Pemerintah terus menertibkan data pegawai negeri sipil (PNS). Melalui aktivitas PUPNS, yang sudah resmi berakhir sehabis masa perpanjangan ditemukan ada 57 ribu PNS berstatus fiktif alias misterius. Puluhan ribu PNS itu dianggap misterius alasannya yakni mendapat honor setiap bulan, namun orangnya fiktif. Bahkan mereka mendapat honor ke-13.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, puluhan ribu PNS berstatus misterius itu terungkap dari Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil melalui sistem online atau e-PUPNS. “Dari pendataan e-PUPNS per 4 Maret, kami temukan 57.724 PNS tidak terang identitasnya alias misterius," katanya kepada JPNN, Kamis (21/4).
Bima memerinci, menurut e-PUPNS Januari 2016 terdapat 93.721 PNS yang tidak mendaftar ulang. Dari angka itu, 35.997 PNS di antaranya diusulkan oleh instansi asalnya.
Selain itu ada yang terlambat mendaftar 12.619 orang. Tetapi ada juga yang sudah tidak aktif tapi datanya masih ada dalam database.
"Sebabnya macam-macam, ada yang meninggal, pensiun, diberhentikan, dan lain-lain. Nah ada 57.724 yang belum sanggup dijelaskan statusnya. Ini yang disebut misterius," terangnya.
Bima menambahkan, e-PUPNS sudah ditutup dan tidak diperpanjang lagi. Pasalnya, perpanjangan registrasi telah dilakukan beberapa kali oleh BKN.
Tidak ingin berlama-lama, Badan Kepegawaian Negara (BKN) eksklusif memblokir data 57.724 PNS misterius. Pasalnya, negara tetap membayarkan honor 57 ribuan PNS yang tidak terang ini.
"Kalau ditanya efek dari keberadaan PNS misterius ini ya jelas negara dirugikan alasannya yakni selama ini kan gajinya jalan terus. Dulu ketika PUPNS dilakukan juga ada ribuan PNS fiktif dan ini terulang lagi di e-PUPNS 2015/2016," ungkap Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Kamis (21/4).
Mantan pejabat di Bappenas ini menambahkan, begitu mendapat data e-PUPNS, pihaknya eksklusif ambil tindakan terhadap 57.724 PNS misterius tersebut.
"Saat ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan keberadaan 57.724 PNS misterius. Sembari menunggu hasil investigasi, data mereka sudah kami kunci sehingga tidak ada lagi pedoman dana (gaji serta tunjangan) kepada yang bersangkutan," bebernya.
Dia menambahkan, masa jabatan PNS itu bervariasi. Ada golongan III dan II dengan usang kerja lima hingga belasan tahun.