Showing posts with label Dapodik. Show all posts
Showing posts with label Dapodik. Show all posts

Download Tutorial Aplikasi Alpeka Bos Kemdikbud

ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah) ialah aplikasi  berbasis excel untuk membantu sekolah dalam menyusun dan mengelola laporan keuangan tingkat sekolah.. Aplikkasi laporan pertanggung balasan keuangan dana BOS tingkat sekolah ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan dengan  Unites States Agency for International Development  (USAID/Indonesia). Aplikasi ini bersifat gratis untuk dipakai oleh sekolah.

Aplikasi laporan pertanggungjawaban keuangan dana BOS tingkat sekolah adalah  aplikasi pada tingkat sekolah yang berkhasiat untuk mengelola dan menciptakan laporan keuangan sekolah, terutama laporan penggunaan dana BOS. Aplikasi ini sangat gampang dipakai dan disusun sesuai dengan Juknis BOS. Dengan memakai aplikasi ini sekolah tidak  perlu repot menyusun laporan-laporan yang diwajibkan untuk laporkan oleh sekolah. Sehingga dengan memakai aplikasi ini tidak ada alasan lagi bagi sekolah untuk terlambat melaporkan penggunaan dana BOS baik secara offline maupun secara online.
Aplikasi ini tidak diperjual-belikan. Sekolah sanggup mengunduh/download secara gratis dari www.bos.kemdikbud.go.id.
.
Berikut ini tutorial atau Petunjuk penggunaan ALPEKABOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah)
Pertama
      Buat folder khusus untuk menyimpan file aplikasi, file data dan file outputnya.
      Sebaiknya satu tahun folder untuk satu tahun anggaran saja.
      Selalu menciptakan file backup untuk aplikasi dan datanya
      Jangan lupa untuk save file selama mengisi data

Kedua Jalan Aplikasi menyerupai Contoh Berikut



Langkah Kedua Aktifkan Makro, menyerupai gambar berikut


Pastikan sesudah Makro diaktifkan akan muncul gambar di bawah ini




Setelah makro diaktifkan, maka akan muncul tampilan berikut ini.Bila tidak muncul tampilan ini berarti makro belum aktif atau diblokir.Untuk mengaktifkan makro lihat klarifikasi saat pertama kali membuka aplikasi

Berikut ini tampilan Layar Aplikasi sesudah Makro diaktifkan



Menu Definisi terdiri dari
DATA UMUM
      Untuk mengisi data umum sekolah
      Data umum yang diisi ialah informasi nama sekolah dan nama yang tandatangan di laporan BOS

PROGRAM SEKOLAH
      Untuk menentukan kegiatan yang dilaksanakan di sekolah sesuai RKT/RKAS.
      Pada aplikasi sudah ada daftar kegiatan sekolah yang terkait dengan kegiatan dan sub kegiatan sekolah.
      Untuk mencari kegiatan sanggup dengan dua cara, yaitu:
      Mencari dengan kemudahan ‘Find’ pada excel dengan ikon berbentuk teropong.
      Mencari dari seleksi Program, kemudian pilih Sub Program dan gres dicari kegiatannya
      Bila nama kegiatan cocok dengan RKAS/ RKT sekolah, maka pada kolom sebelah kanan di pilih ‘Ya’

CARA MENAMBAH KEGIATAN
      Bila kegiatan belum ada pada daftar kegiatan, maka sanggup menambahkan kegiatan tersebut.
      Setiap kegiatan yang gres harus tahu masuk dalam sub kegiatan apa dan kegiatan apa.
      Setelah menambah kegiatan, kemudian petakan komponen BOS mana yang sanggup membiayai kegiatan ini. Pilih “Ya” pada kolom komponen BOS yang sanggup membiayai dan lainnya pilih “Tidak”.
      Pilih ‘Ya’ pada kolom di sebelah kanan  kegiatan
      Untuk mengetahui klarifikasi komponen, arah kursor pada judul kolom setiap komponen.

