Bagi Guru Non Pns Ikut Sg Ppg Membuka Peluang Ikut Seleksi Cpns

Sertifikat profesi guru merupakan bukti fisik kemampuan profesi guru. Banyak guru yang berkompeten namun tidak mempunyai sertifikat profesi, oleh alasannya yang bersangkutan tidak menerima dukungan profesi guru. untuk menjadi guru, dulu dipersyaratkan mempunyai Akta mengajar atau Akta III bagi Diploma dan Akta IV bagi sarjana. Setelah diberlakukan UU guru keberadaan Akta Mengajar digantikan dengan Sertifikat profesi.

Jika dulu, setiap orang atau Calon Guru sangat gampang memperoleh Akta Mengajar terutama Akta IV alasannya hampir setiap Lembaga Pedidikan Keguruan diberi kewenangan menerbitkan Akta IV. Sekarang sangat sulit bagi setiap orang atau Calon Guru untuk memperoleh Sertifikat Profesi, alasannya tidak setiap Lembaga Pendidikan Keguruan yang diberi kewenangan menerbitkan Sertifikat Profesi.

Berdasarkan pemahaman di atas, merupakan suatu kesempatan yang besar bagi guru non PNS apabila dipanggil mengikuti pendidikan profesi guru sekalipun melalui contoh SG PPG walaupun dengan biaya sendiri. Ijazah / Sertifikat Profesi yang nanti diperoleh akan sanggup dipergunakan apabila telah dibuka rekrutmen atau penerimaan CPNS. Di sisi lain, biaya sertifikasi yang dikeluarkan alasannya harus mengikuti contoh SG PPG secara matematis sanggup ditutup sehabis pencairan sertifikasi selama satu semester tahun pertama pencairan.

Seperti diketahui mulai tahun ini sertifikasi guru dilakukan melalui dua jalur/pola, yaitu 1) Jalur atau contoh PF dan PLPG; dan 2) jalur/pola SG PPG. Apa bedanya sertifikasi guru jalur Portofolio dan PLPG dengan SG PPG. Dalam Buku I  Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016 Halaman 11 dinyatakan bahwa Guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 mengikuti sertifikasi guru melalui contoh PF atau contoh PLPG. Guru yang diangkat semenjak 31 Desember 2005 hingga dengan 31 Desember 2015 mengikuti SG-PPG.

Berikut ini prosedur sertifikasi guru contoh SG PPG Tahun 2016
Peserta sertifikasi contoh SG-PPG, mengikuti ketentuan berikut.
1) Menyiapkan berkas SG-PPG  berupa:
a)  Fotokopi  ijazah  pendidikan  terakhir  yang  telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Fotokopi ijazah dari sekolah tinggi tinggi negeri/swasta dilegalisasi  oleh  perguruan  tinggi  yang mengeluarkan ijazah tersebut. 
2) Fotokopi ijazah dari sekolah tinggi tinggi swasta  yang sudah  tidak  beroperasi    harus dilegalisasi  oleh kopertis.
3) Fotokopi  ijazah  dari  luar  negeri  dilampiri  fotokopi surat keterangan pengakuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
b) Fotokopi  SK  pengangkatan  sebagai  guru  tetap  semenjak pertama  menjadi  guru  sampai  dengan  SK  pangkat/ golongan  terakhir  yang dilegalisasi oleh  atasan  eksklusif (bagi  PNS)  atau  sampai  SK  dua  tahun  terakhir  yang dilegalisasi oleh atasan eksklusif (bagi guru non PNS);
c)  fotokopi  SK  mengajar  minimal  2  tahun  terakhir dari kepala sekolah yang disahkan oleh atasan;
d) Pasfoto  berwarna terbaru  ukuran  3x4  cm  sebanyak  4 lembar  (enam  bulan  terakhir  dan  bukan  polaroid),  di bagian  belakang  setiap  pasfoto  ditulis  identitas  peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal)
e)  Pakta  Integritas  dari  calon  peserta  bahwa  berkas/ dokumen yang  diserahkan  dapat  dipertanggungjawabkan keabsahannya.
f)  Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
g) Format  A1  yang  telah ditandatangani  oleh  Kepala  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2) Mengikuti seleksi masuk SG-PPG di LPTK penyelenggara
3) Mengikuti  setiap  tahapan  SG-PPG  di  LPTK  penyelenggara yang  meliputi:  workshop  1;  PPL  1,  workshop  2,  dan  PPL  2. Sebelum  mengikuti  workshop  1   guru  peserta  SG-PPG  wajib melaksanakan  penugasan  tentang  problematika pembelajaran di sekolah masing-masing. 
4) Mengikuti uji kompetensi yang meliputi: ujian tertulis 1, ujian kinerja 1, ujian tertulis 2, ujian kinerja 2, dan diakhir seluruh tahapan  peserta  mengikuti  ujian  tertulis  nasional  secara online.
5) Mengikuti  ujian  ulang  bagi  peserta  yang  tidak  lulus  pada setiap ujian sebagaimana point 4) di atas. Kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak dua kali. Untuk peserta yang masih  belum  lulus  ujian  ulang tertulis  nasional  kedua, peserta sanggup mengikuti ujian ulang pada periode berikutnya atas biaya sendiri hingga masa studinya berakhir (3 tahun).


Demikian isu singkat Mekanisme Sertifikasi Guru Pola SG PPG Tahun 2016, agar bermanfaat.





= Baca Juga =