Pelaksanaan Pendampingan Kurikulum 2013 Tahun 2017

PENDAMPINGAN KURIKULUM 2013 TAHUN 2017
A. Konsep Dasar Pendampingan Kurikulum
1. Pengertian pendampingan
Pendampingan pelaksanaan kurikulum ialah pemberian derma teknis operasional perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pelaksanaan kurikulum kepada sekolah (terutama guru dan kepala sekolah) yang diberikan oleh Instruktur Kabupaten/Kota.

2. Tujuan pendampingan 
Sasaran utama pendampingan ialah guru mata pelajaran dan kepala sekolah. Bagi guru, tujuan utamanya ialah bahwa guru meningkat keterampilan operasionalnya dalam:
a. menyusun RPP;
b. menyusun instrumen penilaian;
c. melaksanakan pembelajaran dengan pendekatan saintifik, problem-based learning, project-based learning, dan discovery learning dengan integrasi penumbuhan kebijaksanaan pekerti;
d. melaksanakan penilaian dan mengelola hasil penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan; dan
e. menuntaskan hambatan-hambatan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.

Sementara itu, bagi kepala sekolah, dibutuhkan mereka meningkat keterampilan praktiknya dalam:
a. membuat ekosistem pendidikan yang kondusif;
b. mengelola pelaksanaan kurikulum;
c. mengelola pemenuhan Standar Nasional Pendidikan untuk mendukung pelaksanaan kurikulum; dan
d. menuntaskan hambatan-hambatan pengelolaan pelaksanaan Kurikulum 2013.

3. Prinsip-prinsip pendampingan
Pendampingan pelaksanaan kurikulum diberikan oleh Instruktur Kabupaten/Kota dengan prinsip-prinsip berikut:
a. Profesional, yaitu pelatih mempunyai kompetensi (penguasaan mengenai pelaksanaan kurikulum) yang memadai dan memperlihatkan pendampingan dengan baik;
b. Berdasarkan kebutuhan, yaitu aspek-aspek pendampingan ialah butirbutir yang guru atau kepala sekolah secara riil perlu memperoleh asistensi praktis;
c. Integral, yaitu aspek-aspek dan acara pendampingan memfasilitasi guru dan kepala sekolah mengimplementasikan K13 secara utuh;
d. Kolegial, yaitu relasi kesejawatan antara instruktur, guru, dan kepala sekolah; dan
e. Berkelanjutan, yaitu bahwa pendampingan pelaksanaan kurikulum dilanjutkan oleh sekolah sendiri melalui prosedur yang dikembangkannya.

B. Pelaksanaan Pendampingan
1. Alur pelaksanaan pendampingan Kurikulum 2013 Tahun 2017
Sebagaimana disebutkan di depan, pendampingan pelaksanaan kurikulum ialah pemberian derma teknis operasional perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pelaksanaan kurikulum kepada sekolah, terutama guru dan kepala sekolah dengan Instruktur Kabupaten/Kota tiba eksklusif ke sekolah. Bantuan teknis operasional ini diberikan pada bab selesai dari serangkaian kegiatan fasilitasi pelaksanaan kurikulum oleh pemerintah. Pendampingan diberikan sesudah sekolah target memperoleh bimbingan teknis kurikulum dan (mulai) melaksanakannya.

Pelaksanaan pendampingan pelaksanaan kurikulum 2013 tahun 2017 dilaksanakan sesudah Bimbingan Teknis Kurikulum (Pusat), Bimbingan Teknis Instruktur Kurikulum Kabupaten/Kota dan Bimbingan Teknis Guru Sasaran diselenggarakan. Untuk persiapan pelaksanaan pendampingan, sekolah induk atau sekolah target memperoleh asistensi pelaksanaan Bantuan Pemerintah melalui sebuah workshop dan telah mendapatkan dana Bantuan Pemerintah untuk pendampingan kurikulum.

2. Workshop Asistensi Bantuan Pemerintah bagi Sekolah Menengah Pertama Induk Klaster atau Sekolah Imbas.
Sebelum pelaksanaan pendampingan Kurikulum 2013 akan diadakan Workshop Asistensi Bantuan Pemerintah bagi Sekolah Menengah Pertama Induk Klaster atau Sekolah Imbas untuk Pendampingan Kurikulum dilaksanakan oleh LPMP. Pemetaan Induk Klaster dilakukan oleh LPMP berhubungan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan memperhatikan geografis sekolah imbas. Workshop dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan narasumber dari LPMP.