Langkah Menggunakan Menu Generate:
Generate: Berfungsi untuk menciptakan file data gres untuk pencatatan transaksi keuangan
pilih ‘Generate’ -> Pilih folder -> beri nama file data -> Save
      Semua data transaksi disimpan pada file data, yang terpisah dari file utama (Aplikasi). Usahkan keduanya dalam satu folder
      Data file selalu dibentuk gres untuk setiap tahun angaran dan disimpan pada folder yang berbeda

Untuk memahami lebih jelasnya penggunaan ALPEKA BOS silahkan download Tutorial Juknis penggunaan ALPEKA BOS pada link download di bawah ini. Pada Tutorial ALPEKA BOS tersebut dijelaskan cara membuka aplikasi, cara mengisi data  sampai cara memprintout hasil ALPELA BOS yang berupa
  1. 1.  Formulir BOS-K1 dan BOS K2 (RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (RKAS)
  2. 2.    Formulir BOS-K3 (BUKU KAS UMUM)
  3. 3.    Formulir BOS-K4 (BUKU PEMBANTU KAS)
  4. 4.    Formulir BOS-K5 (BUKU PEMBANTU BANK)
  5. 5.    Formulir BOS-K5 (BUKU PEMBANTU PAJAK)
  6. 6.    Formulir BOS-K7 (REALISASI PENGGUNAAN DANA TIAP JENIS ANGGARAN)
  7. 7.    Formulir BOS-K7A (REKAPITULASI REALISASI PENGGUNAAN DANA TIAP JENIS ANGGARAN)
  8. 8.    Dan banyak sekali format lainnya sesuai Juknis BOS


DOWNLOAD APLIKASI ALEPKA BOS VERSI alpeka_BOS_TS-11b.xlsm


Semoga Tutorial atau Petunjuk Penggunaan ALPEKA BOS ini sanggup bermanfaat. 

============================


Cara Pengaturan Dan Download Penerima Un Tahun Pelajaran 2015/2016

Pendataan Calon Peserta UN 2016 atau Peserta UN tahun pelajaran 2015/2016 dilakukan melalui aplikasi Dapodik. Apabila pendataan melalui aplikasi dapodik sudah lengkap selanjutnya Operator masuk ke website Manajemen UN untuk mendownload daftar akseptor UN 2016 serta mengatur Denah Tempat duduk yang akan digunakan. Hasil download daptar akseptor UN 2016 kemudian diserahkan di setorkan ke di dinas Kab/Kota setempat. Untuk Wilayah Kabupaten Pandeglang Daftar Peserta UN di harapkan sudah masuk ke dinas pendidikan kabupaten pada tanggal 16 Desember 2015


Berikut ini langah-langkah yang dilakukan untuk mendownload serta mengatur sketsa daerah duduk Calon Peserta UN 2016 atau Peserta UN tahun Pelajaran 2015/2016  berbasis Dapodik.

Pertama, silahkan kunjungi atau buka website Menajemen UN dengan mengklik link dibawah ini:


Untuk Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan : http://dapo.dikmen. kemdikbud.go.id/ manajemen_un/web/

Kedua, Silahkan Anda Login dengan memakai Email dan Password  dapodik serta dengan masukkan juga Kode Registrasi sekolah anda.



Ketiga, Silahkan Anda klik tab menu Calon Peserta UN  kemudian klik Pengaturan Kursi maka akan muncul daftar rombel sekolah anda. Pilih Nomor Urut Rombel dan buat nomor urut di kolom tersebut kemudian Simpan.



Apabila langkah di atas sudah anda lakukan maka anda pun sanggup mendownload Data Peserta UN 2016 atau TP. 2015/2016 dan Berita Acara nya. Terima kasih, biar sanggup bermanfaat



Download Anutan Penyusunan Skp Dan Pola Skp Guru Dan Kepsek Sesuai Anutan Yang Diterbitkan Kemendikbud

Terkait dengan telah diberlakukannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang  Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk membangun aparatur sipil negara yang berkualitas, profesional, netral, memiliki  integritas, dan bisa menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dengan baik. BALITBANG Kemndikbud telah menerbitkan Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru,  Kepala  Sekolah, dan  Guru yang  Diberi  Tugas  Tambahan sebagai  contoh untuk menjamin objektivitas training guru menurut sistem prestasi dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Berikut ini pejabat penilaian  dalam SKP atau Penilaian prestasi kerja pegawai bagi guru dan  kepala sekolah

1) Pejabat Penilaian dalam SKP atau Prestasi Kerja Pegawai bagi Guru

2) Pejabat Penilaian dalam SKP atau Prestasi Kerja Pegawai bagi Kepala Sekolah



Berikut ini Tata Cara Penyusunan SKP Bagi Guru dan Kepala Sekolah sesuai Pedoman yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

