Showing posts with label Sertifikasi Guru. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi Guru. Show all posts

Juknis Dan Tahapan Sertifikasi Guru Melalui Ppgj

Pelaksanaan sertifikasi guru diubah bentuknya dari model PLPG menjadi model Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ). Perubahan model ini menimbulkan kegiatan sertifikasi guru bukan dalam bentuk latihan namun pelaksanaannya dalam bentuk pendidikan profesi. Pelaksanaan pendidikan tentunya memerlukan SKS, sehingga pelaksanaan PPGJ mengacu pada kredit yang harus ditempuh oleh seorang guru untuk menjadi profesional. Adapun jumlah SKS yang harus ditempuh oleh seorang guru untuk menjadi professional sabanyak 36 SKS, dengan mempertimbangkan jumlah tatap muka per semester yaitu (1) Rekognisi masa lampau (RPL) 10 SKS. (2) Workshop pendalaman materi dan pengembangan perangkat pembelajaran 12 SKS: 15 kali pertemuan (setelah diperhitungkan dengan ujian tulis). (3) Program pengalaman lapangan (PPL) 14 SKS: 16 kali pertemuan.
Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang selanjutnya disebut kegiatan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) ialah kegiatan pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan guru agar  menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga sanggup memperoleh akta pendidik. Berdasarkan Ketentuan Umum Permendikbud Nomor 9/2010 Pasal 1 angka 2

Adapun target sertifikasi Guru melalui PPGJ adalah
a) Sertifikasi guru melalui PPGJ diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi persyaratan.
b) Jumlah target secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
c) Penetapan target akseptor per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi awal (UKA), termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN).
Sedangkan tujuan PPGJ dalam jabatan ialah untuk nenghasilkan guru profesional yang mempunyai kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil evaluasi dengan melakukanpembimbingan, dan training akseptor didik;  dan mampu  melaksanakan penelitian dan menyebarkan keprofesian secara berkelanjutan.

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ adalah:
1)   Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2)   Guru yang belum mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
3)   Guru yang telah mempunyai akta pendidik dengan ketentuan:
4)   Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri harus mempunyai Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
5)   Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda sebab alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
6)   Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari kegiatan studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai izin penyelenggaraan.
7)   Guru bukan PNS:
a)  pada sekolah swasta yang mempunyai SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY),
b)  pada sekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
8)   Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
9)   Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ adalah:
Ketentuan Umum
1)   Penetapan bidang studi sertifikasi harus linear dengan kualifikasi akademik S-1/DIV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 mengacu pada bidang studi sesuai mapel yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
2)   Penetapan akseptor dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan memakai Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
3)   Penetapan bidang studi sertifikasi harus linear dengan kualifikasi akademik S-1/DIV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 mengacu pada bidang studi sesuai mapel yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
4)   Penetapan akseptor dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan memakai Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
5)   Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sanggup menghapus calon akseptor yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon akseptor Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan yaitu:
a)   meninggal dunia,
b)   sakit permanen,
c)   melakukan pelanggaran disiplin,
d)   mutasi ke jabatan selain guru,
e)   dimutasikan ke kabupaten/kota lain,
f)    mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
g)   pensiun,
h)   mengundurkan diri dari calon peserta,
i)     sudah mempunyai akta pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan akseptor di atas.
6)   Calon akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
7)   Penetapan calon akseptor untuk jenjang TK, SD, dan Sekolah Menengah Pertama oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru melalui PPGJ adalah:
1)   Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
2)   Peserta sertifikasi guru dibutuhkan tidak melaksanakan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi sebab bidang studi ini akan menjadi dasar evaluasi oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ.
3)   Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi pola dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:
a)   penentuan soal uji kompetensi;
b)   penentuan pembagian kiprah mengajar guru;
c)   pemberian tunjangan profesi guru;
d)   penilaian kinerja guru; dan
e)   pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Tahap Seleksi Dan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ adalah:
A. Penyusunan Daftar Calon Peserta UKA
1)  dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan Kabupaten/kota menyusun daftar calon akseptor UKA (lihat lampiran 4).
2)  dinas pendidikan harus memastikan bidang studi yang akan dipilih oleh guru dalam mengikuti UKA.
3)  nama guru yang dinominasikan sebagai calon akseptor UKA diumumkan melalui pengumuman yang ditempel di papan pengumuman sekolah dan dinas pendidikan.
4)  dinas pendidikan menginstruksikan kepala sekolah agar:
5)  menyampaikan informasi perihal keikutsertaan dalam UKA kepada guru yang bersangkutan
6)  guru yang bersangkutan sanggup menyetujui/mengkoreksi bidang studi yang akan dipilih dalam UKA.


