JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS DIKDAS 2016
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Hal tersebut berarti bahwa guru yang profesional mempunyai peranan penting dalam mencerdaskan anak bangsa.
Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial yang meliputi honor pokok, tunjangan yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor menentukan bahwa guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali honor pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Terkait hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan kebijakan kriteria daerah khusus melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 perihal Kriteria Daerah Khusus Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yang Bertugas di Daerah Khusus.
Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 mengamanahkan agar Direktorat terkait sesuai dengan kewenangannya menyusun petunjuk teknis mengenai pemberian tunjangan khusus bagi guru di daerah khusus. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut,
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Bagi Guru Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2016.
B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru;
5. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2011 perihal Tunjangan Khusus Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru yang Bertugas di Daerah Khusus;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2015 tentang Pemberian Kuasa Kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administasi Pemerintahan.
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru.
C. Tujuan
Petunjuk Teknis ini merupakan teladan bagi Direktorat Pembinaan Guru Dikdas,
dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/ kota, dan/atau semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan proteksi tunjangan khusus bagi guru jenjang pendidikan dasar yang ditugaskan di daerah khusus agar sanggup dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini antara lain kriteria guru penerima tunjangan khusus, proses pelaksanaan pembayaran tunjangan, jadwal pelaksanaan, pengendalian program, dan pelaporan.
E. Sasaran
Sasaran dari Petunjuk Teknis ini meliputi:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Kementerian Keuangan;
3. Aparat Pengawas Fungsional;
4. Badan Kepegawaian Daerah;
5. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
6. Satuan Pendidikan dan guru;
7. Instansi terkait lainnya.
JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU JENJANG PENDIDIKAN DASAR 2016
BAB II TUNJANGAN KHUSUS
A. Pengertian
1. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami.
2. Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
3. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat etika yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
4. Daerah yang terpencil atau kurang pintar adalah:
a. daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit dijangkau lantaran letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, seperti daerah yang mempunyai pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh tertentu yang tidak sanggup dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak mempunyai susukan transportasi yang memadai; dan
b. daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi, serta tidak mempunyai sumberdaya alam.
5. Daerah dengan kondisi masyarakat etika yang terpencil yaitu daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah, serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat etika dalam perencanaan dan pembangunan yang menimbulkan daerah belum berkembang.
6. Daerah perbatasan dengan negara lain adalah:
a. bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan
b. pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan aturan Internasional dan Nasional.
7. Daerah yang mengalami bencana alam adalah daerah yang terletak di wilayah yang terkena bencana alam baik gempa, longsor, gunung api, maupun banjir yang berdampak sistemik yang negatif terhadap layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
8. Bencana sosial dan konflik sosial dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan kiprah dan layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
9. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain adalah daerah dalam keadaan yang sukar/sulit yang tidak tersangka-sangka mengalami bahaya, kelaparan dan sebagainya yang memerlukan penanggulangan dengan segera.
10. Guru yang berhak mendapat tunjangan khusus adalah guru bertugas di daerah khusus sesuai dengan kriteria salah satu atau lebih pada angka 4 sampai dengan angka 9, dan mengalami kesulitan hidup dalam melaksanakan tugasnya.
11. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat (yayasan).
12. Guru sanggup mendapatkan tunjangan khusus walaupun guru yang bersangkutan telah mendapatkan tunjangan profesi.
13. Data daerah khusus ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
B. Besaran
Besaran tunjangan khusus bagi guru PNS dan guru bukan PNS yang telah disetarakan/inpassing adalah setara 1 (satu) kali gaji pokok, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi guru bukan PNS yang belum disetarakan/inpassing yaitu sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
C. Sumber dan Alokasi Dana
Sumber dana pemberian tunjangan khusus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran 2016 pada Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Mengacu pada Pasal 20 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 perihal Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor menyatakan bahwa tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru baik pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai negeri sipil, dianggarkan dalam anggaran Pemerintah dan/atau anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Kabupaten/kota yang masih memiliki guru di daerah khusus, tetapi belum teranggarkan dalam APBN, sanggup mengalokasikan tunjangan khusus bagi guru di daerah khusus melalui APBD.
D. Kriteria Daerah Khusus
Penetapan daerah khusus ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menurut data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
1. Kriteria daerah yang terpencil atau kurang pintar adalah:
a. akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca, satu-satunya akses dengan jalan kaki, memiliki kendala dan tantangan alam yang besar;
b. tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan fasilitas umum, kemudahan pendidikan, kemudahan kesehatan, kemudahan listrik, kemudahan isu dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
c. tingginya harga-harga dan/atau sulitnya ketersediaan bahan pangan, sandang, dan papan atau perumahan untuk pemenuhan kebutuhan hidup.
