A. Data Individu PTK
Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
Tgl Lahir : sesuai dengan sertifikat kelahiran/Ijazah
Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
o Status CPNS/PNS/GTY/GTT
o Sumber honor : Yayasan/APBD/Sekolah
o Lembaga Pengangkat
o No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
o NIP Baru (jika sudah ada)
B. Sekolah Induk
Centangan Sekolah Induk Harus diisi, kalau sekolah tsb ialah sekolah induk/pangkal PTK ybs
Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.
C. Tugas Tambahan
Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan ValidTanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi kalau sudah tidak menjabat, No SK Harus diisi dengan benar
Tugas Tambahan yang diakui ialah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal. Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah dihentikan melebihi ketentuan. Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam).
Untuk lebih Jelasnya berikut saya lampirkan dalam Bentuk PPT hasil Paparan Mas Nazarudin Admin Dirjen GTK.
* Tugas Tambahan yang diakui :
* SMA
* 1 Kepala Sekolah
* 1-3 Wakil Kepala Sekolah
* 1 Kepala Laboratorium
* 1 kepala lab multimedia/bahasa
* Punya keahlian multimedia atau bahasa
* 1 Kepala Perpustakaan (cek dengan sarpras dan nomor pokok perpustakaan)
* K13
* Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
* 1-6 rombel : 1 pembina
* 7-12 rombel : 2 pembina
* 13-18 rombel : 3 pembina
* 19- : 4 pembina
* Tugas Tambahan yang diakui :
* SMK
* 1 Kepala Sekolah
* 1-4 Wakil Kepala Sekolah
* 1 Kepala Lab IPA
* Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika, Bilogi)
* 1 kepala lab multimedia/bahasa
* Berdasarkan sertifikasi pendidik (Bahasa yang diajarkan selain mulok, tik,kppi)
* Latar belakang multimedia atau bahasa
* Kepala Bengkel sesuai jadwal peminatan
* 1 Paket 1 bengkel
* Harus satu jadwal keahlian
* SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan
* 1 Kepala Perpustakaan (cek dengan sarpras dan nomor pokok perpustakaan)
* Kepala Program Studi
* Sesuai jadwal disekolah
* Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
* 1 Kepala unit produksi
* K13
* Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
* 1-6 rombel : 1 pembina
* 7-12 rombel : 2 pembina
* 13-18 rombel : 3 pembina
* 19- : 4 pembina
D. Ketentuan khusus Tentang guru produktif (untuk SMK)
* Boleh diajarkan oleh 2 guru
* Lihat keahlian
* teknologi dan rekayasa
* Kesehatan (kecuali pekerjaan sosial)
* Agrubisnis & agro teknologi
* Perikanan dan kelautan
* Pariwisata
* Seni rupa/kriya
* Seni pertunjukan (minimal enam jam)
E. Ketentuan Tentang Muatan Lokal
* Syarat diakuinya Matapelajaran Muatan Lokal
* Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemda masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota
* SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK selambat lambatnya tanggal 15 September 2015
* Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/Bupati/Walikota.
* Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
* Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda
F. Pengisian Muatan Lokal pada aplikasi Dapodik
* Kurikulum KTSP
* Jam wajib Mulok : 2 jam
* Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib pemanis
* Kurikulum 2013
* Mapel Mulok sanggup diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
* Contoh :
* Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
* Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta
G. Ketentuan wacana Guru BK
* Guru BK dimasukkan ke dalam Rombongan Belajar dengan jenis jam : Jam Tambahan/jam Lainnya.
* Jumlah Siswa dihitung menurut Jumlah Siswa yang terdaftar pada Rombel (jjm Guru BK tidak besar lengan berkuasa pada penghitungan)
* Minimum Siswa yang dibimbing ialah 150 Siswa, sanggup membimbing pada sekolah lain.
* Untuk Guru BK yang mempunyai Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing ialah 40
* Untuk Guru BK yang mempunyai Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing ialah 80
* Jenis Guru harus diisi ‘Guru BK’
* Kode bidang studi sertifikasi harus 810
* Jumlah murid yang dibina minimal 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa
* Jika Guru BK membina siswa pada sekolah lain maka ybs harus mendaftarkan juga pada dapodik pada sekolah tsb. Pastikan NUPTK pada kedua sekolah sama dan valid.
* Jika menambah pada sekolah lain, jumlah minimum di sekolah induk harus sekurang2nya membina 40 siswa
H. Ketentuan wacana Guru TIK
* Guru TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK
* Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’
* Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK
* Jika mengajar pada Kurikulum KTSP, maka perhitungan JJM sesuai dengan jumlah jam yang diampu sama ibarat mata pelajaran lainnya.
