Sertifikat profesi guru merupakan bukti fisik kemampuan profesi guru. Banyak guru yang berkompeten namun tidak mempunyai sertifikat profesi, oleh alasannya yang bersangkutan tidak menerima dukungan profesi guru. untuk menjadi guru, dulu dipersyaratkan mempunyai Akta mengajar atau Akta III bagi Diploma dan Akta IV bagi sarjana. Setelah diberlakukan UU guru keberadaan Akta Mengajar digantikan dengan Sertifikat profesi.
Jika dulu, setiap orang atau Calon Guru sangat gampang memperoleh Akta Mengajar terutama Akta IV alasannya hampir setiap Lembaga Pedidikan Keguruan diberi kewenangan menerbitkan Akta IV. Sekarang sangat sulit bagi setiap orang atau Calon Guru untuk memperoleh Sertifikat Profesi, alasannya tidak setiap Lembaga Pendidikan Keguruan yang diberi kewenangan menerbitkan Sertifikat Profesi.
Berdasarkan pemahaman di atas, merupakan suatu kesempatan yang besar bagi guru non PNS apabila dipanggil mengikuti pendidikan profesi guru sekalipun melalui contoh SG PPG walaupun dengan biaya sendiri. Ijazah / Sertifikat Profesi yang nanti diperoleh akan sanggup dipergunakan apabila telah dibuka rekrutmen atau penerimaan CPNS. Di sisi lain, biaya sertifikasi yang dikeluarkan alasannya harus mengikuti contoh SG PPG secara matematis sanggup ditutup sehabis pencairan sertifikasi selama satu semester tahun pertama pencairan.
Seperti diketahui mulai tahun ini sertifikasi guru dilakukan melalui dua jalur/pola, yaitu 1) Jalur atau contoh PF dan PLPG; dan 2) jalur/pola SG PPG. Apa bedanya sertifikasi guru jalur Portofolio dan PLPG dengan SG PPG. Dalam Buku I Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016 Halaman 11 dinyatakan bahwa Guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 mengikuti sertifikasi guru melalui contoh PF atau contoh PLPG. Guru yang diangkat semenjak 31 Desember 2005 hingga dengan 31 Desember 2015 mengikuti SG-PPG.
Berikut ini prosedur sertifikasi guru contoh SG PPG Tahun 2016
Peserta sertifikasi contoh SG-PPG, mengikuti ketentuan berikut.
1) Menyiapkan berkas SG-PPG berupa:
a) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Fotokopi ijazah dari sekolah tinggi tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
2) Fotokopi ijazah dari sekolah tinggi tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
3) Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan pengakuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
b) Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru tetap semenjak pertama menjadi guru sampai dengan SK pangkat/ golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan eksklusif (bagi PNS) atau sampai SK dua tahun terakhir yang dilegalisasi oleh atasan eksklusif (bagi guru non PNS);
c) fotokopi SK mengajar minimal 2 tahun terakhir dari kepala sekolah yang disahkan oleh atasan;
d) Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal)
e) Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/ dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
f) Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
g) Format A1 yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2) Mengikuti seleksi masuk SG-PPG di LPTK penyelenggara
3) Mengikuti setiap tahapan SG-PPG di LPTK penyelenggara yang meliputi: workshop 1; PPL 1, workshop 2, dan PPL 2. Sebelum mengikuti workshop 1 guru peserta SG-PPG wajib melaksanakan penugasan tentang problematika pembelajaran di sekolah masing-masing.
4) Mengikuti uji kompetensi yang meliputi: ujian tertulis 1, ujian kinerja 1, ujian tertulis 2, ujian kinerja 2, dan diakhir seluruh tahapan peserta mengikuti ujian tertulis nasional secara online.
5) Mengikuti ujian ulang bagi peserta yang tidak lulus pada setiap ujian sebagaimana point 4) di atas. Kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak dua kali. Untuk peserta yang masih belum lulus ujian ulang tertulis nasional kedua, peserta sanggup mengikuti ujian ulang pada periode berikutnya atas biaya sendiri hingga masa studinya berakhir (3 tahun).
Demikian isu singkat Mekanisme Sertifikasi Guru Pola SG PPG Tahun 2016, agar bermanfaat.