1.  Setiap  guru,  kepala  sekolah,  dan  guru yang diberi  tugas  komplemen diwajibkan menyusun  SKP.  Penyusunan  SKP  harus berdasarkan  tugas  pokok  jabatan dengan  mempertimbangkan RKT sekolah  yang merupakan tindak  lanjut  dari  visi dan  misi  sekolah,  hasil EDS, kiprah pokok yang  bersangkutan  sebagai guru dan tugas  tambahannya  sebagai  kepala  sekolah/madrasah,  serta  kegiatan tahunannya.
Hal-hal  yang  harus  diperhatikan  di  dalam  penyusunan  SKP  adalah  sebagai berikut.
a.  Jelas
Kegiatan yang dilakukan harus sanggup diuraikan secara jelas.
b.  Dapat diukur
Kegiatan  yang  dilakukan  harus  dapat  diukur  secara  kuantitas  dalam bentuk  angka  seperti  jumlah  satuan,  jumlah  hasil,  dan  lain-lain,  maupun secara kualitas menyerupai hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan kepada masyarakat memuaskan, dan lain-lain.
c.  Relevan
Kegiatan yang dilakukan harus menurut lingkup kiprah jabatan masing-masing.
d.  Dapat Dicapai
Kegiatan yang dilakukan harus diadaptasi dengan kemampuan.
e.  Memiliki  Target  Waktu
Kegiatan yang  dilakukan  harus  dapat  ditentukan waktunya.

2.  SKP memuat kegiatan kiprah jabatan, angka kredit dan sasaran yang mencakup kuantitas, kualitas,  waktu,  dan/atau  biaya,  yang  harus  dicapai  dalam  satu  tahun  yang kegiatannya bersifat faktual dan sanggup diukur. Penentuan angka kredit dalam SKP menggunakan  perkiraan untuk kenaikan  pangkat  setingkat  lebih  tinggi  secara normatif yang harus dicapai dalam waktu 4 (empat) tahun. Oleh alasannya yaitu itu, sasaran angka kredit dalam satu tahun yaitu jumlah angka kredit kumulatif minimal yang akan dicapai dibagi 4 (empat).  

3.  SKP yang telah disusun harus dinegosiasikan dan disetujui oleh pejabat penilai, untuk selanjutnya ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai kontrak kerja yang harus  ditandatangani oleh kedua belah pihak (Pejabat Penilai dan guru yang dinilai).

4.  Jika    SKP  yang    telah    disusun    tidak    disetujui    oleh    Pejabat    Penilai    maka keputusannya  diserahkan  kepada  Atasan  Pejabat  Penilai  dan balasannya bersifat final.

5.  SKP ditetapkan setiap tahun pada awal bulan Januari.

6.  Apabila  terjadi  perpindahan  tempat  tugas  guru,  kepala  sekolah,  dan  guru  yang diberi kiprah komplemen sesudah bulan Januari maka yang bersangkutan menyusun SKP  pada  awal  bulan  di  tempat  yang  baru  sesuai  dengan  surat  perintah/surat keputusan  melaksanakan  tugas,  dengan  terlebih  dahulu  dilakukan  pengukuran oleh atasan pribadi di kawasan kiprah yang lama.

7.  Apabila terjadi mutasi/perpindahan satminkal/tempat kiprah sesudah bulan Januari tahun berjalan, maka guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah komplemen yang bersangkutan  wajib  menyusun  SKP  pada  satminkal  lama  dan  satminkal baru.  Pada  akhir  tahun  yang  bersangkutan  memperoleh  penilaian  SKP  kawasan tugas  lama  ditambah  penilaian  SKP  tempat  tugas  baru,  lalu  hasilnya  dibagi  2 (dua).  Pejabat  penilai  pada  tempat  tugas  lama  harus  melakukan  penilaian  SKP dan  perilaku  kerja  sampai  dengan  yang  bersangkutan  ditetapkan  Keputusan mutasinya.  Sedangkan  penentuan  rentang  waktu  penetapan  target    SKP  pada tempat  tugas  baru  dilakukan  sesuai  surat pernyataan    perintah  melaksanakan kiprah pada kawasan kiprah baru, 

8.  Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah komplemen yang tidak menyusun SKP  akan  dijatuhi  hukuman  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