B. Pemilihan Bidang Studi UKA oleh Guru
a)  guru harus memilih/menentukan bidang studi yang akan diikuti dalam UKA.
b)  bidang studi yang dipilih harus tercantum dalam Kurikulum 2013 dan linier dengan kualifikasi S1/D-IV yang dimiliki (lihat lampiran 1).
c)   bidang studi yang akan diujikan harus sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah ditetapkan (lihat lampiran 2A)
d)  khusus bagi guru produktif SMK, soal uji kompetensi didasarkan atas kegiatan studi keahlian bukan berdasarkan paket keahlian. Informasi lengkap perihal kegiatan studi keahlian dan paket keahlian sanggup dilihat pada Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (Lampiran 2 B).

C. Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA)
1)  uji kompetensi secara off-line atau on-line bertempat di TUK yang telah ditetapkan bersama oleh LPMP dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
2)  seluruh calon akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ  yang sudah dicantumkan dalam Daftar Calon Peserta UKA harus mengikuti uji kompetensi awal sesuai bidang studi yang dipilih dan dilaksanakan di lokasi yang sudah ditentukan di masing-masing kabupaten/kota

Penyusunan Berkas Administrasi Sertifikasi Guru melalui PPGJ adalah:
Berkas manajemen yang harus disusun oleh calon akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ  adalah:

  1. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki)
  2. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir
  3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian kiprah mengajar) terakhir
  4. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru semenjak pertama menjadi guru hingga dengan SK terakhir
  5. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar
  6. Surat Pernyataan dari calon akseptor bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya
  7. Khusus Guru yang telah mempunyai akta pendidik (sertifikasi kedua) harus menyertakan:
  8. Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 perihal Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
  9. Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan.
  10. Fotocopy Sertifikat Pendidik yang legalisasi oleh LPTK penyelenggara.
  11. Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas sebagaimana Lampiran 6 yang telah diisi. Format verifikasi kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang bersangkutan.
  12. Dokumen/berkas diurutkan sesuai urutan pada format kelengkapan. Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna.
  13. Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru melalui PPGJ harus benar dan valid sebab akan dipakai sebagai dasar untuk:a)   menetapkan soal uji kompetensi,b)   bidang studi sertifikasi guru, danc)   data yang akan dicantumkan dalam akta pendidik.
  14. berkas manajemen guru calon akseptor sertifikasi diverifikasi oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan mengirimkan karenanya ke LPMP.
  15. dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota berkewajiban memverifikasi keabsahan ijasah S-1/D-IV akseptor sertifikasi dengan memakai instrumen yang telah ditetapkan.
  16. LPMP menyidik kembali kelengkapan persyaratan, memilah dan mengelompokkan calon akseptor sertifikasi berdasarkan asal sekolah/ domisili guru dan bidang studi yang akan diikuti.
  17. LPMP melaksanakan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
  18. Setelah verifikasi/persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG-PPGJ akan menawarkan nomor akseptor dalam format A1
  19. Berkas manajemen guru yang sudah diverifikasi LPMP dan dinyatakan belum lengkap akan dikembalikan ke guru melalui dinas pendidikan yang bersangkutan untuk diperbaiki.