Tujuan workshop tersebut adalah:
a. Memberikan pemahaman perihal kebijakan, substansi, dan prosedur pendampingan Kurikulum;
b. Menyusun dan menyepakati planning kerja pendampingan Kurikulum;
c. Menyusun dan menyepakati Rencana Anggaran Biaya (RAB) Bantuan Pemerintah untuk pendampingan Kurikulum; dan d. Menandatangani surat perjanjian penyelenggaraan dan penggunaan dana Bantuan Pemerintah untuk pendampingan Kurikulum .

Selanjutnya LPMP menyalurkan Bantuan Pemerintah untuk sekolah target melalui sekolah induk kluster dalam satu tahap sebesar 100% dari jumlah dana Bantuan Pemerintah sesudah kepala sekolah Sekolah Menengah Pertama induk kluster dan LPMP menandatangani Surat Perjanjian dan kuitansi penerimaan bantuanm serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

3. Strategi Pendampingan implementasi (Pelaksanaan) Kurikulum 2013 tahun 2017
Strategi Pendampingan implementasi K13 pada jenjang Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan dengan seni manajemen kegiatan In dan kegiatan On. Pendampingan In sekurang-kurangnya diberikan 2 (dua) kali, sementara pendampingan On paling tidak 1 (satu) kali. Satu kali pendampingan diberikan satu hari dengan 7 jam pelatihan. Berikut ialah urutan pelaksanaan pemberian pendampingan In dan On:

In 1 –On 1 – In 2 (– Dst.)

Berdasarkan Juknis, seni manajemen pendampingan sanggup memakai konsep dan praktik Lesson Study. Lesson Study sebagaimana dimaksud bukanlah suatu seni manajemen atau metode dalam pembelajaran, tetapi merupakan salah satu upaya pembinaan untuk meningkatkan proses pembelajaran melalui pengkajian pembelajaran yang dilakukan oleh sekelompok guru secara kolaboratif dan berkesinambungan, dalam merencanakan, melaksanakan, mengobservasi, mendiskusikan hasil observasi untuk memperbaiki pembelajaran, serta menuliskan pengalaman pembelajaran menjadi suatu suatu karya tulis.

Secara ringkas perihal empat tahapan dalam penyelengggaraan Lesson Study sebagai berikut:

a. Tahapan Perencanaan (Plan)
Dalam tahap perencanaan, para guru berkolaborasi untuk menyusun RPP yang mencerminkan pembelajaran yang berpusat pada siswa. Mendiskusikan rancangan pembelajaran secara mendalam dengan menatisipasi respon siswa yang mungkin muncul atas tantangan atau permasalahan yang disampaikan guru selama pembelajaran berlangsung, baik pada tahap awal, tahap inti hingga dengan tahap selesai pembelajaran.

b. Tahapan Pelaksanaan (Do)

Terdapat dua kegiatan utama yaitu: (1) kegiatan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh salah seorang guru (guru model) untuk mempraktikkan rancangan pembelajaran yang telah disusun bersama, dan (2) kegiatan pengamatan atau observasi pembelajaran yang dilakukan oleh guru sejawat dan atau oleh kepala sekolah, pengawas sekolah, dan ajakan lainnya yang bertindak sebagai pengamat/observer.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam tahapan pelaksanaan, diantaranya:
1) Guru melaksanakan pembelajaran sesuai dengan rancangan pembelajaran yang telah disusun bersama.
2) Proses pembelajaran dilakukan dalam setting yang masuk akal dan natural.
3) Pengamat tidak mengganggu jalannya kegiatan pembelajaran dan tidak menintervensi guru maupun siswa.
4) Pengamat melaksanakan pengamatan secara teliti terhadap proses berguru siswa, bagaimana siswa berfikir atau bagaimana jalannya siswa berfikir dalam memahami konsep, bagaimana siswa berkomunikasi dalam memahami konsep, serta bagaimana pemahaman konsep oleh siswa.
5) Pengamat harus berguru dari pembelajaran yang berlangsung dan bukan untuk menilai anggun atau kurangnya pembelajaran.
6) Pengamat sanggup melaksanakan perekaman melalui video camera atau photo digital untuk keperluan dokumentasi atau materi analisis pembelajaran. Kegiatan perekaman tidak memakai blitz agar mengganggu jalannya proses pembelajaran.
7) Pengamat mencatat semua hasil pengamatan bagaimana siswa berguru selama pembelajaran berlangsung.

c. Tahapan Refleksi
Kegiatan refleksi dilakukan dalam bentuk diskusi yang dimulai dari penyampaian kesan-kesan guru yang telah melaksanakan pembelajaran (guru model), dengan memberikan komentar atau kesan umum maupun kesan khusus atas proses pembelajaran yang dilakukannya, contohnya mengenai kesulitan dan permasalahan yang dirasakan dalam merealisasikan rancangan pembelajaran yang telah disusun.
Selanjutnya, pengamat memberikan temuan hasil observasi pembelajaran dengan memberikan data/fakta yang ditemukannya. Tanggapan atau saran perbaikan disampaikan secara bijak untuk meningkatkan kualitas berguru siswa. Kegiatan refleksi bukan untuk menilai baik atau kurangnya guru mengajar. Kegiatan refleksi harus menginspirasi para guru untuk meningkatkan kualitas pembelajarannya masing-masing.

d. Tahapan Tindak Lanjut
Diskusi dalam kegiatan refleksi seharusnya menghasilkan: 1) perbaikan atas rancangan pembelajaran yang telah disusun sebelumnya; 2) diperoleh sejumlah pengetahuan dan pengalaman gres atau keputusan-keputusan penting untuk perbaikan dan peningkatan proses pembelajaran; dan 3) pemahaman perihal karakteristik konsep materi ajar, cara berguru siswa, maupun cara penilaian yang sangat berkhasiat untuk perbaikan proses pembelajaran.

Melalui kegiatan Lesson Study perbaikan proses pembelajaran akan terjadi pada tataran individual maupun menajerial. Pada tataran individual, banyak sekali temuan dan masukan berharga yang disampaikan pada ketika diskusi dalam tahapan refleksi menjadi modal bagi para guru, baik yang bertindak sebagai pengajar maupun observer untuk berbagi proses pembelajaran ke arah lebih baik.

Pada tataran manajerial, dengan keikutsertaan eksklusif kepala sekolah maupun pengawas dalam kegiatan Lesson Study, sebagai peserta dalam merancang pembelajaran maupun melaksanakan pengamatan, tentunya akan memperoleh sejumlah masukan yang berharga bagi kepentingan pengembangan manajemen pendidikan di sekolahnya secara keseluruhan. Kalau selama ini kepala sekolah banyak disibukkan dengan hal-hal di luar pendidikan, dengan keterlibatannya secara eksklusif dalam kegiatan Lesson Study sebagai manager dalam peningkatan mutu proses pembelajaran, maka beliau akan lebih sanggup memahami apa yang sebetulnya dialami oleh guru dan siswanya dalam proses pembelajaran, sehingga dibutuhkan kepala sekolah sanggup semakin lebih fokus lagi dalam mewujudkan dirinya sebagai pemimpin pendidikan di sekolah.

4. Pendampingan In
a. Pengertian
Pendampingan In ialah asistensi implementasi Kurikulum 2013 yang diberikan kepada guru dan kepala sekolah (sebagai wakil guru mata pelajaran yang diampunya) pada semua sekolah dalam satu kluster secara klasikal di induk kluster.

b. Peserta Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Tahun 2017
Peserta pendampingan In sekurang-kurangnya sama dengan peserta pelatihan sekolah sasaran. Jumlah peserta pendampingan In dari setiap sekolah minimal 11 orang yang terdiri dari guru mata pelajaran Bahasa
Indonesia, PPKn, Matematika, IPA, Bahasa Inggris, IPS, Seni Budaya, PJOK, Prakarya, Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (@ 1 orang) dan 1 (satu) orang guru Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti, Pendidikan Agama Nasrani dan Budi Pekerti, Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti, Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti, atau Pendidikan Agama Konghucu dan Budi Pekerti. Guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Selain Islam yang dikirim ialah yang peserta didiknya paling banyak di sekolah yang bersangkutan.

Salah satu dari 11 peserta tersebut ialah kepala sekolah yang mewakili guru mata pelajaran yang diampu sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

c. Instruktur
Instruktur pendampingan In ialah Instruktur Kabupaten/Kota (IK) yang telah mengikuti Bimbingan Teknis Instruktur Kabupaten/Kota.

d. Materi dan aktivitas
Materi (fokus) pendampingan In 1 dan In 2 ialah pelaksanaan pembelajaran dan penilaian sebagaimana disajikan pada berikut:

Tabel : Struktur Program Pendampingan In 1
No.
Materi
JP
1.
Pembukaan dan Penjelasan Teknis Pendampingan In
1
2.
Workshop Penyusunan RPP (untuk pembelajaran riil pada On 1)
2
3.
Workshop Penyusunan Instrumen Penilaian (untuk pembelajaran riil pada On 1)
2
4.
Simulasi Pelaksanaan Pembelajaran dan Penilaian dan Refleksi
2
JUMLAH
7

Tabel : Struktur Program Pendampingan In 2
No.
Materi
JP
1.
Refleksi lesson learned dari pendampingan On 1
1
2.
Workshop Penyusunan RPP (untuk pembelajaran riil)
2
3.
Workshop Penyusunan Instrumen Penilaian (untuk penilaian riil)
2
4.
Simulasi Pelaksanaan Pembelajaran dan Penilaian dan Refleksi
2
JUMLAH
7

e. Output
Produk yang dibutuhkan dihasilkan dari Pendampingan In disajikan dalam di bawah ini

Tabel : Output Pendampingan In
No.
Pendampingan
Output
1.
In 1
1. RPP untuk dilaksanakan pada On 1;
2. Instrumen penilaian untuk digunakan pada On 1; dan
3. Umpan balik simulasi.
2.
In 2
1. Daftar best practice dari On 1;
2. RPP untuk dilaksanakan di kelas;
3. Instrumen penilaian untuk digunakan di kelas; dan
4. Umpan balik simulasi.

f. Pelaksana
Pelaksana pendampingan In ialah Sekolah Induk yaitu oleh panitia pelaksana yang dibuat melalui rapat pembentukan panitia pelaksana pendampingan In yang dihadiri oleh semua kepala sekolah dalam satu kluster, wakil kepala sekolah sekolah induk, dan para guru serta kepala dan staf TU sekolah induk.

Struktur panitia pelaksana pendampingan In ialah sebagai berikut:
Penanggungjawab : Kepala Sekolah (sekolah induk)
Ketua : Wakaur Kurikulum
Sekretaris : Guru senior yang dipilih oleh lembaga rapat
Bendahara : Bendahara sekolah
Seksi akademik : Guru yang dipilih oleh lembaga rapat
Seksi sarpras : Wakaur Sarpras dan dua staf TU
Seksi konsumsi : Guru yang dipilih oleh lembaga rapat dan seorang staf TU

g. Waktu dan daerah pelaksanaan
Pendampingan In dilaksanakan pada Juli s.d September 2017. Pendampingan In dilaksanakan di sekolah induk kluster. (menyesuaikan)

5. Pendampingan On
a. Pengertian Pendampingan On
Pendampingan On ialah asistensi pelaksanaan kurikulum yang diberikan guru secara individual di sekolah yang bersangkutan.

b. Peserta Pendampingan On
Peserta pendampingan On sekurang-kurangnya sama dengan peserta pendampingan In. Jumlah peserta pendampingan On dari setiap sekolah minimal 11 orang yang terdiri dari guru mata pelajaran Bahasa Indonesia, PPKn, Matematika, IPA, Bahasa Inggris, IPS, Seni Budaya, Penjasorkes, Prakarya, Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (@ 1 orang) dan 1 (satu) orang atau lebih guru Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti, Pendidikan Agama Nasrani dan Budi Pekerti, Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti, Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti, atau Pendidikan Agama Konghucu dan Budi Pekerti. Guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti selain Islam yang mengikuti ialah yang peserta didiknya paling banyak di sekolah yang bersangkutan.

Salah satu dari 11 peserta tersebut ialah kepala sekolah yang mewakili guru mata pelajaran yang diampun sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

c. Instruktur Pendampingan On
Instruktur pendampingan On ialah Instruktur Kabupaten/Kota yang telah mengikuti Bimbingan Teknis Instruktur Kabupaten/Kota.

d. Materi dan acara Pendampingan On
Materi (fokus) pendampingan On ialah pelaksanaan pembelajaran dan penilaian sebagaimana disajikan pada di bawah ini.

Tabel : Struktur Program Pendampingan On (1)
No.
Materi
JP*
1.
Pembukaan dan Penjelasan Teknis Pendampingan On (1 kali)
1
2.
(Observasi) Pembelajaran dan Penilaian di dalam Kelas A
2
3.
(Observasi) Pembelajaran dan Penilaian di dalam Kelas B
2
4.
Refleksi Pembelajaran dan Penilaian dan Revisi RPP dan
Instrumen Penilaian
2
JUMLAH
7

Kluster-kluster yang sekolah imbasnya hanya satu atau dua,
pendampingan On semoga diberikan lebih dari 1 (satu) kali. Berikut ialah struktur acara pendampingan On 2.