9.  Formulir SKP untuk guru dan kepala sekolah


Petunjuk Pengisian Formulir  SKP
 1.  Kolom 1 diisi dengan nomor urut identitas dan nomor kegiatan
2.  Kolom  2  diisi  dengan  uraian  kegiatan  tugas  jabatan  guru,  yaitu:  unsur  utama,  unsur penunjang, serta kiprah tambahan.
3.  Kolom 3 ditulis sasaran Angka Kredit (AK) untuk kegiatan setiap   kiprah jabatan yang akan dicapai.
4.  Kolom 4 diisi dengan sasaran kuantitas atau output (TO) untuk setiap kegiatan kiprah jabatan yang akan dicapai.
5.  Kolom 5  diisi  dengan sasaran kualitas (TK)  untuk setiap kegiatan  kiprah jabatan yang akan dicapai
6.  Kolom 6 diisi sasaran waktu (TW) untuk setiap kegiatan kiprah jabatan yang akan dicapai
7.  Kolom  7  diisi  target  biaya  (TB)  diisi      dengan  jumlah  biaya  yang  diperlukan  untuk  setiap kegiatan, yang diisi oleh kepala sekolah.

Berikut ini Contoh SKP Guru yang sudah disusun secara lengkap


Terkait Pedoman Penyusunan SKP selengkapnya dan Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Guru dan Kepala Sekolah sesuai panduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan silahkan download Pedoman yang diterbitkan Kemendikbud


Bagi Anda yang ingin mendownload Aplikasi SKP guru dan kepala sekolah golongan II, III, dan IV sesuai PEDOMAN  yang telah diterbitkan kemendikbud slahkan menentukan Link Download di bawah ini


DOWNLOAD APLIKASI SKP GURU BERDASARKAN GOLONGAN SESUAI PEDOMAN PENYUSUNAN SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA YANG DITERBITKAN KEMENDIKBUD 

Demikian info ihwal Aplikasi SKP guru dan kepala sekolah golongan II, III, dan IV, Terima Kasih, semoaga bermanfaat.


===========================================





= Baca Juga =



Pencairan Dana Bos Triwulan 1 Tahun 2016

BOS  adalah  program  pemerintah  yang  pada  dasarnya  adalah  untuk penyediaan  pendanaan  biaya  operasi  non  personalia  bagi  satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana aktivitas wajib belajar. Adapun yang dimakud biaya  non  personalia  Menurut  Peraturan Pemerintah  No. 48  Tahun  2008 tentang  Pendanaan Pendidikan adalah  biaya  untuk  bahan  atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak eksklusif berupa daya, air,  jasa  telekomunikasi,  pemeliharaan  sarana  dan  prasarana,  uang lembur,  transportasi,  konsumsi,  pajak  dll.  Namun  demikian,  ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai  dengan  dana  BOS.


Sasaran  program  BOS  adalah  semua  sekolah  SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP  Satu  Atap  (Satap),  baik  negeri  maupun  swasta  di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

BOS  yang  diterima  oleh  sekolah,  dihitung  berdasarkan  jumlah peserta didik dengan ketentuan:
a. SD/SDLB  :  Rp  800.000,-/peserta didik/tahun
b. SMP/SMPLB/SMPT/Satap :  Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
c. SMA/ Sekolah Menengah kejuruan Rp. 1.400.000/peserta didik/tahun

Bagi  sekolah  setingkat  SD dan  SMP dengan  jumlah peserta  didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan semoga sekolah kecil yang berada di tempat terpencil/terisolir atau di tempat tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan  masyarakat,  tetap  dapat  menyelenggarakan  pendidikan dengan baik..