Penjelasan di atas berdasarkan Juknis Sertifikasi Guru melalui  PPGJ tahun 2015 







= Baca Juga =



Berdasarkan Edaran Gtk Mulai Tahun 2016 Pencairan Tpg Guru Sma Smk Memakai Data Dari Dapodik / Dapodikdasmen

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) SMA/SMK mulai tahun 2016. Surat Edaran tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 yang disharrekan secara dalam facebook resmi info pendataan kemendikbud.


Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 wacana Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru tersebut tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjend Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen.



Beriku ini isi Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 wacana Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan, sebagai berikut:


Disampaikan bahwa memasuki tahun pemikiran 2016 / 2017 pencairan dana yang selama ini memakai DAK tidak sanggup dipakai lagi sehingga untuk pencairan dana dukungan guru pendidikan menengah (SMA/SMK) tahun 2016 memakai data yang terdapat pada sistem Dapodik / Dapodikdasmen.

Oleh sebab itu, seluruh operator, guru dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui website http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat 31 Januari 2016.


Download Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 wacana Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan (Disini) 


Demikian isu terkait  isi dari Surat Edaran Penggunaan Dapodik untuk
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2016.
Terima Kasih

==================================



Cek Sktp Guru Tk Sd Smp Sma Smk Tahun 2016


Cek SKTP 2016
Bapak/Ibu guru, cek data guru  untuk penerbitan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi guru atau cek SKTP periode 1 tahun 2016 atau Cek SKTP Guru Semester Genap tahun pelajaran 2015/2016 sudah bisa diakses walau masih dalam versi Beta. Berbeda dengan versi sebelumnya Cek SKTP guru semester 2 tahun 2016 ini sanggup dipakai untuk cek SKTP guru TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK.


 
CEK SKTP SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2016


Disatukan Mekanisme Penerbitan SKTP guru Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2016 hal ini sesuai Surata Dirjen Dikdasmen bahwa penerbitan SKTP SMA/SMK mulai tahun 2016 memakai sistem DAPODIK Serta Surat Dirjen Dikdasmen wacana Pemutakhiaran Data Dapodik.
Surat Edaran Pendataan Dapodik 
Sebagai Dasar Penerbitan SKTP 2016
Sebelum Anda melaksanakan Cek SKTP 2016 baik guru TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas maupun SMK, sebaiknya pastikan data Individu serta dan lainnya menyerupai jumlah jam mengajar, nomor SK Pembagian Tugas, Nomor dan besar honor berkala, dan lainnya diisi dengan benar.

Kewajiban melakukan Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2016 atau cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016 adalah untuk mengetahui apakah data PTK yang telah dikirimkan melalui aplikasi dapodikdas sekolah valid atau tidak valid. Jika sesudah melaksanakan  Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2016 yang diketahui melalui lembar cek info PTK P2TK Dikdas data guru ternyata tidak valid,  maka secara otomatis pencairan dana sertifikasi guru, derma fungsional, dan lainnya yang disebutkan diatas akan menjadi bermasalah. 

Cek SKTP 2016
Apabila hasil cek data guru atau cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016 / SKTP 2016 masih ditandai merah memang Bapak/Ibu guru seharusnya untuk mengecek aplikasi dapodik melalui operator sekolah. Jika data di aplikasi telah benar, maka kesalahan data yang ditampilan pada layar hasil cek data guru sebaik diambaikan saja. Bapak/Ibu guru jangan kecewa dan murka jikalau menemukan data yang masih ditandai merah atau belum memenuhi syarat untuk mendapatkan derma profesi, alasannya kemungkinan besar sistem masih salah/keliru dalam membaca data.

Bagi Bapak/Ibu yang akan mencoba melaksanakan cek Data Guru untuk Penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016 atau Cek SKTP periode 1 tahun 2016 atau semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 silahkan coba dengan memilih  salah satu link berikut ini.