2. Kriteria daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil yaitu adanya resistensi masyarakat lokal terhadap perubahan nilai-nilai budaya, sosial, dan etika istiadat.
3. Kriteria daerah perbatasan dengan negara lain yaitu sebagai berikut:
a. sebagai kawasan laut dan kawasan daratan pesisir yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang meliputi batas laut teritorial (BLT), batas zona ekonomi eksklusif (ZEE), batas landas kontinental (BLK), dan batas zona perikanan khusus; dan/atau
b. sebagai kawasan perbatasan darat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
4. Kriteria daerah yang mengalami tragedi alam, tragedi sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 abjad d yaitu sebagai berikut:
a. minimnya kemudahan proteksi keamanan, baik fisik maupun nonfisik;
b. hilangnya fasilitas sarana pelayanan umum berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
c. ditetapkan sebagai daerah bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain oleh pejabat Pemerintah yang berwenang.
5. Kriteria pulau kecil terluar yaitu pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km (duaribu kilometer persegi) yang mempunyai titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan aturan Internasional dan Nasional.
Kriteria Wilayah dan Satuan Pendidikan
Data daerah khusus ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
1. Satuan pendidikan di daerah khusus berasal dari data KDPDTT yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Satuan pendidikan di daerah khusus berasal dari data non KDPDTT yang bersumber dari Surat Keputusan Bupati/Walikota/Gubernur dan diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan verifikasi terhadap ajuan sebagaimana dimaksud pada angka 2.
E. Kriteria Guru Penerima
Kriteria akseptor tunjangan khusus tahun 2016 yaitu sebagai berikut:
1. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus;
2. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
3. Diutamakan S-1/D-IV;
4. Masa kerja sebagai guru/pendidik minimum 2 (dua) tahun berturut-turut, yang dibuktikan dengan surat penugasan;
5. Jumlah guru penerima tunjangan sesuai dengan jumlah guru ideal (formulasi perencanaan kebutuhan guru).
JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU JENJANG PENDIDIKAN DASAR (DIKDS) 2016
BAB III MEKANISME PEMBAYARAN
A. Penetapan dan Pendistribusian Kuota
1. Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus yaitu guru yang datanya valid dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan bertugas di daerah khusus.
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menentukan kuota nasional. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kabupaten/kota secara proporsional menurut nominasi akseptor tunjangan khusus.
3. Penentuan nominasi penerima tunjangan khusus menurut data guru yang sudah valid pada Dapodik per tanggal 29 Februari pada tahun berkenaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis.
4. Dinas pendidikan kabupaten/kota diberi hak untuk membatalkan nominasi penerima tunjangan khusus secara online melalui aplikasi SIMTUN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah ditentukan nominasi akseptor tunjangan khusus, apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat dan mengusulkan pengganti menurut urutan nominasi.
Setelah melewati batas waktu 14 (empat belas) hari kerja semenjak ditentukannya nominasi penerima tunjangan khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan menetapkan akseptor tunjangan khusus menurut kriteria penerima.
B. Mekanisme Pembayaran Tunjangan Khusus
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menentukan nominasi akseptor Tunjangan Khusus menurut data guru yang sudah valid pada Dapodik.
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan calon guru penerima Tunjangan Khusus paling lambat akhir Maret pada tahun berkenaan secara online melalui aplikasi SIMTUN, sesudah kabupaten/kota melakukan verifikasi calon penerima Tunjangan Khusus sesuai kuota yang diberikan.
3. Sebelum penerbitan SK tunjangan khusus, guru sanggup melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk mendapatkan tunjangan khusus pada situs:
a. http://223.27.144.195:8081/
b. http://223.27.144.195:8082/
c. http://223.27.144.195:8083/
d. http://223.27.144.195:8084/
e. http://223.27.144.195:8085/
4. Jika ada persyaratan yang kurang, guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di satuan pendidikan masing-masing.
5. Ditjen GTK menerbitkan SK penerima tunjangan khusus bagi guru calon penerima tunjangan khusus yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
6. Ditjen GTK menyiapkan berkas pencairan sesuai dengan kewenangannnya.
7. Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka
Ditjen GTK memproses retur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
C. Tahapan Penyaluran
Berdasarkan mekanisme di atas, jadwal penyaluran tunjangan khusus per-Triwulan.
D. Penghentian Pemberian Tunjangan Khusus
Berdasarkan laporan tertulis dari dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, pembayaran tunjangan khusus dapat dihentikan oleh Direktorat Pembinaan Guru Dikdas Ditjen GTK, apabila guru:
1. meninggal dunia;
2. mencapai batas usia 60 tahun;
3. tidak lagi bertugas di daerah khusus atau mutasi ke jabatan struktural atau fungsional umum (staf pada dinas pendidikan);
4. mengundurkan diri atas ajakan sendiri;
5. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan bagi guru bukan PNS;
6. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama;
7. melanggar sumpah dan komitmen jabatan;
8. ditemukan tidak memenuhi kriteria;
9. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan aturan tetap;
10. menerima kiprah berguru lebih dari 6 (enam) bulan;
11. tidak melaksanakan tugas/meninggalkan kiprah selama 1 (satu) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan.
