SELEKSI REKRUTMEN CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PUSAT PERIODE 2017-2021 |
Panitia Seleksi (Pansel) Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) mendapatkan registrasi Calon Anggota KIP periode 2017-2021 mulai tanggal 10 s.d 27 April 2017, bagi Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) mendapatkan registrasi Calon Anggota KIP periode 2017-2021 yaitu sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia;
2. Memiliki integritas dan berkelakuan tidak tercela;
3. Tidak pernah dipidana sebab melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan eksekusi pidana
5 (lima) tahun atau lebih;
4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan info publik sebagai belahan dari hak asasi insan dan kebijakan publik;
5. Memiliki pengalaman dalam kegiatan Badan Publik;
6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Pusat;
7. Bersedia bekerja penuh waktu;
8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
9. Sehat jiwa dan raga;
10. Berpendidikan minimal sarjana Strata 1 (S1) atau yang setara dari PTN dan Swasta yang acara studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Ristekdikti;
11. Memiliki pengalaman memimpin dan mengelola organisasi kemasyarakatan atau forum formal lainnya, sekurangkurangnya 3 (tiga) tahun;
12. Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik;
13. Khusus untuk Pelamar berstatus Aparatur Sipil Negara :
a. sekurang-kurangnya berpangkat Pembina (IV/a) dan pernah menduduki jabatan Administrator/Struktural atau Fungsional Ahli Madya atau yang disetarakan;
b. seluruh unsur evaluasi prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. tidak sedang menjalani eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat;
d. wajib menerima persetujuan dari Atasan Langsung;
e. sudah menyerahkan LHKPN/LHKASN dan SPT tahun terakhir;
Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan manajemen permohonan hanya dilakukan secara online melalui website http://seleksi.kominfo.go.id, dengan mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen sebagai berikut:
1. Formulir registrasi yang ditandatangani (lampiran 1);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
3. Pakta Integritas yang menyatakan akad melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 wacana keterbukaan Informasi Publik serta peraturan pelaksanaannya dan bersedia mengundurkan diri apabila terbukti tidak bisa melaksanakan kiprah dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang, bila terpilih sebagai Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2017-2021, yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp6.000,- (lampiran 2);
4. Surat Rekomendasi yang menyatakan bahwa bersangkutan mempunyai kualitas dan dapat dipercaya dari minimal dari 2 (dua) tokoh masyarakat/organisasi.
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian yang masih berlaku;
6. Surat Keterangan pernah bekerja pada Badan Publik yang ditandatangani oleh Pejabat terkait dan stempel instansi;
7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 X 6;
8. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang disediakan oleh Panitia Seleksi (lampiran 3);
9. Surat Pernyataan kesediaan menjadi anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2017 - 2021, yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp6.000 (lampiran 4);
10. Ijazah orisinil terakhir, khusus untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri menyertakan bukti penyetaraan ijazah dari Kemristekdikti;
11. Surat keterangan sehat termasuk pernyataan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah;
*Formulir Lampiran dan info lebih lanjut sanggup diunduh melalui website: http://seleksi.kominfo.go.id
Ketentuan lainnya:
1. Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.
2. Setiap info seleksi ini disampaikan hanya melalui website: http://seleksi.kominfo.go.id. Peserta Seleksi dibutuhkan untuk selalu memonitor perkembangan setiap tahapan seleksi sesuai jadwal.
3. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan manajemen dan biaya langsung yang dikeluarkan oleh Pelamar selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh Pelamar.
4. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak sanggup diganggu gugat
Pengumuman Resmi Rekrutmen 2017 dalam bentuk PDF (Disini)
Demikian informasi Pengumuman Resmi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) mendapatkan registrasi Calon Anggota KIP periode 2017-2021
Demikian informasi Pengumuman Resmi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) mendapatkan registrasi Calon Anggota KIP periode 2017-2021
=========================================