Khusus PTK Dikmen atau Guru Sekolah Menengan Atas dan SMK apabila  pengecekan melalui Aplikasi di atas bermasalah silahkan dicoba dengan pengecekan SKTP atau Validasi Data PTK Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan atau Info Guru SMA/SMK dengan memilih  link Di bawah ini atau Gambar di bawah ini



CEK SKTP GURU SMA/SMA


Setelah anda berhasil masuk ke portal cek status SKTP/SK derma profesi guru tahun 2016 untuk selanjutnya anda Masukkan NUPTK / NRG sebagai User ID anda dan Masukan tanggal lahir lengkap dari PTK tersebut sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. 

Ada 3 ketentuan yang harus anda ketahui untuk sanggup login ke halaman tersebut
  • Gunakan NRG, NIK dan NUPTK bagi PTK yang sudah sertifikasi
  • Bagi PTK yang gres saja lulus sertifikasi maka login sanggup memakai NUPTK atau NIK (NRG belum punya)
  • Bagi PTK yang menerima tunjangan, belum sertifikasi dan belum mempunyai NUPTK sanggup memakai NIK sebagai Username.


Kemudian Silahkan Pilih Semester yang akan di lihat datanya misalkan anda menentukan semester 2 Tahun 2015/2016 maka data yang tampil sesuai dengan hasil sinkronisasi pada semester 2 tahun 2015/2016. Masukkan arahan pengaman sesudah itu anda silahkan pilih  tombol Login dan tunggu sampai muncul form data diri anda. Maka akan muncul tampilan hasil Cek SKTP pada Lembar Info PTK 2016 menyerupai yang terlihat pada gambar berikut:


Laman Baru Cek SKTP 2015 atau Info GTK


Pada piture baru Cek SKTP Guru 2016 muncul pula Info Uji Kompetensi Guru (UKG) dan Database UKG 2015. Sebagai diketahui UKG dilaksanakan alasannya Guru dipadang mempunyai posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat tugas guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pelatihan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.

CATATAN;
Kalau Ada Tulisan Maaf Akses Anda Tidak Sah menyerupai gambar di bawah ini,  silahkan pilih  Kembali Ke Beranda


Warning Cek SKTP


Saat pengecekan SKTP Guru, mungkin server website Cek SKTP Guru Dirjen GTK atau laman Info PTK dalam proses pemeliharaan atau uptodate data sehingga muncul gambar menyerupai ini

Warning Cek SKTP dalam Pemeliharaan

Apabila pada ketika Cek SKTP muncul gambar menyerupai itu, berarti Bapak/Ibu diminta melaksanakan pengecakan data di lain waktu, mungkin besok lusa atau pada bebera hari kemudian.

Berikut pola hasil tampilan pemberitahuan Penerbitan SKTP Guru


Selamat mencoba melakukan  Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2016 atau Cek SKTP Semester 2 tahun pelajaran 2015/2016, biar berhasil.

======================================






= Baca Juga =



Alamat Gres Situs Resmi Dapodikdasmen Di Dapo.Dikdasmen.Kemdikbud.Go.Id

Sesuai surat Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah 314/D/TI/2016 perihal Pemutakhiran Data Dapodik website atau situs pendataan Dapodik yang semula beralamat di http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/ untuk Dapodik SD dan Sekolah Menengah Pertama serta di alamat http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ untuk Dapodik SD dan Sekolah Menengah Pertama untuk Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan selanjutnya akan diintegrasikan ke laman  baru Dapodiikdasmen yang beralamat di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id


Sejak awal bulan Februari 2016 secara resmi telah di lauching situs dapodikdasmen di alamat http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/. Oleh sebab itu Bapak dan Ibu yang akan mendownload aplikasi dapodik SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dan SLB, atau yang akan mengecek hasil progress pengiriman data dapodikdas dan dapodikmen silahkan berkunjung ke alamat gres website Pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (DAPDIKDASMEN) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
 
Contoh Warning Pengambilan Data di Dapodikdasmen

Secara umum situs atau website Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (DAPDIKDASMEN) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di alamat dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id juga menyajikan:

 
Contoh Laman Unduh yang tersedia di Dapodikdasmen

Ada fitur gres di laman website resmi Dapodikdasmen, ialah fitur Pencarian. Fitur menggambarkan akutabilitas publik, dengan adanya fitur ini setiap orang sanggup mengetahui jumlah siswa setiap sekolah hanya dengan menulis nama sekolah. Selain ini fitur ini juga sanggup mengecek apakah sekolah sudah melaksanakan sinkronisasi pada periode tertentu atau belum. 