E. Koordinasi dan Sosialisasi
1. Ditjen GTK melakukan koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan proteksi tunjangan khusus dengan dinas pendidikan provinsi sesuai dengan kewenangannya.
2. Dinas pendidikan provinsi melaksanakan koordinasi dan sosialisasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk pelaksanaan proteksi tunjangan khusus dengan narasumber dari Ditjen GTK.
3. Agenda koordinasi dan sosialisasi adalah penyampaian kebijakan pada Ditjen GTK mengenai:
a. proteksi tunjangan khusus;
b. isu kriteria calon akseptor tunjangan khusus;
c. prosedur pembayaran tunjangan khusus;
d. penyusunan jadwal pelaksanaan proteksi tunjangan khusus;
e. permasalahan dan solusi/rencana tindak lanjut.
F. Pengelolaan Program
1. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Ditjen GTK menetapkan kebijakan strategi pelaksanaan proteksi tunjangan khusus guru, sebagai berikut :
a. mengelola database guru akseptor tunjangan berbasis digital (Dapodik);
b. menentukan kuota kabupaten/kota secara proporsional menurut data guru yang valid dalam dapodik;
c. melakukan sosialisasi program dan kuota penerima tunjangan khusus secara nasional kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
d. menerbitkan dan menyampaikan surat keputusan tentang penetapan penerima tunjangan khusus ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
e. melaksanakan training teknis pelaksanaan proteksi tunjangan khusus ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
f. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proteksi tunjangan khusus.
2. Dinas Pendidikan Provinsi
a. mensosialisasikan program dan data calon penerima tunjangan khusus kepada dinas pendidikan kabupaten/kota;
b. mengelola database guru akseptor tunjangan pada Dapodik.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
a. mensosialisasikan jadwal proteksi tunjangan khusus kepada satuan pendidikan di wilayah masing-masing;
b. mengelola database guru akseptor tunjangan pada Dapodik;
c. menetapkan calon penerima tunjangan khusus menurut Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus;
d. mengendalikan dan memverifikasi calon penerima tunjangan khusus dengan mengutamakan guru yang bertugas di satuan pendidikan yang memiliki kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di satuan pendidikan tersebut.
JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU JENJANG PENDIDIKAN DASAR (DIKDAS) 2016
BAB IV PENGENDALIAN PROGRAM
A. Pengendalian Program
Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK melakukan pengendalian pelaksanaan pembayaran tunjangan khusus, yang mencakup semua upaya yang dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi agar dapat berjalan sebagaimana mestinya, tepat sasaran, sempurna waktu, tepat jumlah besaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pengendalian penyaluran tunjangan khusus ini dilakukan melalui:
1. pelaksanaan bimbingan teknis jadwal penyaluran tunjangan khusus;
2. penyelesaian masalah secara terus-menerus dilakukan atas permasalahan yang terjadi dalam proses pembayaran tunjangan khusus;
3. rekonsiliasi data akseptor tunjangan khusus dengan instansi terkait.
B. Pengawasan
Untuk mewujudkan penyaluran tunjangan khusus yang transparan dan akuntabel, diperlukan pengawasan oleh aparat fungsional internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Sanksi
Sanksi diberikan kepada guru penerima tunjangan khusus berdasarkan hasil pemantauan dan laporan pengawasan dimana terdapat ketidaksesuaian antara data akseptor tunjangan khusus dengan data yang disampaikan. Sanksi dimaksud diberikan dalam bentuk kewajiban pengembalian seluruh tunjangan khusus yang pernah diterima, sejak guru yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria akseptor tunjangan khusus tersebut.
D. Pelaporan
Dinas Pendidikan kabupaten/kota wajib melaporkan perubahan data individu akseptor tunjangan khusus ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perubahan data guru calon akseptor tunjangan khusus dilaporkan ke:
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
u.p Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Komplek Kemdikbud Gedung D Lt. 16
Jalan Pintu I, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Website : http://gtk.kemdikbud.go.id
Laporan perubahan data dimaksud ditembuskan ke dinas pendidikan
kabupaten/kota.
JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU JENJANG PENDIDIKAN DASAR (DIKDAS) 2016
BAB V PENUTUP
Petunjuk Teknis ini merupakan acuan dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan khusus. Pelaksanaan program tunjangan khusus sanggup terealisasi dengan adanya komunikasi yang baik antara pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Tunjangan khusus tersebut diharapkan bisa memberikan dampak positif pada proses pembelajaran yang lebih baik dan bermutu, serta mendorong perbaikan kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan.