Berikut ini Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US Dan USBN Di Dapodik. Surat Edaran ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota; Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan SMK; dan Operator Dapodik di di Seluruh Indonesia
Isi Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US Dan USBN Di Dapodik yakni sebagai berikut:
Memperhatikan:
· Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 Tahun 2016 perihal Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah.
· Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0043/P/BSNP/I/2017 perihal Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017.
· Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 08/D/HK/2017 perihal Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017.
Didalam peraturan-peraturan tersebut diantaranya menegaskan perihal penggunaan dan pelibatan pangkalan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) untuk mendukung pelaksanaan Ujian Nasional, baik dalam proses registrasi penerima Ujian Nasional maupun dalam penyelenggaraan/pelaksanaan Ujian Nasional.
SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN KEMENDIKBUD TENTANG PENGISIAN NILAI AKHIR RAPOR, US DAN USBN DI DAPODIK |
Dalam kaitannya mendukung proses registrasi penerima Ujian Nasional sistem DAPODIK telah terhubung dengan aplikasi BIO UN, dimana DAPODIK merupakan sumber data dan bab dari alur proses verifikasi dan validasi data calon penerima Ujian Nasional. Selanjutnya dalam rangka mendukung penyelenggaraan/pelaksanaan Ujian Nasional, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah merilis Aplikasi Dapodik versi 2017b. Dimana pada versi ini telah ditambahkan menu/fitur untuk memasukkan nilai rapor, US dan USBN.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08/D/KR/2017 perihal Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik. Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwasannya Kepala Sekolah untuk melaksanakan pengisian Nilai Akhir Rapor semester I (satu) hingga dengan 6 (enam), Nilai Ujian Sekolah (US), dan Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ke dalam aplikasi Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
· Nilai yang dientri ke dalam Aplikasi Dapodik, yaitu Nilai Akhir Rapor, US dan USBN.
· Kolom yang harus diisi, yaitu KKM, Nilai dan Predikat.
· Entri nilai dilakukan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran sesuai saluran di Aplikasi Dapodik.
· Satuan Pendidikan SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan melaksanakan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi 2017b.
· Satuan Pendidikan Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan sanggup melaksanakan entri nilai pada aplikasi yang terintegrasi dengan Dapodik, yaitu Aplikasi E-Rapor Sekolah Menengan Atas untuk Satuan Pendidikan SMA, dan E-Rapor Sekolah Menengah kejuruan untuk Satuan Pendidikan SMK.
· Satuan Pendidikan SD dan SLB melaksanakan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi terbaru.
· Teknis entri nilai sanggup dilihat di Panduan Aplikasi Dapodik versi 2017b, yang sanggup diakses pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
· Tenggat waktu pengisian nilai hingga tanggal 31 Mei 2017.
Demikian gosip yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Link Unduhan:
INFO LINK APLIKASI DAPODIK 2017b dan PANDUAN PENGISIAN NILAI AKHIR RAPOR, US DAN USBN DI DAPODIK (Disini)
Demikian gosip tentang Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US Dan USBN Di Dapodik.
Demikian gosip tentang Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US Dan USBN Di Dapodik.
==================================