Cara Cek Keaslian Nik (Nomor Induk Kependudukan)

CARA CEK NIK
Untuk kepentingan manajemen kependudukan,  setiap orang mempunyai Nomor Identitas / Single Identity Number / Personal Identity Number atau yang populer ketika ini dengan istilah bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006, wacana manajemen kependudukan, disebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yaitu nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan menempel pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya.

Pada awalnya NIK sesuai Pasal 13 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 wacana Administrasi Kependudukan sanggup dipakai menjadi dasar pembuatan Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Polis Asuransi, Sertifikat Hak Milik atas Tanah ataupun pembuatan dokumen identitas yang lain serta sanggup dijadikan sebagai kartu ketika akan memperlihatkan bunyi dalam Pemilu atau Pilkada.


=============================================





=============================================

Saat ini NIK tidak hanya sebatas hal tersebut, tetapi NIK telah dijadikan persyaratan utama sebagai persyaratan pendaftaran mahasiswa, kelengkapan data siswa dalam Dapodik dan lainnya. Oleh alasannya itu, khusus operator sekolah jangan pernah asal dalam menginput data NIK alasannya sanggup berakbiat fatal.

Beruntung kedepan Kementerian dalam Negeri akan menerbitkan KTP khusus Anak. Hal ini sesuai Permendagri Nomor 02 Tahun 2016 wacana Kartu Identitas Anak. Pada tahun 2016 Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil akan menguji coba penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) di 50 kabupaten/kota. “Selanjutnya, pada tahun 2017 akan diterapkan menyeluruh di semua kabupaten/kota di Indonesia, ” ujar Dirjen Dukcapil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH, dalam ‘Dialog Kemitraan Pers’ di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada 10 November 2015.

Nomor Induk Kependudukan (NIK)  ditentukan dan dikelola oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri.
NIK terdiri dari 16 digit, dimana :

6 digit pertama yaitu informasi mengenai daerah dimana NIK diterbitkan (2 digit isyarat provinsi, 2 digit isyarat kota/kabupaten, dan 2 digit isyarat kecamatan).

6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format : tanggal bulan tahun (untuk perempuan tanggal ditambah 40).

4 digit terakhir merupakan nomor urut pendaftaran (sesuai tanggal bulan tahun kelahiran yang sama dalam satu wilayah) yang dimulai dari 0001.

Untuk mengetahui isyarat Propinsi, Kabupaten / Kota dan Kecamatan tahun 2013 (Buku Induk Kode dan Data Wilayah Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan 2013) menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013, wacana Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, download dari link aslinya di sini.

Berikut ini beberapa Cara Cek Keaslian NIK (Nomor Induk Kependudukan).

1. Cara cek status NIK untuk seluruh Indonesia lewat layanan website Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Masyarakat sanggup mengeceknya dengan mengakses alamat http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik. Kemudian ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam KTP yang hendak dicek dan diakhiri dengan pilih  pada tombol Cek.

Cek NIK atau Nomor Induk Kependudukan Laman Kemendagri


(NB Layanan ini tampaknya untuk ketika ini masih bermasalah)


2. Cek NIK dengan memakai Portal KPU, terutama bagi masyarakat yang sudah mememuhi syarat untuk ikut Pemilu pada tahun 2014. Untuk Mengecek data NIK online bisa disini

 
Cek NIK atau Nomor Induk Kependudukan Laman KPU

4. Khusus Cek NIK di wilayah  Kabupaten Tegal silahkan kunjungi Website Cek NIK Kabupaten Tegal di http://disdukcapil.tegalkab.go.id/informasi/cek_nik

Cek NIK atau Nomor Induk Kependudukan Laman Kab. Tegal


5. Khusus Cek NIK di wilayah  Kota Tengerang silahkan kunjungi Website Cek NIK Kabupaten Tangerang di

Cek NIK atau Nomor Induk Kependudukan Laman Kab. Tengerang


6, Khusus Kota Surabaya silahkan kunjungi Website Cek NIK KOTA Surabaya di http://dispendukcapil.surabaya.go.id/cekniksby/

7. Khusus Kota Depok sanggup kirimkan via sms gateway Disdukcapil  Kota Depok ke 0821­1101­4433 dengan format : NIK#nomor NIK. Sebagai contoh: NIK#3276061312660003

8. Khusus Kota Bekasi sanggup kirimkan via sms Center: 081290004110

9. Khusus Kab. Nias  bisa hubungi Call Center: 082365036838

10. Bila data NIK Anda tidak ditemukan atau telah dipakai oleh orang lain, sebaiknya Anda melaksanakan verifikasi melalui PORTAL SARANA PENGADUAN DAN ASPIRASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI di http://sapa.kemendagri.go.id/home

11. Untuk wilayah Jakarta sanggup di Cek di Lihat di http://kependudukancapil.jakarta.go.id/ Bagian Sebelah Kiri ada fitur cek NIK dan Cek Pembuatan KTP

============================================






= Baca Juga =