Fiture Pencarian di Situs Resmi Dapodikdasmen


Situs atau website Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (DAPODIKDASMEN) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di alamat http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id juga menyajikan link menuju Manajemen Dapodik, Info BOS, Cek Data atau Info GTK, Dana Alokasi Khusus, PIP Dikdasmen, dan Situs PDSP

Tautan yang tersedia di Laman Dapodikdasmen


Dengan demikian melalui laman Dapodikdasmen kita sanggup juga menelusuri laman BOS Kemdikbud, Laman Info Guru, Laman PDSP dan lainnya. 



= Baca Juga =



Informasi Penting Terkait Info Gtk 2016 Wacana Tpg, Insentif Guru Non Pns, Beasiswa Kaulifikasi Dan Dasus

Info GTK mungkin ketika ini tidak sanggup diakses lantaran dalam proses pemutakhiran data. Berikut ini saya berikan link download Daftar Desa Sangat Tertinggal Seluruh Indonesia dan Informasi Penting terkait INFO GTK yang bersumber dari Info Pendataan Ditjen Dikdasmen,  silahkan dibaca dan dipahami!




1. Batas sinkron tgl 29 Pebruari 2016 ialah untuk kepentingan ANEKA TUNJANGAN (Bantuan S1, Insentif GBPNS / pengganti Fungsional dan Tunjangan Khusus), perhatikan baik-baik, batas ini TIDAK TERMASUK UNTUK TUNJANGAN PROFESI

2. Validasi data untuk Tunjangan Profesi TETAP BERJALAN SELAMA SATU SEMESTER, artinya hingga bulan MEI atau awal JUNI bila data masih belum VALID lantaran kesalahan entry dapodik, MASIH BISA DIBENAHI.


3. Data-data yang tampil di INFO GTK merupakan hasil sinkron s.d. AWAL PEBRUARI, jadi yang sinkron baru-baru saja sanggup dipastikan BELUM TAMPIL. Kemungkinan akan terbaca di INFO GTK SETELAH TGL 29 PEBRUARI 2016 yang merupakan batas Cut off pertama.



4. Berbeda dengan tahun kemarin dimana isu GTK hanya menampung data DIKDAS (SD, Sekolah Menengah Pertama dan SLB), mulai tahun ini Info GTK juga menampung data PAUDNI khusus Taman Kanak-kanak dan data DIKMEN (SMA, SMK) yang artinya data yang harus diolah bertambah sangat banyak



5. Saat ini TIM TUNJANGAN PUSAT belum selesai menciptakan sistem linierisasi mapel khususnya di jenjang Sekolah Menengah kejuruan yang JUMLAHNYA RIBUAN.



6. Untuk TUNJANGAN INSENTIF (Pengganti Fungsional) Sampai ketika ini JUKNIS MASIH DIGODOK DI PUSAT, jadi jangan tanyakan dulu "kenapa saya tidak dapat", "kenapa sobat saya dapat", "yang berhak yang bagaimana" dan pertanyan-pertanyaan­ lain.



7. Untuk Tunjangan KHUSUS, bagi guru di DAERAH KHUSUS, ketika ini kemdikbud MENGGUNAKAN DATA DARI KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL (KPDT) dengan kartegori DESA SANGAT TERTINGGAL, bukan menurut SK BUPATI perihal Daerah Khusus. (itulah sebabnya saya serta link downloal daftar desa tertinggal seluruh Indonesia biar bpk /ibu tidak penasaran)


8. Untuk Bantuan S1 terperinci data diambil dari dapodik untuk guru yang status pendidikannya MASIH KULIAH. Makara percuma bapak/ibu mengusulkan dengan berbendel-bendel berkas kalau di dapodik riwayat pendidikan TIDAK SEDANG KULIAH

9. Guru sertifikasi tahun 2006, 2007, 2008 banyak NRG-nya yang "ketlingsut" dari database NRG, sehingga memerlukan VERIFIKASI DAN VALIDASI oleh TIM PUSAT. Apabila di isu GTK ada keterangan NRG MENUNGGU VERVAL ULANG, biarkan saja dulu, tidak usah tanya kesana kemari, beri kesempatan TIM VERVAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG.