I. Rambu-rambu Pengisian Mapel untuk Sekolah Menengan Atas KTSP
MATA PELAJARAN | Keterangan | |
WAJIB | ||
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | Masukan pada jenis jam wajib di aplikasi dapodik | |
PPKn | ||
Bahasa Indonesia | ||
Matematika | ||
Sejarah Indonesia | ||
Bahasa Inggris | ||
Seni Budaya | ||
Penjasorkes | ||
Keterampilan/Bahasa Asing lainnya | ||
Muatan Lokal | ||
Teknologi Informasi dan Komunikasi*) | ||
Biologi | ||
Fisika | ||
Kimia | ||
Geografi | ||
Sosiologi | ||
Ekonomi |
I. PEMINATAN MATEMATIKA DAN ILMU ALAM | |
Biologi | Masukan pada jenis jam peminatan di aplikasi dapodik |
Fisika | |
Kimia | |
II. PEMINATAN ILMU SOSIAL | |
Geografi | Masukan pada jenis jam peminatan di aplikasi dapodik |
Sejarah | |
Sosiologi | |
Ekonomi | |
III. PEMINATAN BAHASA DAN BUDAYA | |
Bahasa dan Sastra Indonesia | Masukan pada jenis jam peminatan di aplikasi dapodik |
Bahasa dan Sastra Inggris | |
Bahasa Asing Lain | |
Antropologi | |
Total Masing-Masing Peminatan | |
D. BIMBINGAN | |
Bimbingan Konseling/Pengembangan Diri**) | Masukan pada jam pemanis pada aplikasi dapodik |
MAKSIMAL PENAMBAHAN JAM***) 4 jp/kls | Masukan pada Jam wajib tambahan |
Rambu-rambu Pengisian Mapel untuk Sekolah Menengan Atas Kurikulum 2013 | ||
MATA PELAJARAN | Keterangan | |
A. WAJIB | ||
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | Masukan pada jenis jam wajib kelompok A di aplikasi dapodik | |
PPKn | ||
Bahasa Indonesia | ||
Matematika | ||
Sejarah Indonesia | ||
Bahasa Inggris | ||
B. WAJIB | ||
Seni Budaya | Masukan pada jenis jam wajib kelompok B di aplikasi dapodik | |
Penjasorkes | ||
Prakarya dan Kewirausahaan | ||
C. I. PEMINATAN MATEMATIKA DAN ILMU ALAM | ||
Matematika | Masukan pada jenis jam peminatan di aplikasi dapodik | |
Biologi | ||
Fisika | ||
Kimia | ||
C. II. PEMINATAN ILMU SOSIAL | ||
Geografi | Masukan pada jenis jam peminatan di aplikasi dapodik | |
Sejarah | ||
Sosiologi | ||
C. III. PEMINATAN BAHASA DAN BUDAYA | |
Bahasa dan Sastra Indonesia | Masukan pada jenis jam peminatan di aplikasi dapodik |
Bahasa dan Sastra Inggris | |
Bahasa Asing Lain | |
Antropologi | |
D. BIMBINGAN | |
Teknologi Informasi dan Komunikasi | Masukan pada jam pemanis pada aplikasi dapodik |
Bimbingan Konseling/Pengembangan Diri | |
E. Penambahan Jam | |
Mulok Bahasa Daerah | Masukan pada jam wajib pemanis pada aplikasi dapodik |
Mulok Potensi tempat | |
MAKSIMAL PENAMBAHAN JAM | 2jp /kelas |
LINTAS MINAT | Masukan pada jam lintas minat pada aplikasi dapodik |
Rambu-rambu Pengisian Mapel untuk Sekolah Menengah kejuruan KTSP
Nama Mata Pelajaran | Keterangan | |
Wajib | ||
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | Masukan pada Jenis jam wajib di aplikasi dapodik | |
PPKn | ||
Bahasa Indonesia | ||
Matematika | ||
Bahasa Inggris | ||
IPS | ||
Seni Budaya | ||
Penjasorkes | ||
Kewirausahaan | ||
Muatan Lokal | ||
IPA | ||
PEMINATAN/Jurusan | ||
Dasar Kejuruan | Mata pelajaran yang masuk dalam kriteria Dasar Kejuruan dan Kejuruan, masukan pada jenis jam peminatan di aplikasi dapodik | |
Kejuruan | ||
Total Peminatan/Jurusan | ||
Tambahan Jam Wajib | ||
MAKSIMAL PENAMBAHAN JAM | Masukan pada Jam wajib tambahan | |
Bimbingan Konseling/Pengembangan Diri | Masukan pada jam pemanis pada aplikasi dapodik |
Rambu-rambu Pengisian Mapel untuk Sekolah Menengah kejuruan K13
Nama Mata Pelajaran | Keterangan | |
A. WAJIB | ||
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | Masukan pada jenis jam wajib kelompok A di aplikasi dapodik | |
PPKn | ||
Bahasa Indonesia | ||
Matematika | ||
Sejarah Indonesia | ||
Bahasa Inggris | ||
B. WAJIB | ||
Seni Budaya | Masukan pada jenis jam wajib kelompok B di aplikasi dapodik | |
Penjasorkes | ||
Prakarya dan Kewirausahaan |
C. PEMINATAN | |
Kejuruan | Mata pelajaran yang masuk dalam kriteria Dasar Kejuruan dan Kejuruan, masukan pada jenis jam peminatan di Aplikasi dapodik |
D. BIMBINGAN | |
Teknologi Informasi dan Komunikasi*) | Masukan pada jam pemanis pada aplikasi dapodik |
Bimbingan Konseling/Pengembangan Diri**) |
Tentang Penerbitan SKTP
1. SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester.
2. SKTP untuk pembayaran periode Januari sd Juni 2016 mengacu pada data dapodik versi 8.. ke atas untuk masa pembelajaran semester 2 TA 2015-2016.
3. Guru guru yang telah menerima SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 1 harus tetap menjaga ke-valid-an datanya hingga simpulan semester supaya santunan Triwulan 2 tetap dibayarkan
4. Jumlah minimal akseptor didik sebanyak 15 orang per rombongan mencar ilmu (kecuali tempat khusus dan SLB) sudah mulai diterapkan.
5. Untuk Guru Sekolah Luar Biasa harus mempunyai sertifikat sebagai Guru Sekolah Luar Biasa (kode 800), kalau tidak maka tidak akan dibayarkan tunjangannya.
Sumber : Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodikmen untuk Proses Tunjangan Guru Oleh Nazarudin Direktorat Jenderal GTK – Kemdikbud
Terima kasih
============================================