Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru yang telah mempunyai sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan proteksi profesi yang besarnya setara dengan satu kali honor pokok dan dalam ayat (3) menyatakan proteksi profesi sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan Pasal 17 menjelaskan bahwa tanggung jawab pemerintah terhadap pendanaan biaya personalia pegawai negeri sipil di sektor pendidikan di antaranya ialah biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal. Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa salah satu biaya personalia satuan pendidikan ialah proteksi profesi. Pelaksanaan pembayaran proteksi profesi bagi guru harus memperhatikan data kepegawaian guru yang bersangkutan, alasannya ialah terkait dengan perubahan besaran honor pokok dan status kepegawaiannya.
Terkait pencairan/pembayaran TPG. Ada guru yang bertanya kepada aku apakah guru yang cuti menyerupai cuti haji, cuti melahirkan, dan lainnya sanggup mendapatkan proteksi prpfesi guru (TPG)? Karena ingin tau kemudian aku mencoba browsing dengan mbah google. Saya mendapatkan gosip dari laman pengaduan https://www.lapor.go.id.
Pada laman tersebut ada yang bertanya / mengeluh TPG tidak sanggup dicairkan alasannya ialah Cuti Melahirkan anak ke-2. Inti dari tanggapan direktorat P2TK Pendidikan Dasar Kemdikbud dikala itu: “Mohon Maaf TPG hanya diperoleh apabila guru tersebut aktif mengajar di kelas. Guru yang Cuti tidak sanggup memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, maka Guru tersebut tidak berhak mendapatkan TPG.”
Lalu mengapa dikala libur sesuai kalender akademik TPG tetap dibayar? Ini alasannya ialah sesuai dalam Juknis TPG dinyatakan bahwa Selama liburan menurut kalender akademik, guru tetap memperoleh proteksi profesi.