10. Guru Sertifikasi lulusan tahun 2015 sebetulnya semua sudah punya NRG, tetapi proses memasukkan data NRG ke database INFO GTK belum selesai, sehingga ada yang di isu GTK sudah muncul NRG-nya, ada yang belum dengan keterangan "aneh-aneh"... BIARKAN... nanti pada saatnya akan terisi sendiri dan "aneh-aneh"nya akan hilang sendiri. Sekali lagi beri kesempatan TIM VERVAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG.

11. Untuk penerbitan SKTP bagi guru sertifikasi TAHAP PERTAMA, yang mungkin tamat bulan maret, YANG AKAN DI SK-kan terlebih dahulu BARU GURU YANG DATANYA VALID DAN TIDAK BERMASALAH. Berarti SANGAT BESAR kemungkinan pencairan pertolongan profesi triwulan pertama, hanya sebagain guru yang menerima. Untuk itu mohon kesadaran dan pemahaman bapak/ibu bahwa TUNJANGAN PROFESI TIDAK AKAN HANGUS JIKA MEMANG SUDAH MENGAJAR SESUAI ATURAN. Karena yang triwulan pertama tidak cair, bila datanya valid dan SKTP Terbit di trwulan kedua, maka tunjangannya akan dibayarkan secara rapel pada pencairan triwulan kedua. Maka apabila ada bapak/ibu guru yang "njagagke" pertolongan ini --- TIDAK PERLU MARAH-MARAH SAMA OPS, lantaran belum tentu OPS YANG SALAH ENTRY DATA. Bisa jadi data bapak/ibu BELUM VALID lantaran MEMANG BELUM SELESAI PROSES VALIDASINYA OLEH TIM PUSAT.

12. Kasus data guru satu sekolah yang tidak muncul di INFO GTK (DATA ANDA TIDAK DITEMUKAN), ada dua kemungkinan : 
- Sudah berhasil sinkron sebelum pebruari tetapi tercecer ketika penarikan ke database isu GTK 
- Sinkron dilakukan sehabis proses penarikan ke database isu GTK (baca lagi no 3) Anda yang mengalami kasus ini, silahkan tarik nafas dalam-dalam dan keluarkan sehabis tanggal 29 Pebruari 2016

13. Inti cerita, bila bapak/ibu ialah guru sertifikasi dan datanya belum valid (wakasek, guru b Indonesia K13, kaperpus, guru BK, guru TIK, guru-guru Sekolah Menengah kejuruan dan SMA, lulusan 2015, mutasi dari kemenag, dsb-dsb) HARAP BERSABAR DAN TETAP MEMANTAU PERKEMBANGAN DATA DI INFO GTK. Apabila tanggal sinkron yang tertulis masih tanggal lama

14. Keaktifan PTK di Penugasan, sesuai dengan bulan berjalan. Misal kalau kini Januari ya Ceklis Januari, Bulan Pebruari Ceklis itupun tiap diakhir bulan dan seterusnya. (Intinya ialah centang keaktifan PTK setiap satu bulan sekali sesuai dengan bulannya )

15. NUPTK yang diinputkan di dapodik harus nuptk milik PTK tersebut dihentikan memakai NUPTK milik orang lain Contoh : PTK A meninggal dunia kemudian NUPTK nya dipakai oleh PTK B , maka di isu GTK akan terditeksi NUPTK di gunakan oleh 2 orang walaupun PTK A sudah meninggal.

