JUKNIS PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH BERPRESTASI TAHUN 2017 |
Tenaga perpustakaan sekolah yakni tenaga kependidikan yang diberi kiprah teknis serta tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan di sekolah. Tugas pokok dan fungsi tenaga perpustakaan yaitu melaksanakan perencanaan kegiatan perpustakaan, pengembangan materi perpustakaan, pengolahan materi perpustakaan, pelayanan informasi, serta perawatan dan pelestarian materi perpustakaan. Tenaga perpustakaan sekolah memiliki kiprah yang sangat strategis dalam meningkatkan mutu layanan perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan.
Pemilihan tenaga perpustakaan sekolah berprestasi tingkat nasional merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi tenaga perpustakaan sekolah yang berhasil meningkatkan mutu perpustakaan sekolah. Melalui penghargaan tersebut diperlukan sanggup lebih meningkatkan motivasi dan profesionalisme tenaga perpustakaan sekolah yang pada alhasil akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tema pemilihan Tenaga Perpustakaan Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017 yakni “Tenaga Perpustakaan Sekolah Mulia Karena Karya”. Subtema kegiatan ini adalah: (1) Pemberdayaan perpustakaan sekolah melalui kegiatan literasi (2) Membangun jaringan isu perpustakaan sekolah (3) Membangun integritas tenaga perpustakaan sekolah.
Juknis atau Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Tenaga Perpustakaan Sekolah Berprestasi Tahun 2017 ini memuat latar belakang, tujuan, ruang lingkup, mekanisme, dan aspek evaluasi untuk menjadi contoh bagi semua panitia penyelenggara serta aneka macam pihak terkait di semua tingkatan mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun nasional. Pemilihan tenaga perpustakaan sekolah berprestasi tingkat nasional merupakan kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan motivasi berprestasi tenaga perpustakaan sekolah.
Persyaratan Peserta sesuai Juknis atau Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Tenaga Perpustakaan (Pustakawan) Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017 adalah:
1. Persyaratan Umum a. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat, b. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai tenaga perpustakaan sekolah di sekolah yang sama pada dikala mengikuti pemilihan, c. Belum pernah dan tidak sedang terkena eksekusi disiplin berat disertai dengan surat keterangan dari atasan/yayasan, d. Sehat jasmani disertai dengan surat keterangan dokter,
2. Persyaratan Khusus a. Peserta tingkat nasional yakni pemenang Peringkat I pada pemilihan tingkat provinsi yang ditetapkan dengan surat keputusan kepala tempat setempat, b. Peserta tingkat provinsi yakni pemenang peringkat 1 pada pemilihan tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan dengan surat keputusan kepala tempat setempat.
Selengkapnya silahkan Download Juknis atau Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Tenaga Perpustakaan (Pustakawan) Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017 (Disini)
Demikian isu ihwal Juknis atau Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Tenaga Perpustakaan (Pustakawan) Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017.
Demikian isu ihwal Juknis atau Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Tenaga Perpustakaan (Pustakawan) Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017.
========================================