Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 69 Tahun 2009 dinyatakan bahwa biaya kegiatan perpisahan kelas terakhir termasuk komponen biaya operasi nonpersonalia dalam kelompok biaya pelatihan siswa/ekstra kurikuler.
Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 69 Tahun 2009 bahwa Biaya operasi nonpersonalia meliputi: biaya alat tulis sekolah (ATS), biaya materi dan alat habis pakai (BAHP), biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan, biaya daya dan jasa, biaya transportasi/perjalanan dinas, biaya konsumsi, biaya asuransi, biaya pelatihan siswa/ekstra kurikuler, biaya uji kompetensi, biaya praktek kerja industri, dan biaya pelaporan.
1) Biaya alat tulis sekolah yaitu biaya untuk pengadaan alat tulis sekolah yang diperlukan untuk pengelolaan sekolah dan proses belajar.
2) Biaya alat dan materi habis pakai yaitu biaya untuk pengadaan alat-alat dan bahan-bahan praktikum IPA, alat-alat dan bahan-bahan praktikum IPS, alat-alat dan bahan-bahan praktikum bahasa, alat-alat dan bahanbahan praktikum komputer, alat-alat dan bahan-bahan praktikum ketrampilan, alat-alat dan bahan-bahan olah raga, alat-alat dan bahanbahan kebersihan, alat-alat dan bahan-bahan kesehatan dan keselamatan, tinta stempel, toner/tinta printer, dll yang habis digunakan dalam waktu satu tahun atau kurang.
3) Biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan yaitu biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah/madrasah untuk mempertahankan kualitas sarana dan prasarana sekolah/madrasah semoga layak digunakan sebagai kawasan berguru dan mengajar.
4) Biaya daya dan jasa merupakan biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang yang mendukung acara berguru mengajar di sekolah/madrasah ibarat listrik, telepon, air, dll.
5) Biaya transpor/perjalanan dinas yaitu biaya untuk aneka macam keperluan perjalanan dinas pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik baik dalam di kota maupun ke luar kota.
6) Biaya konsumsi yaitu biaya untuk penyediaan konsumsi dalam acara sekolah/madrasah yang layak disediakan konsumsi ibarat rapat-rapat sekolah/madrasah, perlombaan di sekolah/madrasah, dll.
7) Biaya asuransi yaitu biaya membayar premi asuransi untuk keamanan dan keselamatan sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik ibarat asuransi kebakaran, asuransi tragedi alam, asuransi kecelakaan praktek kerja di industri, dll.
8) Biaya pelatihan siswa/ekstrakurikuler yaitu biaya untuk menyelenggarakan acara pelatihan siswa melalui acara ekstra kurikuler ibarat Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Unit Kesehatan Sekolah (UKS), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), olah raga, kesenian, lomba bidang akademik, perpisahan kelas terakhir, pelatihan acara keagamaan, dll.
9) Biaya uji kompetensi yaitu biaya untuk penyelenggaraan ujian kompetensi bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan lulus.
10) Biaya praktek kerja industri (prakerin) yaitu biaya untuk penyelenggaraan praktek industri bagi peserta didik SMK.
11) Biaya pelaporan yaitu biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah/madrasah kepada pihak yang berwenang.
Indikasi lain yang sanggup mengkatagorikan biaya acara perpisahan kelas terakhir termasuk pungutan yaitu waktu pengumpulan (dan kadang jumlahnya) yang biasanya ditentukan. Sesuai permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar dijelaskan bahwa Sekolah Negeri atau sekolah yang didanai pemerintah dihentikan melaksanakan pungutan hanya diperbolehkan mendapatkan sumbangan.
Menurut permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, sumbangan yaitu penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau forum lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. Sedangkan pungutan yaitu penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara pribadi yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Jika mengacu pada pasal 8 permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Sumbangan tidak perlu dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah atau orang tua, yang perlu dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah atau orang renta yaitu pungutan.