Sebagaimana diketahui mulai tahun 2017, Dana BOS termasuk Jenis Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Sehingga penatausahaan selain mengacu pada Permendikbud juga harus mengacu pada Edaran Mendagri. Sebagaimana diketahui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan surat Nomor 910/106/SJ perihal Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903/1043/SJ perihal Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri yang Diselenggarakan Pemerintah Provinsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Oleh alasannya Admin menerima kiprah membantu sosialisasi BOS, dengan susah payah juga harus mempelajari RKA / RKAS BOS sesuai Surat Edaran MENDAGRI. Berikut ini teladan RKA / RKAS BOS sesuai Surat Edaran MENDAGRI yang admin dapatkan dari Bapak Dedi Yusron (Tim BOS Kab. Pandeglang)
Link Download CONTOH RKAS / RKA SESUAI SURAT EDARAN (SE) MENDAGRI FILE EXCEL (Disini)
Demikian contoh RKAS / RKA SESUAI SURAT EDARAN (SE) MENDAGRI FILE EXCE, supaya bermanfaat.
Demikian contoh RKAS / RKA SESUAI SURAT EDARAN (SE) MENDAGRI FILE EXCE, supaya bermanfaat.