PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL JENJANG PENDIDIKAN DASAR 2016
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut, telah diupayakan melalui santunan banyak sekali tunjangan. Namun, bagi guru bukan PNS yang belum bersertifikat pendidik tunjangan tersebut belum banyak dirasakan. Untuk itu, Pemerintah berupaya untuk membantu guru bukan PNS tersebut melalui santunan insentif.
Secara umum pemberian insentif kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai GBPNS dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melaksanakan kiprah dengan sebaik-baiknya.
Secara khusus santunan insentif kepada GBPNS bertujuan untuk:
1. Memotivasi GBPNS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional dalam melaksanakan kiprah di sekolah.
2. Mendorong GBPNS untuk fokus melaksanakan kiprah sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi peserta didiknya dengan sebaik-baiknya.
3. Memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan GBPNS.
4. Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan insentif tersebut perlu disusun Petunjuk Teknis Pemberian insentif bagi Guru Bukan PNS.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 perihal Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 perihal Pajak Penghasilan;
4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
8. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 perihal Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014 – 2019, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79/P Tahun 2015 perihal Penggantian beberapa Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
C. Tujuan
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan santunan Insentif bagi guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini meliputi kriteria guru penerima insentif, mekanisme penetapan penerima, pengelolaan program, mekanisme penyaluran Insentif, pembatalan santunan Insentif, jadwal pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan.
E. Sasaran
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan bagi pihak yang berkepentingan yaitu:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Kementerian Keuangan;
3. Badan Pemeriksa Keuangan;
4. Badan Kepegawaian Daerah;
5. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
6. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Keuangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah pada dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
7. Badan Pengawas Daerah/Inspektorat Daerah;
8. Satuan Pendidikan dan guru;
9. Instansi terkait lainnya.
BAB II PEMBERIAN INSENTIF
A. Pengertian
Pemberian Insentif bagi GBPNS adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan kiprah sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan manajemen pangkal yang sama.
B. Besaran
Besaran Insentif ialah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Sumber Dana
Sumber dana untuk pembiayaan kegiatan Insentif guru bukan PNS berasal dari APBN Tahun Anggaran berkenaan yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
D. Kriteria Guru Penerima
Kriteria guru akseptor Insentif adalah sebagai berikut:
1. terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid;
2. guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah kawasan atau masyarakat dan belum mempunyai akta pendidik;
3. berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
4. minimal S-1/D-IV, kecuali guru di kawasan khusus dan guru bantu;
5. diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
6. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
BAB III MEKANISME PEMBAYARAN
A. Penetapan dan Pendistribusian Kuota
1. Pemerintah menentukan kuota nasional untuk tahun 2016 bagi guru jenjang Pendidikan Dasar.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memilih daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
3. Ditjen GTK menetapkan penerima insentif setiap tahun anggaran berkenaan.
B. Mekanisme Pembayaran Insentif
1. Data penerima insentif tahun anggaran berkenaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
2. Ditjen GTK menentukan nominasi penerima insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
3. Guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk mendapatkan insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id.
4. Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru akseptor insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 (satu) tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan.
C. Tahapan Penyaluran
Berdasarkan mekanisme di atas, jadwal penyaluran insentif dilaksanakan per triwulan.
1) triwulan 1 paling lambat final bulan April tahun berkenaan.
2) triwulan 2 paling lambat final Juli tahun berkenaan.
3) triwulan 3 paling lambat final Oktober tahun berkenaan.
4) triwulan 4 paling lambat final Desember tahun berkenaan.
D. Penghentian Pemberian Insentif
Pemberian insentif sanggup tidak boleh oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, apabila guru memenuhi satu atau lebih hal di bawah ini:
1. tidak memenuhi kriteria akseptor insentif;
2. meninggal dunia;
3. mengundurkan diri sebagai guru atas seruan sendiri;
4. diangkat sebagai CPNS;
5. telah mendapatkan tunjangan profesi;
6. mutasi kejabatan selain guru;
7. telah selesai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama;
8. dinyatakan bersalah secara hukum pidana yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap;
9. tidak melaksanakan atau meninggalkan kiprah selama 1 (satu) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan;
10. merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 10, diproses setelah mendapat laporan dari dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
E. Koordinasi dan Sosialisasi
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melaksanakan koordinasi dan sosialisasi santunan insentif dengan dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya.
