Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07/2016 yang mengatur wacana Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa. telah diundangkan. Dalam peraturan tersebut terdapat kententuan wacana Penyaluran / Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2016 antara lain dalam pasal 80 dan 81. Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah mendistribusikan dana sumbangan profesi guru (TPG) triwulan pertama 2016 ke sejumlah daerah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap sanggup segera disalurkan ke guru penerima.
Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Tagor Alamsyah Harahap mengatakan, anggaran TPG triwulan pertama ini untuk membayar sumbangan periode Januari hingga Maret.
’’Sama menyerupai tahun-tahun sebelumnya, pembayaran dirapel tiga bulanan,’’ kata Tagor, kemarin (8/4).
Tunjangan yang mulai dicairkan itu merupakan potongan dari alokasi TPG selama 2016 sekitar Rp 80 triliun. Tagor menuturkan Kemendikbud berharap pemda segera merealisasikan pencairan TPG triwulan pertama itu.
Sebab dananya sudah ditransfer ke rekening masing-masing pemda. Dia menegaskan guru-guru yang sudah mengantongi surat keputusan pencairan sumbangan profesi (SKTP), TPG-nya harus segera dicairkan.
Sebaliknya bagi yang sudah bersertifikat profesi tetapi belum mengantongi SKTP diharap segera memprosesnya.
’’Data di dapodik (data pokok pendidikan, red) harus diperbaiki semoga sanggup mendapat SKPT,’’ katanya. Tagor menuturkan pencairan TPG tidak sanggup asal-asalan.
Untuk sanggup mendapat SKPT berbagai syaratnya. Diantaranya yakni guru harus mendapat akta profesi mengajar. Kemudian guru wajib mengajar minimal 24 jam pelajaran per pekan. ’’Selama persyaratannya klir, SK pencairan sumbangan sanggup diterbitikan,’’ tandasnya.
Tagor mengingatkan, perbaikan data guru di dapodik dilarang melewati Mei depan. Kemendikbud menerapkan denah siapa cepat beliau dapat. Secara bersiklus Kemendikbud akan mengecek seberapa banyak lembar SKTP yang sudah diterbitkan ke guru.
Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan, pencairan TPG harus sempurna target dan sempurna jumlah.
’’Jika sembarangan dicairkan, aku sanggup kena pidana memperkaya orang lain,’’ jelasnya.
Untuk itu pejabat yang erat disapa Pranata itu berharap guru-guru yang merasa SKTP-nya belum terbit untuk proaktif mencari tahu penyebabnya. Sehingga sanggup segera dilengkapi dan diterbitkan SKTP-nya.
Pranata membantah ada problem pengisian dapodik karena perbedaan sekolah yang menerapkan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Dia menjelaskan sistem pengisian data di dapodik terus diperbaharui semoga tidak hingga merugikan guru.
Dia menjelaskan, pencairan TPG untuk guru-guru PNS kawasan (PNSD) berada di pemkab atau Pemerintah Kota sesuai domisili.
Sementara untuk pencairan TPG bagi guru non-PNS ada di Kemendikbud. Kaprikornus uang dari Kemendikbud akan pribadi ditransfer ke guru. ’’Baik guru PNSD maupun non-PNS harus pegang dulu SKTP, gres tunjangannya sanggup diterima,’’ katanya.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti berharap pencairan TPG triwulan pertama berjalan lancar. Sebab beliau mencapatkan gosip bahwa banyak guru yang tidak mendapat SKTP sehingga TPG-nya tidak akan sanggup dicairkan. ’’Ironisnya SKTP itu tidak cair alasannya ada kurikulum ganda dikala ini,’’ jelasnya.
Menurut Retno, data pokok pendidikan (Dapodik) dikala ini tidak peka terhadap beragamnya mata pelajaran yang ada di Kurikulum 2013.
Dia mencontohkan ada mata pelajaran bahasa Inggris utama dan peminatan. Nah dapodik hanya sanggup membaca beban mengajar bahasa Inggris utama saja. Sehingga ada guru yang dinilai jam mengajarnya kurang dari 24 tatap muka per pecan
Sumber: jpnn.com