Berdasarkan Edaran Kepala Bkn No D-26-30/V/99 Tertanggal 14 Juli 2017 Seluruh Instansi Diperlukan Menerapkan Kenaikan Pangkat Otomatis (Kpo) Dan Penetapan Pensiun Otomatis (Ppo)

Berikut Surat Edaran Kepala BKN No D-26-30/V/99 tertanggal 14 Juli 2017 Tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya PP No 11 Tahun 2017.  Surat Kepala BKN No D-26/30/V-99 tertanggal 14 Juli 2017 ini antara lain menjelaskan wacana proses kenaikan pangkat dan  proses penetapan pensiun PNS selama masa transisi sebelum ditetapkan peraturan pelaksana sebagai turunan dari diterbitkannya PP 11 tahun 2017.


Selain itu Surat Edaran Kepala BKN No D-26-30/V/99 tertanggal 14 Juli 2017 juga menjelaskan wacana pemberlakuan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO). 


Pada poin 2 bab E Surat Edaran Kepala BKN No D-26-30/V/99 disebutkan bahwa Seluruh Instansi diperlukan sanggup melakukan proses Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) mulai periode 1 Oktober 2017 dan paling Lambat 1 April 2018

Berikut  isi lengkap Surat Kepala BKN No D-26-30/V/79 tertanggal 14 Juli 2017.

Surat Edaran Kepala BKN No D-26-30/V/99 tertanggal 14 Juli 2017

Pemberlakuan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO)

Surat Edaran Kepala BKN No D-26-30-V-99 



Link Download Surat Edaran Kepala BKN No D-26-30-V-99 tertanggal 14 Juli 2017 DISINI

Demikian gosip wacana Surat BKN terkait Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) PNS. 


==========================================





= Baca Juga =