2. Dinas pendidikan provinsi melaksanakan koordinasi dan sosialisasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk implementasi kebijakan santunan insentif dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Agenda koordinasi dan sosialisasi adalah penyampaian kebijakan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK, Kemdikbud mengenai:
a. kegiatan santunan insentif;
b. informasi penentuan kuota dan kriteria calon akseptor insentif;
c. prosedur pembayaran insentif;
d. penyusunan jadwal pelaksanaan pendataan dan santunan insentif.
F. Pengelolaan Program
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memutuskan kebijakan taktik pelaksanaan santunan insentif guru, sebagai berikut :
a. mengelola database guru akseptor tunjangan berbasis digital (dapodik);
b. menentukan kuota nasional berdasarkan data guru yang valid dalam dapodik;
c. melakukan sosialisasi program dan kuota akseptor insentif secara nasional kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
d. menerbitkan dan memberikan softcopy Surat Keputusan tentang Penetapan Penerima Insentif melalui aplikasi SIMTUN ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
e. Melakukan pembayaran insentif bagi guru bukan PNS;
f. Melakukan pembinaan teknis pelaksanaan santunan insentif ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
g. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan santunan insentif.
2. Dinas Pendidikan Provinsi
a. Mensosialisasikan kegiatan dan data calon akseptor insentif kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
b. Mengelola database guru akseptor tunjangan berbasis digital (Dapodik).
3. DinasPendidikan Kabupaten/Kota
a. Mensosialisasikan program santunan insentif bagi GBPNS kepada kepala sekolah di wilayah masing-masing;
b. Menetapkan calon akseptor insentif menurut kuota yang tersedia.
BAB IV PENGENDALIAN PROGRAM
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melaksanakan pengendalian pelaksanaan pembayaran insentifmencakup semua upaya yang dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran insentif agar dapat berjalan sebagaimana mestinya, tepat sasaran dan tepat waktu, tepat jumlah besaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pengendalian penyaluran pembayaran insentif ini dilakukan melalui:
1. pelaksanaan bimbingan teknis program penyaluran pembayaran insentif oleh pusat kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
2. penyelesaian masalah secara terus-menerus dilakukan atas permasalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pembayaran insentif.
3. Rekonsiliasi data akseptor insentifdengan instansi terkait. Dengan melakukan pengendalian, akan diperoleh data guru akseptor insentif yang valid dan pelaksanaan penyaluran akseptor tunjangan insentif sesuai peraturan perundang-undangan.
A. Pengawasan
Untuk mewujudkan penyaluran akseptor insentif yang transparan dan akuntabel, diperlukan pengawasan oleh aparat fungsional internal dan eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. Pelaporan
Dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi wajib melaporkan perubahan data individu penerima insentif ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera.
C. Sanksi
Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan dari pihak terkait dan telah dilakukan verifikasi, ternyata ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data akseptor insentif dengan data yang disampaikan untuk keperluan persyaratan pembayaran maka akseptor insentif akan diberikan hukuman berupa pengembalian uang akseptor insentif ke kas negara.
BAB V PENUTUP
Petunjuk Teknis ini merupakan acuan dalam pelaksanaan penyaluran penerima insentif tahun berkenaan. Pelaksanaan kegiatan insentif sanggup berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan karena adanya komunikasi antara pemerintah pusat, dinas pendidikan provinsi, maupun tingkat dinas pendidikan kabupaten/kota. Sehingga diharapkan akseptor insentif bisa memberikan dampak positif pada proses pembelajaran yang lebih baik dan bermutu, serta mendorong perbaikan kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan.