Bapak/Ibu guru sebagaimana diketahui Kemendikbud telah mencabut Permendikbud no.4 tahun 2015 perihal terdampak perubahan K13 ke KTSP dan Permendikbud No 17 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Mulai Maret 2017 Kemendikbud memberlakukan Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2017.
Pada Pasal 22 Permendikbud No 12 Tahun 2017 dinyatakan sebagai berikut: “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 684), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Pasal 23 Permendikbud No 12 Tahun 2017 dinyatakan sebagai berikut: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut semenjak tanggal 1 Maret 2017.
Mengacu Pada Permendikbud No 12 Tahun 2017, Tugas Tambahan Guru yang diakui sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I adalah:
1. Tugas Tambahan Sebagai wakil kepala satuan pendidikan dengan kewajiban mengajar 12 Jam atau membimbing 80 (delapan puluh) penerima didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI
2. Tugas Tambahan Sebagai Kepala Perpustakaan, kepala laboratorium, Ketua aktivitas keahlian/program, Kepala bengkel dan Kepala unit produksi dengan kewajiban mengajar 12 Jam atau membimbing 80 (delapan puluh) penerima didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI
3. Tugas tambahan dengan persetujuan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan sebagai narasumber/instruktur nasional, fasilitator, atau mentor Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan dengan kewajiban melakukan beban kerja paling sedikit 18 (delapan belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Dalam Permendikbud No 12 Tahun 2017, kepala sekolah sudah tidak disebutkan lagi sebagai kiprah tambahan, namun dinyatakan Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun ketentuan Jumlah Wakil Kepala Sekolah, ialah sebagai berikut:
1) mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 3 (tiga) orang pada jenjang SMP sesuai dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3 (tiga) hingga dengan 9 (sembilan) rombongan berguru sanggup mempunyai 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b) 10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) rombongan belajar dapat memiliki paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
c) lebih dari 18 (delapan belas) rombongan berguru sanggup memiliki paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
2) mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang Sekolah Menengan Atas menurut jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3 (tiga) hingga dengan 9 (sembilan) rombongan berguru sanggup mempunyai 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b) 10 (sepuluh) hingga dengan 18 (delapan belas) rombel sanggup mempunyai paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
c) 19 (sembilan belas) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
d) lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel sanggup mempunyai paling banyak 4 (empat) wakil kepala satuan pendidikan;
3) mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang Sekolah Menengah kejuruan menurut jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombel sanggup mempunyai 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b) 10 (sepuluh) hingga dengan 18 (delapan belas) rombel sanggup mempunyai paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
c) 19 (sembilan belas) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
d) lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel sanggup mempunyai paling banyak 4 (empat) wakil kepala satuan pendidikan;
Adapun ketentuan Kepala Perpustakaan, kepala laboratorium, Ketua aktivitas keahlian/program, Kepala bengkel dan Kepala unit produksi ialah sebagai berikut:
1) kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK.
Kepala satuan pendidikan atas persetujuan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya sanggup mengangkat satu orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK.
2) kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK.
Kepala satuan pendidikan atas persetujuan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya sanggup mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK.
3) Ketua aktivitas keahlian/program studi pada SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi sanggup mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai ketua untuk setiap aktivitas keahlian/program studi.
4) Kepala bengkel atau sejenisnya pada SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi sanggup mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai Kepala untuk setiap bengkel atau sejenisnya pada SMK.
5) Kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi sanggup mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai ketua kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK.
Lalu kapan Pencairan Sertiifikasi Guru? Dalam Permendikbud No 12 Tahun 2017 disebutkan Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tunjangan Profesi sesuai tempat terbitnya SKTP setiap triwulan, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sehabis diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum tempat (RKUD) provinsi/ kabupaten/ kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapan dana Tunjangan Profesi diterima di rekening kas umum tempat (RKUD) provinsi/ kabupaten/ kota? Wallahu a’lam bish-shawabi.