Pencairan atau penyaluran Dana  BOS dilakukan secara triwulanan (tiga bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:
1.  Pencairan atau penyaluran Dana  BOS Triwulan  Pertama  (Januari-Maret)  dari RKUN ke RKUD dilakukan  paling  lambat pada ahad ketiga di bulan Januari 2016; Dinas Pendidikan Provinsi Menyalurkan Dana Paling Lambat 7 hari kerja sehabis dana diterima di RKUD.
2.  Pencairan atau penyaluran Dana  BOS Triwulan 2 atau Kedua  (April-Juni)   dari RKUN ke RKUD dilakukan  paling  lambat  7  (tujuh)  hari kerja pada awal bulan April 2016; Dinas Pendidikan Provinsi Menyalurkan Dana Paling Lambat 7 hari kerja sehabis dana diterima di RKUD.
3.  Pencairan atau penyaluran Dana  BOS Triwulan 3 atau Ketiga  (Juli-September)   dari RKUN ke RKUD dilakukan  paling  lambat  7  (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2016; Dinas Pendidikan Provinsi Menyalurkan Dana Paling Lambat 7 hari kerja sehabis dana diterima di RKUD.
4.  Pencairan atau penyaluran Dana  BOS Triwulan  4 atau Keempat  (Oktober-Desember)   dari RKUN ke RKUD dilakukan  paling  lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober 2016. Dinas Pendidikan Provinsi Menyalurkan Dana Paling Lambat 7 hari kerja sehabis dana diterima di RKUD.
Alokasi  dana  BOS  tiap  sekolah untuk  pencairan atau penyaluran  dana  BOS tahun 2015 tiap triwulan didasarkan data Dapodik.  Adapun Dasar penetapan jumlah siswa peserta BOS ialah sebagai berikut:
a.  Triwulan  1  (Januari-Maret)  didasarkan  pada Dapodikdasmen tanggal 15  Desember tahun sebelumnya;
b.  Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
c.  Triwulan  3  (Juli-September)  didasarkan  pada Dapodikdasmen tanggal  1 Juni;

d.  Triwulan  4  (Oktober-Desember)  didasarkan  pada Dapodikdasmen tanggal 21 September;

Beberapa ketentuan perhiasan terkait dengan duduk perkara pencairan atau penyaluran dana BOS yang sering terjadi di tempat dan sekolah ialah sebagai berikut:
1.  Jika  terdapat peserta  didik pindah/mutasi dari  sekolah  tertentu ke sekolah lain sehabis pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS peserta  didik  tersebut  pada  triwulan  berjalan  menjadi  hak sekolah  lama.  Revisi  jumlah peserta  didik  pada  sekolah  yang ditinggalkan/menerima  peserta  didik  pindahan  tersebut  gres diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;

2.  Bilamana terdapat sisa dana di sekolah pada final tahun anggaran, maka dana tersebut tetap milik sekolah dan harus dipakai untuk kepentingan sekolahsesuai dengan aktivitas sekolah;

3.  Jika  terjadi  kelebihan  salur  yang  dilakukan  oleh  BUD  ke  sekolah akibat  kesalahan  data,  maka  sekolah  harus  melaporkan  kelebihan dana  tersebut  kepada  Tim  Manajemen  BOS  Kabupaten/Kota,  dan selanjutnya  Tim  Manajemen  BOS  Kabupaten/Kota  melaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi. Tim Manajemen BOS Provinsi melaksanakan pengurangan dana BOS di sekolah tersebut pada periode penyaluran berikutnya;

4.  Jika  terjadi  kekurangan  salur  yang  dilakukan  oleh  BUD  ke  sekolah, maka  sekolah  harus  melaporkan  kekurangan  dana  tersebut  kepada Tim  Manajemen  BOS  Kabupaten/Kota,  dan  selanjutnya  Tim Manajemen  BOS  Kabupaten/Kota  melaporkan  kepada  Tim Manajemen  BOS  Provinsi.    Apabila  dana  BOS  di  BUD  masih mencukupi,  kekurangan  salur  di  sekolah  dapat  eksklusif diselesaikan.    Apabila  dana  di  BUD  tidak  mencukupi,  maka  Tim Manajemen  BOS  Provinsi  mengajukan laporan  kekurangan kepada Tim  Manajemen  BOS  Pusat  melalui  laporan  BOS-K9 paling  lambat final ahad ke-2 bulan ke-2 dari setiap triwulan.


=============================




= Baca Juga =



Prosedur Pengusulan Penetapan Angka Kredit Dan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

Berikut Prosedur Pengusulan Penetapan Angka Kredit Dan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang bersumber dari materi Bimtek Calon Penilai Angka Kredit Pengawas Sekolah-Direktorat Pembinaan Tendik Dikdasmen-2015

1. Prosedur Pengusulan

Sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (2) Permenegpan an RB Nomor 21 Tahun 2010, evaluasi dan penetapan angka kredit setiap acara Pengawas Sekolah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. Oleh alasannya ialah itu untuk kelancaran evaluasi dan penetapan angka kredit, setiap Pengawas Sekolah wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh acara yang dilakukan.

Kegiatan pengawas sekolah dinilai oleh Tim Penilai sesuai dengan kewenangannya. Hasil evaluasi tersebut merupakan prestasi kerja pengawas sekolah dalam kurun waktu tertentu (paling sedikit 1 tahun) atau semenjak pengawas sekolah menduduki jabatan/pangkat terakhir.

