Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ialah pemberian sumbangan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban tragedi alam/musibah. PIP dirancang untuk membantu belum dewasa usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Melalui kegiatan ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan dibutuhkan sanggup menarik siswa putus sekolah semoga kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga dibutuhkan sanggup meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya eksklusif maupun tidak langsung.
Dalam rangka untuk melaksanakan pemantauan terhadap distribusi KIP dan untuk memastikan bahwa KIP telah diterima dan sanggup dimanfaatkan oleh siswa, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan validasi penerimaan KIP melalui Aplikasi Dapodik. Secara teknis yang harus dilakukan ialah anak yang telah mendapatkan KIP untuk melaporkan ke satuan pendidikan daerah anak mengikuti pendidikan (sekolah, sanggar kegiatan belajar, sentra kegiatan berguru masyarakat, dan forum kursus dan pelatihan) untuk mencatatkan data KIP ke Aplikasi Dapodik di satuan pendidikan tersebut.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2016, Tentang Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2016, bahwa mulai bulan April 2016 Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah mengirimkan 17,9 juta KIP ke alamat rumah tangga anak usia 6-12 tahun melalui PT. Satria Antaran Prima dan PT. Dexter Ekspressindo. Namun hingga dengan ketika ini jumlah peserta didik yang melaporkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada sekolah/lembaga pendidikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) gres sejumlah 7,541,493 (rekapitulasi data pada laman http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/kipinfo per 02 Mei 2017).
Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan upaya untuk mempercepat pemutakhiran data KIP melalui Aplikasi Dapodik ini. Untuk itu mohon sumbangan kepada seluruh stakeholder pendidikan untuk hal-hal sebagai berikut:
Dalam rangka untuk melaksanakan pemantauan terhadap distribusi KIP dan untuk memastikan bahwa KIP telah diterima dan sanggup dimanfaatkan oleh siswa, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan validasi penerimaan KIP melalui Aplikasi Dapodik. Secara teknis yang harus dilakukan ialah anak yang telah mendapatkan KIP untuk melaporkan ke satuan pendidikan daerah anak mengikuti pendidikan (sekolah, sanggar kegiatan belajar, sentra kegiatan berguru masyarakat, dan forum kursus dan pelatihan) untuk mencatatkan data KIP ke Aplikasi Dapodik di satuan pendidikan tersebut.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2016, Tentang Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2016, bahwa mulai bulan April 2016 Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah mengirimkan 17,9 juta KIP ke alamat rumah tangga anak usia 6-12 tahun melalui PT. Satria Antaran Prima dan PT. Dexter Ekspressindo. Namun hingga dengan ketika ini jumlah peserta didik yang melaporkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada sekolah/lembaga pendidikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) gres sejumlah 7,541,493 (rekapitulasi data pada laman http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/kipinfo per 02 Mei 2017).
Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan upaya untuk mempercepat pemutakhiran data KIP melalui Aplikasi Dapodik ini. Untuk itu mohon sumbangan kepada seluruh stakeholder pendidikan untuk hal-hal sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota mendorong satuan pendidikan/sekolah untuk memutakhirkan data KIP didalam Aplikasi Dapodik.
2. Satuan Pendidikan/sekolah untuk secara terus menerus memutakhirkan data KIP, utamanya isian no KIP pada Aplikasi Dapodik bagi siswa yang telah mendapatkan KIP.
3. Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota dan Satuan Pendidikan/sekolah mendorong siswa yang telah mendapatkan kiriman KIP untuk segera membawa dan melaporkannya ke sekolah dan nomor KIP tersebut diinputkan ke dalam Aplikasi Dapodik.
4. Perkembangan/progress pelaporan data KIP yang telah diterima siswa dan diinputkan melalui Aplikasi Dapodik sanggup dipantau melalui laman: http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/kipinfo.
Demikian info Updating Data KIP Melalui Aplikasi Dapodik Tahun 2017, semoga bermanfaat.