Kabar besar hati bagi rekan guru non PNS yang kiranya akan mendapatkan Tunjangan Daerah Khusus (Dasus) dan Tunjangan Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS Tahun 2016 dari Kemdikbud, bahwa Daftar Guru Penerima Tunjangan Daerah Khusus (Dasus) dan Daftar Penerima Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS tersebut ketika ini dalam proses SK.
Berbeda dengan tunjangan khusus yang hanya diberikan kepada para guru yang bertugas di tempat khusus atau di tempat tertinggal. Tunjangan Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS Tahun 2016 diberikan kepada para guru Non PNS baik yang berada didaerah tempat khusus maupun di luar katagori tempat khusus bagi yang memenuhi syarat. Namun alasannya ialah ada quota dimungkinkan tidak semua guru non PNS akan mendapatkan Insentif tersebut sekalipun memenuhi persyaratan.
Sebagaimana kita bahwa batas selesai pengiriman dapodik untuk penentuan peserta tunjangan khusus dan tunjangan Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS serta santunan kualifikasi akademik telah berakhir awal Maret yang lalu. Dengan demikian, masing-masing admin tunjangan kabupaten/kota telah selesai mengajukan nama-nama yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut.
Guru peserta tunjangan khusus harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Guru yang ditugaskan mengajar di tempat khusus oleh pemerintah atau pemerintah tempat pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah tempat atau masyarakat (yayasan).
2. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
3. Memiliki kesulitan hidup yang dihadapi dalam melakukan tugas.
4. Satuan pendidikan di tempat khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan oleh pemerintah tempat melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota/Gubernur dan diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Usulan penetapan calon peserta tunjangan khusus menurut ajuan dari kabupaten/kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan baik secara manual maupun secara digital (dapodik).
6. Penugasan guru di tempat khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 didasarkan pada analisis kebutuhan guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Guru yang ditugaskan di tempat khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 berhak mendapatkan tunjangan khusus walaupun guru yang bersangkutan mendapatkan tunjangan profesi.
Sedangkan Pesyaratan Guru Penerima Tunjangan Insentif Pusat/Kemdikbud, ialah sebagai berikut:
- Guru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum mempunyai sertifikkat pendidik
- Berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di tempat khusus.
- Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan mempunyai NIGB
- Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen
- Memiliki NUPTK
- Beban kerja minimal 24 jam pelajaran
- Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota.
- Diutamakan bagi guru yang mempunyai masa kerja dedikasi minimal 10 tahun
Yang lebih menggembirkan, pada tahun 2016 ini kuota peserta tiap tempat untuk tunjangan insentif non PNS (dulu namanya tunjangan fungsional) tahun ini akan bertambah bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Demikian warta ihwal Persyaratan Guru peserta Tunjangan Khusus dan Tunjangan Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS Tahun 2016. Kalau rekan guru ingin mengtahui sanggup tidaknya tunjangan tunjangan tersebut, silakan cek di warta GTK secara berkala, alasannya ialah disitu akan diketahui dapat atau tidak Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS.
Terima kasih
Terima kasih
=======================================