Tabel : Struktur Program Pendampingan On 2
No.
Materi
JP*
1.
Pembukaan dan Penjelasan Teknis Pendampingan In (1 kali)
1
2.
(Observasi dan refleksi) Pembelajaran dan Penilaian di dalam Kelas A
2
3.
(Observasi dan refleksi) Pembelajaran dan Penilaian di dalam Kelas B
2
4.
Pengolahan hasil penilaian
2
JUMLAH
7


e. Output Pendampingan On
Produk yang dibutuhkan dihasilkan dari pendampingan On disajikan dalam berikut.

Tabel : Output Pendampingan On
No.
Pendampingan
Output
1.
On1
1. Umpan balik pembelajaran;
2. Umpan balik penilaian;
3. RPP dan instrumen penilian yang telah direvisi.
2.
On 2 (bila
dilakukan)
1. Umpan balik pembelajaran;
2. Umpan balik penilaian;
3. Contoh pengolahan nilai.

f. Pelaksana Pendampingan On
Pelaksana pendampingan On ialah Sekolah Imbas yaitu oleh panitia pelaksana yang dibuat melalui rapat pembentukan panitia pelaksana pendampingan On yang dihadiri oleh kepala sekolah semua wakil kepala sekolah, dan para guru serta kepala dan staf TU.

Struktur panitia pelaksana pendampingan On ialah sebagai berikut:
Penanggungjawab : Kepala Sekolah
Ketua : Wakaur Kurikulum
Sekretaris : Guru senior yang dipilih oleh lembaga rapat
Bendahara : Bendahara sekolah
Seksi akademik : Guru yang dipilih oleh lembaga rapat
Seksi sarpras : Wakaur Sarpras dan satu staf TU
Seksi konsumsi : Guru yang dipilih oleh lembaga rapat dan satu staf TU

g. Waktu dan daerah pelaksanaan Pendampingan On
Pendampingan On dilaksanakan pada Juli s.d Desember 2017. Pendampingan On dilaksanakan di semua sekolah pelaksana K13 (induk kluster dan sekolah imbas) yang berjumlah 13.731 Sekolah Menengah Pertama di seluruh Indonesia.

6. Penetapan sekolah induk kluster
a. Kriteria sekolah induk kluster
1) Telah melaksanakan K13 sekurang-kurangnya semenjak tahun pelajaran 2015/2016;
2) Memiliki manajemen yang baik;
3) Memiliki paling sedikit 15 ruang kelas dengan perabotan (meja, kursi, papan tulis) yang layak;
4) Memiliki sumber daya listrik minimal 3.300 watt;
5) Memiliki sumber air higienis yang memadai;
6) Memiliki laboratorium IPA;
7) Memiliki perpustakaan;
8) Dapat dicapai dengan gampang dan cepat oleh anggota-anggota kluster;
9) Diutamakan mempunyai sarana dan prasarana TIK dan jalan masuk internet;
10) Diutamakan mempunyai aula;
11) Diutamakan mempunyai sarana dan prasarana olahraga;
12) Diutamakan mempunyai ruang layanan BK;
13) Diutamakan mempunyai laboratorium bahasa.

b. SK sekolah induk kluster
Sekolah induk kluster ditetapkan oleh LPMP melalui SK penetapan Sekolah Induk Kluster dengan memperhatikan proposal dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

C. Monitoring, Evaluasi, Pelaporan, dan Layanan Informasi
1. Monitoring pelaksanaan pendampingan
a. Tujuan
Tujuan dilakukannya monitoring ialah untuk:
1) mengetahui apakah pendampingan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan; dan
2) membantu memecahkan masalah/hambatan pelaksanaan pendampingan (bila ada).

b. Cakupan/aspek
Monitoring dilakukan untuk pelaksanaan pendampingan In maupun On dengan cakupan/aspek monitoring minimal meliputi:
1) fokus pendampingan;
2) metode/aktivitas pendampingan;
3) waktu pelaksanaan dan durasi pendampingan;
4) instruktur;
5) kinerja peserta;
6) pendanaan;
7) konsumsi; dan
8) manajemen.

c. Teknik dan instrumen pengumpulan data
Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah angket, pengamatan, wawancara, dan studi dokumen. Instrumen yang digunakan adalah kuesioner, lembar pengamatan, petunjuk wawancara, dan rubrik analisis dokumen.

d. Pelaksana
Pelaksana monitoring pelaksanaan pendampingan adalah:
1) Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama untuk monitoring pengelolaan pendampingan oleh LPMP dan pelaksanaan pendampingan di sekolah induk dan sekolah imbas;
2) LPMP untuk monitoring pelaksanaan pendampingan di sekolah induk dan sekolah imbas; dan
3) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk monitoring pelaksanaan pendampingan di sekolah induk dan sekolah imbas.

c. Waktu pelaksanaan
Monitoring dilaksanakan pada ketika pendampingan sedang berlangsung.

