanggotaan dalam organisasi profesi
3. Keanggotaan dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional Pengawas Sekolah / Madrasah.
4. Melaksanakan kegiatan pendukung Pengawasan Sekolah / Madrasah
5. Mendapat penghargaan / tanda jasa.
6. Memperoleh gelar / ijasah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya
Rincian kegiatan Pengawas Sekolah / Madrasah dan Angka Kreditnya sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut :
A. Rincian kegiatan dan angka kreditnya
1. Pengawas Sekolah Muda
a. Menyusun aktivitas pengawasan (0.60 setiap program)
b. Melaksanakan pembinaan guru (5,60 setiap laporan)
c. Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian (6,00 setiap laporan)
d. Melaksanakan penilaian kinerja guru (4,00 setiap laporan)
e. Melaksanakan penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pengawasan pada Sekolah / Madrasah binaan ( 3,00 setiap laporan)
f. Menyusun aktivitas pembimbingan dan training profesional guru di IGRA / KKG / MGMP / sejenisnya (0,30 setiap program)
g. Melaksanakan pembimbingan dan training profesional guru (6,00 setiap laporan)
h. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan training profesional guru (0,60 setiap laporan)
i. Melaksanakan kiprah kepengawasan di kawasan khusus (daerah terpencil, kawasan peristiwa atau kawasan dalam keadaan darurat lain) (10,00 setiap laporan)
Jumlah Angka Kredit Kegiatan a Sampai dengan h = 26,1
2. Pengawas Sekolah Madya
a. Menyusun aktivitas pengawasan (0,90 setiap program)
b. Melaksanakan pembinaan guru dan / atau kepala sekolah / madarasah (6,00 setiap laporan)
c. Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standaar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian (9,00 setiap laporan)
d. Melaksanakan penilaian kinerja kepala Sekolah / Madrasah (6,00, setiap laporan) e. Melaksanakan penilaian hasil pelaksanaaan aktivitas pengawasan pada Sekolah / Madrasah binaan (4,50 setiap laporan)
f. Menyusun aktivitas pembimbingan dan training profesional guru dan / atau kepala sekolah / madrasah di KKG /MGMP dan / atau K3S / sejenisnya (0,45 setiap program)
g. Melaksanakan pembimbingan dan training profesional guru dan / atau kepala sekolah / madrasah (9,00 setiap laporan)
h. Melaksanakan pembimbingan dan training kepala sekolah / madrasah dalam menyusun aktivitas Sekolah / Madrasah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah / madrasah, dan sistem informasi dan administrasi (0,75 setiap laporan)
i. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan training profesional guru dan / atau kepala sekolah / madrasah (0,90 setiap laporan)
j. Membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan kiprah pokok (0,75 setiap laporan)
k. Melaksanakan kiprah kepengawasan di kawasan khusus (daerah terpencil, kawasan peristiwa atau kawasan dalam keadaan darurat lain) (10,00 setiap laporan)
Jumlah Angka Kredit Kegiatan a Sampai dengan j = 38,25
3. Pengawas Sekolah Utama
a. Menyusun aktivitas pengawasan (1,20 setiap program)
b. Melaksanakan pembinaan guru dan / atau kepala sekolah / madrasah (8,00 setiap laporan)
c. Memantau pelaksanaan standaar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar penilaian (12,00 setiap laporan)
d. Melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah / madrasah (8,00 setiap laporan)
e. Melaksanakan penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pengawasan pada sekolah / madrasah binaan (6,00 setiap laporan)
f. Mengevaluasi hasil pelaksanaan aktivitas pengawasan tingkat kabupaten / kota atau provinsi (0,80 setiap laporan)
g. Menyusun aktivitas pembimbingan dan training profesional guru dan / atau kepala sekolah madrasah di KKG / MGMP dan / atau K3S / sejenisnya (0,60 setiap program)
h. Melaksanakan pembimbingan dan training profesional guru dan / atau kepala madraasah (9,00 setiap laporan)
i. Melaksanakan pembimbingan dan training kepala sekolah / madrasah dalam menyusun aktivitas sekolah / madrasah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah / madrasah dan sistem informasi dan administrasi (1,00 setiap laporan)
j. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan training profesional guru dan / atau kepala sekolah / madrasah (1,2 setiap laporan)
k. Membimbing pengawas sekolah muda dan / atau pengawas sekolah madya dalam melaksanakan kiprah pokok (1,00 setiap laporan) l. Melaksanakan pembimbingan dan training profesional guru dan / atau kepala sekolah / madrasah dalam pelaksanaan penelitian tindakan (2,00 setiap laporan)
m. Melaksanakan kiprah kepengawasan di kawasan khusus ( daaerah tepencil, kawasan peristiwa dalam keadaan darurat lainnya) (10,00 setiap laporan)
Jumlah Angka Kredit Kegiatan a Sampai dengan l = 50,8
Angka kredit kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat pengawas sekolah / Madrasah
1. Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pengawas Sekolah/ Madrasah untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan / pangkat ialah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No.21 Tahun 2010 dengan ketentuan :
a. Paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan, dan
b. Paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang
2. Pengawas Sekolah / Madrasah yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang di persyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, maka pada tahun kedua wajib mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang di persyaratkan untuk kenaikan jabatan / pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari sub unsur kiprah pokok
3. Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari pengawas sekolah muda, pangkat penata, golongan ruang III/c hingga dengan pengawas sekolah utama, pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi
4. Pengawas sekolah muda, pangkat penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi pengawas sekolah muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit berasal dari kegiatan pengembangan profesi
5. Pengawas sekolah muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi pengawas sekolah madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat paling sedikit 8 (delapan) angka kredit berasal dari kegiatan pengembangan profesi
6. Pengawas sekolah madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi pengawas sekolah madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit berasal dari kegiaatan pengembangan profesi
7. Pengawas sekolah madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi pengawas sekolah madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit berasal dari kegiatan pengembangan profesi
8. Pengawas sekolah madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan / pangkat menjadi pengawas sekolah utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d. Angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan / pangkat , paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit berasal dari kegiatan pengembangan profesi.