16. Jenis PTK kalau di entry "Lainnya" tidak akan muncul di pembelajaran. Yang boleh dimasukkan Lainnya hanya Penjaga Sekolah (kebanyakan pada jenjang SD)

17. Data di Cek isu GTK akan di Kunci sehabis keluar SKTP, data yang dikunci, sanggup dibuka kuncinya di isu GTK ada buka kunci pilih proposal , prosesnya 4 hari, bila kunci tidak sanggup di buka maka sim pertolongan kab/kota pun tdk akan sanggup membuka.

18. Semua Jenis Tunjangan diambil dr Dapodik. Makara selalu Cek Data Info GTKnya, Kalau sudah oke/valid duluan sanggup lebih duluan terbit SKTP nya.


Penjelasan lainnya dari Facebook Info Pendataan Ditjen Dikdasmen
1. Batas sinkron tgl 29 Pebruari ialah untuk kepentingan ANEKA TUNJANGAN (Bantuan S1, Insentif GBPNS / pengganti Fungsional dan Tunjangan Khusus), perhatikan baik-baik, batas ini TIDAK TERMASUK UNTUK TUNJANGAN PROFESI



2. Validasi data untuk Tunjangan Profesi TETAP BERJALAN SELAMA SATU SEMESTER, artinya hingga bulan MEI atau awal JUNI bila data masih belum VALID lantaran kesalahan entry dapodik, MASIH BISA DIBENAHI.



3. Data-data yang tampil di INFO GTK merupakan hasil sinkron s.d. AWAL PEBRUARI, jadi yang sinkron baru-baru saja sanggup dipastikan BELUM TAMPIL. Kemungkinan akan terbaca di INFO GTK SETELAH TGL 29 PEBRUARi yang merupakan batas Cut off pertama.



4. Berbeda dengan tahun kemarin dimana isu GTK hanya menampung data DIKDAS (SD, Sekolah Menengah Pertama dan SLB), mulai tahun ini Info GTK juga menampun data PAUDNI khusus Taman Kanak-kanak dan data DIKMEN (SMA, SMK) yang artinya data yang harus diolah bertambah sangat buaaaanyaakkk...



5. Saat ini TIM TUNJANGAN PUSAT belum selesai menciptakan sistem linierisasi mapel khususnya di jenjang Sekolah Menengah kejuruan yang JUMLAHNYA RIBUAN. 



6. Untuk TUNJANGAN INSENTIF (Pengganti Fungsional) Sampai ketika ini JUKNIS MASIH DIGODOK DI PUSAT, jadi jangan tanyakan dulu "kenapa saya tidak dapat", "kenapa sobat saya dapat", "yang berhak yang bagiamana" dan pertanyan-pertanyaan lain



7. Untuk Tunjangan KHUSUS, bagi guru di DAERAH KHUSUS, ketika ini kemdikbud MENGGUNAKAN DATA DARI KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL (KPDT) dengan kartegori DESA SANGAT TERTINGGAL, bukan menurut SK BUPATI perihal Daerah Khusus. Untuk Kabupaten Jepara, yang masuk kategori ini HANYA desa PARANG DAN DESA NYAMUK di Kec. Karimunjawa, serta DESA CLERING dan SUMBERREJO di Kec. DONOROJO. Dengan begitu berarti semua SEKOLAH DI DESA KARIMUNJAWA dan KEMOJAN, termasuk Sekolah Menengah kejuruan N 1 Karimunjawa dan Sekolah Menengah Pertama N 1 Karimunjawa apabila di lihat di INFO GTK niscaya TIDAK MASUK KATEGORI DAERAH KHUSUS. Terkait hal ini Dinas sedang melaksanakan komunikasi intensif dengan pusat, jadi JANGAN TANYAKAN DULU HASILNYA, beri kesempatan kami untuk bekerja.