Prosedur pengusulan evaluasi dan penetapan angka kredit dilakukan sebagai berikut:

a).  Setiap Pengawas Sekolah yang akan dinilai prestasi kerjanya dibantu oleh Koordinator Pengawas (Korwas)/Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas), wajib menyiapkan materi evaluasi yang dituangkan dalam DUPAK sesuai dengan jenjangnya dibentuk berdasarkan referensi formulir sebagaimana Lampiran II-A hingga dengan Lampiran II-C Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 wacana Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya yaitu:
  • Lampiran II-A untuk Pengawas Sekolah Muda
  • Lampiran II-B untuk Pengawas Sekolah Madya
  • Lampiran II-C untuk Pengawas Sekolah Utama.
  • Lampiran XII untuk Pengawas Sekolah yang belum mempunyai ijazah S1/DIV

DUPAK dilampiri dengan:
  1. Surat Pernyataan Melakukan Pendidikan (SPMP) dibentuk berdasarkan referensi formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran III Peraturan Bersama;
  2. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengawasan Akademik dan Manajerial (SPMKPAM) dibentuk berdasarkan referensi formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IV Peraturan Bersama;
  3. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi (SPMKPP), dibentuk berdasarkan referensi formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Bersama; dan
  4. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas (SPMKPT) dibentuk berdasarkan referensi formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VI Peraturan Bersama;
  5. Masing-masing Surat Pernyataan di atas harus ditanda tangani oleh atasan pribadi (Kepala Dinas yang membidangi pendidikan) disertai dengan bukti fisik sesuai dengan satuan hasil setiap acara sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010.
  6. Foto copy Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir
  7. Foto copy SK kenaikan pangkat terakhir
  8. Foto copy SK kenaikan jabatan terakhir
  9. Foto copy DP3/PPKP 1 tahun terakhir dan 2 tahun terakhir bagi yang akan naik pangkat
  10. Fotocopy Ijazah pendidikan formal bagi yang belum diperhitungkan angka kreditnya
  11. Surat Izin Belajar atau SK Tugas Belajar yang dilengkapi pula dengan SK Pembebasan Sementara dari jabatan fungsional Pengawas Sekolah, dan SK Pengangkatan Kembali dalam jabatan Pengawas Sekolah
  12. Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg)/Konversi NIP

DUPAK dan materi evaluasi disampaikan kepada pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit melalui Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan yaitu:

  1. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Propinsi yang telah menduduki golongan IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi hingga dengan golongan ruang IV/e, undangan diajukan oleh Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat eselon I yang ditunjuk melalui Sekretaris Tim Penilai Pusat.
  2. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kabupaten/Kota yang telah menduduki golongan IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi hingga dengan golongan ruang IV/e, undangan diajukan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat eselon I yang ditunjuk melalui Sekretaris Tim Penilai Pusat.
  3. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kementerian Agama yang telah menduduki golongan IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi hingga dengan golongan ruang IV/e, undangan diajukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat eselon I yang ditunjuk melalui Sekretaris Tim Penilai Pusat.
  4. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan instansi sentra di luar Kementerian Agama yang telah menduduki golongan IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi hingga dengan golongan ruang IV/e, undangan diajukan oleh pimpinan instansi sentra atau pejabat lain yang ditunjuk kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat eselon I yang ditunjuk melalui Sekretaris Tim Penilai Pusat.
  5. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Propinsi yang telah menduduki golongan III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi hingga dengan golongan ruang IV/a (yang akan naik pangkat ke golongan III d hingga dengan IVb), undangan diajukan oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Dinas Pendidikan kepada Gubernur melaui Sekretaris Tim Penilai Propinsi.
  6. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kabupaten/Kota yang telah menduduki golongan III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi hingga dengan golongan ruang IV/a (yang akan naik pangkat ke golongan III d hingga dengan IVb), undangan diajukan oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Dinas Pendidikan kepada Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota melaui Sekretaris Tim Penilai Kabupaten/Kota.
  7. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kementerian Agama yang telah menduduki golongan IV/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi ke golongan IV/b undangan diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama melalui Sekretaris Tim Penilai Kementerian Agama.
  8. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kementerian Agama yang telah menduduki golongan III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi ke golongan III/d hingga dengan IV/a undangan diajukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melaui Sekretaris Tim Penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
  9. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan instansi sentra di luar Kementerian Agama yang telah menduduki golongan III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi ke golongan III/d hingga dengan IV/a undangan diajukan oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada pimpinan instansi sentra atau pejabat lain yang ditunjuk melalui Sekretaris Tim Penilai Instansi.

