Ini Lima Permendikbud Yang Menjadi Kebijakan Dikdasmen Supaya Diterapkan Di Sekolah Pada Tahun Pelajaran 2017/2018

Jelang tahun pemikiran gres yang akan dimulai pada bulan Juli 2017, beberapa kawasan sudah memulai proses penerimaan peserta didik gres (PPDB). Memasuki awal tahun pelajaran 2017/2018, setidaknya ada lima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang harus diketahui para pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan harus diterapkan di Sekolah Pada Tahun Pelajaran 2017/2018.


Salah satunya ialah Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru.  Dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, pemerintah melalui Kemendikbud memutuskan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik gres (PPDB). Dalam sistem zonasi sekolah wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah kawasan sesuai dengan kondisi di wilayahnya masing-masing. Permendikbud itu juga melarang sekolah melaksanakan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. (Baca/Download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Disini)

Dilarangnya sekolah melaksanakan pungutan tidak berarti tertutup kemungkinan bagi orang renta murid, masyarakat, maupun forum untuk menawarkan sumbangan pendidikan. Kemajuan pendidikan juga membutuhkan bantuan dan partisipasi semua pihak. Karena itulah dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 perihal Komite Sekolah, diatur mengenai ketentuan penggalangan dana oleh sekolah melalui komite sekolah. Dalam permendikbud itu sekolah diperbolehkan menggalang dana untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan atau pengembangan sarana prasarana. Penggalangan dana tersebut harus berbentuk sumbangan dan/atau sumbangan pendidikan, bukan pungutan. (Baca/Download  Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Disini)

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016


Selain dua peraturan itu, Kemendikbud juga telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru. Salah satu tujuan diterbitkannya permendikbud itu ialah untuk menghapus dengan tegas masa orientasi siswa (MOS) yang kerap diwarnai tindakan perpeloncoan. Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 diatur bahwa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres dilaksanakan dalam jangka waktu paling usang tiga hari pada ahad pertama awal tahun pelajaran, dan dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. (Baca/Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Disini)

Permendikbud perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru itu juga didukung oleh Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut bertujuan untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam aktivitas sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan. Tindak kekerasan yang dimaksud ialah sikap yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku didik yang mencerminkan tindakan bernafsu dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan menjadikan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian. (Baca/Download Permendikbud Nomor 82 Tahun 2016 Disini)

Terkait pendidikan karakter, Kemendikbud juga telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 perihal Penumbuhan Budi Pekerti. Melalui permendikbud itu diperlukan sekolah sanggup menjadi taman berguru yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan, serta menjadi tempat yang sanggup menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 mengatur aktivitas wajib dan aktivitas pilihan dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai dan abjad positif. Kegiatan wajib tersebut antara lain membaca buku nonpelajaran sekitar 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Selain itu siswa dan guru juga diwajibkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan/atau satu lagu wajib nasional sebelum memulai pembelajaran. (Baca/Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Disini)

Untuk menyosialisasikan semua tersebut, Kemendikbud menggelar Sosialisasi Peraturan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kota, dan kabupaten se-Indonesia.  Sosialisasi tersebut dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama belangsung pada 7 s.d. 9 Juni 2017, dan gelombang kedua pada 13 s.d. 15 Juni 2017. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan, Kemendikbud mengundang para kepala dinas pendidikan untuk melaksanakan sosialisasi aneka macam permendikbud, baik yang dikeluarkan tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya semoga pelaksanaan PPDB di semua kawasan sanggup berjalan dengan baik. 


Selain kelima Permendikbud di atas telah terbit pula PP 19 Tahun 2017 perihal Guru dan Permendikbud No 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan PP No 74 Tahun 2008 perihal Guru dinyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 Jam tata muka. Selanjutnya dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 juga dinyatakan bahwa yang termasuk beban kerja guru ialah a) Merencana pembelajaran dan pembimbingan; b) melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan; c) menilai hasil pembelajaran dan pembimbingan; d) membimbing dan melatih peserta didik; dan e) Melaksanakan kiprah suplemen yang menempel dengan beban kerja guru. Baca lengkap PP 19 Tahun 2017 perihal Guru (Disini)


Dalam Permendikbud No 23 tahun 2017 antara lain dinyatakan Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Guru pada Sekolah yang belum sanggup melaksanakan ketentuan Hari Sekolah tetap melaksanakan ketentuan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad untuk memenuhi beban kerja guru Baca lengkap pula Permendikbud No 23 tahun 2017 (Disini)

Telusur:
Permendikbud No 23 tahun 2017

Demikian gosip perihal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang harus diketahui para pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan harus diterapkan di Sekolah Pada Tahun Pelajaran 2017/2018.

=============================================






= Baca Juga =