9. Pengawas sekolah utama, pangkat pembina utama madya golongan ruang IV/d yang yang akan naik pangkat menjadi pengawas sekolah utama, pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 16 (enam belas) angka kredit berasal dari kegiatan pengembangan profesi
10. Pengawas sekolah utama, pangkat pembina, golongan ruang IV/e setiap tahun semenjak menduduki jenjang jabatan / pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) angka kredit yang berasal dari kiprah pokok.
SURAT DIRJEN GTK TENTANG PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
Berdasarkan Peraturan MENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. dan Peraturan Menten Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. maka dalam rangka pengembangan karier pengawas dalam jabatanlpangkat. dengan mi kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Berkas seruan penilaian dan penetapan angka kredit pengawas Madya dengan pangkat Pembina Tk I golongan ruang IV/b ke atas yang akan naik pangkat setingkat Iebih tinggi ke golongan IV/c hingga dengan golongan TV/c dinilai oleh Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penilaian dimaksud akan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun. yaitu untuk kenaikan pangkat bulan April dan Okiober tahun berjalan.
2. Pengajuan seruan penilaian angka kredit pengawas satuan pendidikan. termasuk pengawas SMP/SMA/SMK menurut surat pengusulan dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota setempat dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan u.p Sekretariat Bersama Tim Penilal Pusat Direktorat Peinbinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat P0 Box 3878 JKP 10038.
3. Bagi Pengawas TK/RA pengajuan berkas seruan penilaian ditujukan kepada Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas. Kementenan Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat P0 BOX 4644 JKP 10046
4. Bagi pengawas TK/SD yang belum ditetapkan sebagai pengawas satuan pendidikan, maka pengajuan berkas seruan penilaian ditujukan kepada Biro Kepegawaian Kenienterian Pendidikan dan Kebudayaan Gedung C Lantai 5 Komplek Kemdikbud Senayan Jakarta.
5. Pengajuan seruan penilaian dilampiri I (satu) set berkas/dokumen Iengkap yang terdiri atas:
a. DUPAK disertal bukti fisik kegiatan sesuai dengan masa penilaian sebagaimana diatur dalam PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014.
b. Usulan apelan (perbaikan) semoga dilampiri dengan Surat Laporan Hasil Penilaian yang ditandatangani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat.
c. PAK terakhir.
d. SK kenaikaji pangkat terakhir.
e. PPKPNS dua tahun terakhir.
f. Karpeg/Konversi NIP.
g. Ijazah pendidikan terakhir yang belum diajukan penilaian angka kreditnya yang dilengkapi dengan surat izin belajar, atau SK kiprah mencar ilmu dengan menyertakan:
1) SK pembebasan scmentara dan jabatan fungsional pengawas. dan
2) SK pengaktifanJpengangkatan kembali dalam jabatan fungsional pengawas.
PENGAWAS SEKOLAH TIDAK NAIK PANGKAT LEBIH DARI 5 TAHUN DIBEBASTUGASKAN
Sesuai surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.1-1/99 tertaggal 2 Januari 2015 bagi PNS pemangku Jabatan Fungsional yang telah 5 tahun dari jabatan/pangkat terakhir belum sanggup mengumpulkan Angka Kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi harus dibebaskan sementara oleh pejabat yang berwenang. Dalam salah satu point surat edaran tersebut dinyatakan bahwa ketentuan mengenai persyaratan pengangkatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian PNS dari jabatan fungsional diatur dalam Peraturan Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan Bersama antara Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Mengacu pada peraturan yang ada Pengawas Sekolah dan jabatan fungsional tertentu lainnya sanggup dibebastugaskan sementara apabila telah 5 tahun dari jabatan/pangkat terakhir belum sanggup mengumpulkan Angka Kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi. Namun tidak berlaku untuk guru. Mengapa demikian?
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pendldlkan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 011111/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang llllc hingga dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun semenjak menduduki jenjang jabatanlpangkat terakhir tidak sanggup mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Selain itu, pengawas sekolah juga sanggup diberhentikan sementara dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil,
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengawas Sekolah,
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali persalinan keempat dan seterusnya, atau
e. kiprah mencar ilmu lebih dari 6 (enam) bulan.
Khusus untuk Guru baik dalam PERMENDIKBUD maupun dalam peraturan bersama tidak ditemukan adanya Sanksi pembebasan dari jabatan guru apabila telah 5 tahun dari jabatan/pangkat terakhir belum sanggup mengumpulkan Angka Kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi
Sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 03/V/PB/2010 Nomor : 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya dan Permenpan No 16 Tahun 2009 dinyatakan bahwa Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Guru;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan ke empat dan seterusnya; atau
e. melaksanakan tugas belajar selama 6 (enam) bulan atau lebih.
BACA JUGA : SURAT MENTERI PANRB TENTANG LARANGAN BERMAIN POKEMON GO DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
BACA JUGA : INPASSING GURU Taman Kanak-kanak NON PNS 2016 KEMBALI DI BUKA, INI PERSYARATAN DAN MEKANISMENYA
Dengan demikian menurut ketentuan yang ada Guru Tidak Dibebastugskan walaupun tidak naik pangkat lebih dari 5 tahun. Silahkan bagikan untuk guru yang galau.