Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa dalam acara Penguatan Pendidikan Karakter setiap sekolah wajib mempunyai dua versi rapor untuk memantau perkembangan murid.
"Sekolah nanti akan mempunyai dua versi rapor, yang pertama rapor akademik untuk intrakulikuler, yang kedua rapor rekaman acara siswa yang berupa naratif deskriptif untuk menceritakan tingkat perkembangan siswa dari tingkat SD hingga SMA," kata Muhadjir di Jakarta, Selasa.
Ia menyampaikan rapor rekaman aktifitas murid antara lain akan mencakup laporan mengenai minat, talenta serta kemahiran istimewa murid.
Dalam acara Penguatan Pendidikan Karakter, berdasarkan dia, akan ada porsi yang seimbang antara peranan sekolah dengan keluarga untuk mendidik siswa.
"Ini dalam rangka implemntasi administrasi pendidikan berbasis sekolah, sekolah harus mempunyai tanggung jawab untuk mengatur kegiatan berguru siswa baik di sekolah, masyarakat maupun di rumah," kata dia
Dengan kegiatan sekolah lima hari, ia menjelaskan, orangtua sanggup mempunyai waktu untuk ikut mendidik dan mengasuh anak secara penuh selama dua hari libur sekolah.
Selama ini, ia melanjutkan, orangtua cenderung melimpahkan semua tanggung jawab pendidikan murid kepada sekolah.
Saat ini pemerintah sedang menciptakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Program Penguatan Pendidikan Karakter, yang antara lain berkenaan dengan apakah semua sekolah akan diwajibkan menerapkan lima hari sekolah atau tidak.
"Nanti akan diatur di Perpres, apakah nanti sifatnya pilihan atau sedikit demi sedikit kita akan lihat, dikala ini kita sedang godok dilema itu," kata Muhadjir.
Pada 19 Juli pemerintah telah melaksanakan rapat mengenai Rancangan Perpres Penguatan Pendidikan Karater.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan dalam acara tersebut pendidikan abjad menyerupai nilai integritas, religius, nasionalisme, kemandirian dan gotong-royong akan ditekankan kepada penerima didik.
Perpres itu nantinya akan menggantikan peraturan yang pernah diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri ialah Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. (antara)