Pasca terbitnya PP Nomor 11/2017 perihal administrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi minta pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi sentra maupun kawasan untuk menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS menurut analisis jabatan dan analisis beban kerja. “Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS ini dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun menurut prioritas kebutuhan,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Jumat (05/05).
Untuk kebutuhan tahun 2017, PPK diminta memberikan ajuan kebutuhan yang diprioritaskan dari kebutuhan pegawai yang telah diinput ke dalam aplikasi e-formasi, khususnya untuk jabatan fungsional dan jabatan teknis lain yang mendukung kiprah inti (core business) instansi. Khusus untuk pemerintah daerah, lanjut Setiawan, dibatasi hanya pada jabatan guru, dokter, perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
Penyampaian kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS menurut analisis jabatan dan analisis beban kerja ini ibarat diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 perihal Manajemen PNS. PP ini terdiri dari 15 bab, 364 pasal. “Kalo dicetak dalam kertas ukuran A4 ada 160 halaman,” ungkapnya menambahkan.
Isinya, mulai dari ketentuan umum, lalu juga ada penyusunan dan penangkapan kebutuhan, ada pengadaan, dan pangkat, lalu pengembangan karier dan pengembangan kompetensi, dan sistem informasi manajemen, evaluasi kinerja, disiplin, penghargaan, pemberhentian, penggajian dan tunjangan, fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, cuti, dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Ditegaskan, PP ini sebagai salah satu PP pelaksanaan Undang-Undang No. 5/2014 perihal ASN sebagai cuilan dari upaya pemerintah mewujudkan merit sistem. Ada 9 poin yang harus diterapkan untuk mewujudkan merit system. Antara lain dalam seleksi harus dilakukan secara adil dan kompetitif. Kemudian menerapkan prinsip-prinsip fairness, menunjukkan gaji, reward, punishment berbasis pada kinerja. "Merit sistem itu kata kuncinya: kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Dan kelas jabatan ditentukan dengan bobot, tanggung jawab dan resiko pekerjaan," ujarnya. (menpan.go.id)