8. Untuk Bantuan S1 terperinci data diambil dari dapodik untuk guru yang status pendidikannya MASIH KULIAH. Makara percuma bapak/ibu mengusulkan dengan berbendel-bendel berkas kalau di dapodik riwayat pendidikan TIDAK SEDANG KULIAH 

9. Guru sertifikasi tahun 2006, 2007, 2008 banyak NRG-nya yang "ketlingsut" dari database NRG, sehingga memerlukan VERIFIKASI DAN VALIDASI oleh TIM PUSAT. Apabila di isu GTK ada keterangan NRG MENUNGGU VERVAL ULANG, biarkan saja dulu, tidak usah tanya kesana kemari, beri kesempatan TIM VERVAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG.

10. Guru Sertifikasi lulusan tahun 2015 sebetulnya semua sudah punya NRG, tetapi proses memasukkan data NRG ke database INFO GTK belum selesai, sehingga ada yang di isu GTK sudah muncul NRG-nya, ada yang belum dengan keterangan "aneh-aneh"... JARKAN... nanti pada saatnya akan terisi sendiri dan "aneh-aneh"nya akan hilang sendiri. Sekali lagi beri kesempatan TIM VERVAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG. 

11. Untuk penerbitan SKTP bagi guru sertifikasi TAHAP PERTAMA, yang mungkin tamat bulan maret, YANG AKAN DI SK-kan terlebih dahulu BARU GURU YANG DATANYA VALID DAN TIDAK BERMASALAH. Berarti SANGAT BESAR kemungkinan pencairan pertolongan profesi triwulan pertama, hanya sebagain guru yang menerima. Untuk itu mohon kesadaran dan pemahaman bapak/ibu bahwa TUNJANGAN PROFESI TIDAK AKAN HANGUS JIKA MEMANG SUDAH MENGAJAR SESUAI ATURAN. Karena yang triwulan pertama tidak cair, bila datanya valid dan SKTP Terbit di trwulan kedua, maka tunjangannya akan dibayarkan secara rapel pada pencairan triwulan kedua. Maka apabila ada bapak/ibu guru yang "njagagke" pertolongan ini --- contohnya untuk cicilan kendaraan beroda empat --- dan kebetulan datanya termasuk yang BELUM VALID, silahkan mulai kini cari alternatif lain, TIDAK PERLU MARAH-MARAH SAMA OPS, lantaran belum tentu OPS YANG SALAH ENTRY DATA. Bisa jadi data bapak.ibu BELUM VALID lantaran MEMANG BELUM SELESAI PROSES VALIDASINYA OLEH TIM PUSAT.

12. Kasus data guru satu sekolah yang tidak muncuk di INFO GTK (DATA ANDA TIDAK DITEMUKAN), ada dua kemungkinan :
- sudah berhasul sinkron sebelum pebruari tetapi tercecer ketika penarikan ke database isu GTK 
- Sinkron dilakukan sehabis proses penarikan ke database isu GTK (baca lagi no 3)
Anda yang mengalami kasus ini, silahkan tarik nafas dalam-dalam dan keluarkan sehabis tanggal 29 Pebruari (Jajalen nek kuat)

14. Inti cerita, bila bapak/ibu ialah guru sertifikasi dan datanya belum valid (wakasek, guru b Indonesia K13, kaperpus, guru BK, guru TIK, guru-guru Sekolah Menengah kejuruan dan SMA, lulusan 2015, mutasi dari kemenag, dsb-dsb) HARAP BERSABAR DAN TETAP MEMANTAU PERKEMBANGAN DATA DI INFO GTK. Apabila tanggak sinkron yang tertulis masih tanggal usang dan data belum berubah, berarti sinkron terbaru belum divalidasi. Jika tanggal sinkron di isu GTK sudah sesuai tanggal sinkron terakhir ternyata data masih belum valid, CARI LAGI SUMBER TIDAK VALIDNYA, BENAHI dan SINKRON LAGI.

15. PASTIKAN SEMUA GURU TERBIASA MEMBUKA INFO GTK.


Sumber : Info Pendataan Ditjen Dikdasmen


Terima Kasih

=============================




= Baca Juga =