Dalam siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan disampaikan bahwa pada tahun 2016 ini Pemerintah melanjutkan aktivitas sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan aktivitas sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) didanai oleh Pemerintah.
"Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap memperlihatkan pinjaman dana bagi guru untuk mengikuti aktivitas sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Senin (11/4) di Jakarta.
Semua guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum mempunyai akta pendidik sanggup mengikuti aktivitas sertifikasi melalui aktivitas PLPG.
Bagi guru yang ingin mendapat akta pendidik dibebaskan untuk menentukan aktivitas sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK ibarat PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).
Pemerintah melakukan beberapa upaya khusus untuk merampungkan aktivitas sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini. “Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.
Tanggapan Admin
Berdasarkan pernyataan di atas, Sertifikasi Guru yang didanai pemerintah ialah sertifikasi guru melalui contoh atau Jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Lalu bagaimana dengan mereka yang terpilih melalui jalur SG-PPG? Entahlah, tampaknya tetap diharuskan bayar. Padahal sebagian besar penerima sertifikasi guru yang pas-pasan (umumnya masih honorer) ialah mereka yang masuk dalam katagori SG-PPG. Mudah-mudahan menjadi materi kajian pemerintah.
Tanggapan Admin
Berdasarkan pernyataan di atas, Sertifikasi Guru yang didanai pemerintah ialah sertifikasi guru melalui contoh atau Jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Lalu bagaimana dengan mereka yang terpilih melalui jalur SG-PPG? Entahlah, tampaknya tetap diharuskan bayar. Padahal sebagian besar penerima sertifikasi guru yang pas-pasan (umumnya masih honorer) ialah mereka yang masuk dalam katagori SG-PPG. Mudah-mudahan menjadi materi kajian pemerintah.