2. Evaluasi pelaksaaan pendampingan
a. Tujuan
Tujuan dilaksanakannya penilaian pelaksanaan pendampingan adalah:
1) mengetahui apakah pendampingan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan;
2) mengetahui kesesuaian desain (terutama tujuan, fokus, metode,durasi) pendampingan dengan kebutuhan guru dan kepala sekolah;
3) mengetahui tingkat ketercapaian tujuan pendampingan;
4) mengidentifikasi kelebihan-kelebihan pendampingan yang telah dilaksanakan untuk; dan
5) mengidentifikasi kekurangan-kekurangan pendampingan yang telah dilaksanakan.

b. Cakupan/aspek
Aspek-aspek yang dicakup dalam penilaian pelaksanaan pendampingan
sekurang-kurangnya meliputi:
1) kesesuaian tujuan pendampingan;
2) kesesuaian fokus pendampingan;
3) kesesuaian metode/aktivitas pendampingan;
4) kesesuaian waktu pelaksanaan pendampingan;
5) kecukupan durasi pendampingan;
6) kompetensi instruktur;
7) peserta;
8) kelayakan pendanaan;
9) kelayakan konsumsi;
10) kelayakan manajemen;
11) ketercapaian tujuan pendampingan;
12) kelebihan-kelebihan pelaksanaan pendampingan;
13) kekurangan-kekurangan pelaksanaan pendampingan;
14) saran-saran perbaikan pelaksanaan pendampingan; dan
15) best practice

c. Teknik dan instrumen pengumpulan data
Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah angket, pengamatan, wawancara, dan studi dokumen. Instrumen yang digunakan adalah kuesioner, lembar pengamatan, petunjuk wawancara, dan rubrik analisis dokumen.

d. Pelaksana
Pelaksana penilaian ialah panitia pelaksana pendampingan.

e. Waktu pelaksanaan
Evaluasi pelaksanaan pendampingan dilaksanakan pada setiap selesai pelaksanaan setiap pendampingan.

3. Pelaporan
Sebagai salah satu bentuk akuntabilitas, pelaksana pendampingan menyusun laporan, yaitu:
a. laporan pelaksanaan kegiatan, dan
b. laporan keuangan.

Kedua laporan tersebut selesai disusun selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah kegiatan diselesaikan. Laporan kemudian diserahkan kepada pengelola kegiatan di atasnya dengan ketentuan:
a. Sekolah imbas menyerahkan laporan kepada sekolah induk kluster;
b. Sekolah induk menyusun laporan dengan mengintegrasikan laporan pelaksanaan pendampingan dari sekolah imbas;
c. Sekolah induk kluster menyerahkan laporan kepada LPMP; dan
d. LPMP menyusun laporan pelaksanaan bimbingan teknis dan pendampingan secara keseluruhan dan menyerahkan laporan kepada Direktorat Pembinaan SMP.

4. Sanksi
Sanksi terhadap penyelenggaraan pendampingan yang tidak sesuai dengan ketentuan akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melaksanakan pelanggaran sanggup diberikan dalam banyak sekali bentuk sesuai tingkat keseriusan pelanggaran. Berikut ialah beberapa pola hukuman yang sanggup diberikan:
a. Penerapan hukuman kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
b. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana yang terbukti disalahgunakan semoga dikembalikan kepada kas negara.
c. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melaksanakan penyimpangan dana.
d. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada LPMP dan sekolah bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh laba pribadi, kelompok, atau golongan.

5. Layanan informasi
Layanan informasi dan aduan perihal bimbingan teknis dan Pendampingan sanggup menghubungi :
a. Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat: Subdit Kurikulum, Dit.PSMP, Telp. 021 5725685, 57900083, 57900342
b. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) setempat; dan
c. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.


Sumber: PEDOMAN PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS DAN PENDAMPINGAN KURIKULUM Sekolah Menengah Pertama TAHUN 2017





= Baca Juga =