Prosedur pengusulan evaluasi angka kredit bagi Pengawas Sekolah golongan III/c s.d IV/a (bagi yang akan naik ke golongan III d s.d IVb)

  1. Pengawas menyiapkan bahan/berkas ajuan evaluasi dituangkan dalam DUPAK dilengkapi dengan bukti-bukti fisik berikut surat pernyataan. DUPAK tersebut disampaikan kepada pimpinan unit kerja/kepala dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di provinsi/kabupaten/ kota;
  2. Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota memberikan DUPAK kepada Sekretariat TPAK provinsi/ kabupaten/kota;
  3. Sekretariat TPAK provinsi/kabupaten/kota melaksanakan verifikasi terhadap DUPAK Pengawas, dan menyerahkan DUPAK Pengawas yang telah memenuhi syarat  kelengkapan kepada TPAK provinsi/kabupaten/kota untuk dinilai;
  4. Apabila DUPAK tidak lengkap, maka Sekretariat TPAK provinsi/kabupaten/kota akan memberitahukan ketidaklengkapan DUPAK kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dengan tembusan kepada Pengawas yang bersangkutan untuk dilengkapi, dan DUPAK yang sudah dilengkapi dikirim kembali oleh kepala dinas provinsi/ kabupaten/kota ke Sekretariat TPAK provinsi/kabupaten/kota;
  5. TPAK provinsi/kabupaten/kota menyerahkan kembali hasil evaluasi DUPAK kepada Sekretariat TPAK kabupaten/kota untuk dituangkan ke dalam format PAK;
  6. Sekretariat TPAK provinsi/kabupaten/kota menyerahkan hasil evaluasi angka kredit yang telah dituangkan dalam format PAK kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk ditetapkan;
  7. Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengirimkan orisinil PAK yang telah ditetapkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kantor Regional (KANREG) BKN;
  8. Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengirimkan tembusan PAK kepada Pengawas yang bersangkutan, Sekretariat TPAK, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Karopeg Kemdikbud), BKD provinsi/kabupaten/kota, Kepala Bagian Kepegawaian (Kabagpeg) instansi yang bersangkutan.



Prosedur pengusulan evaluasi angka kredit Pengawas Sekolah golongan IV/b s.d. IV/e

  1. Pengawas menyiapkan bahan/berkas ajuan evaluasi dituangkan dalam DUPAK dilengkapi dengan bukti-bukti fisik berikut surat pernyataan. DUPAK tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Provinsi/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Pimpinan Instansi Pusat;
  2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Provinsi/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Pimpinan Instansi Pusat memberikan DUPAK Pengawas Sekolah kepada Sekretariat TPAK Pusat;
  3. Sekretariat TPAK Pusat melaksanakan verifikasi terhadap DUPAK Pengawas Sekolah, dan menyerahkan DUPAK Pengawas yang telah memenuhi syarat kelengkapan kepada TPAK Pusat untuk dinilai;
  4. Apabila DUPAK tidak lengkap, maka Sekretariat TPAK Pusat akan memberitahukan ketidaklengkapan DUPAK kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Provinsi/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Pimpinan Instansi Pusat dengan tembusan kepada Pengawas Sekolah yang bersangkutan untuk dilengkapi, dan DUPAK yang sudah dilengkapi dikirim kembali oleh  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Provinsi/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Pimpinan Instansi Pusat ke Sekretariat TPAK Pusat;
  5. TPAK Pusat menyerahkan kembali hasil evaluasi DUPAK kepada Sekretariat TPAK Pusat untuk dituangkan ke dalam format PAK;
  6. Sekretariat TPAK Pusat menuangkan hasil evaluasi angka kredit yang memenuhi syarat ke dalam format PAK untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal PAUDNI/DIKDAS/DIKMEN melalui Direktur PPTK PAUDNI/DIKDAS/DIKMEN;
  7. Sekretariat TPAK Pusat memberikan surat pemberitahuan hasil evaluasi angka kredit yang belum memenuhi syarat kepada Pengawas yang bersangkutan melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Provinsi/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Pimpinan Instansi Pusat;
  8. Direktur PPTK PAUDNI/DIKDAS/DIKMEN memberikan hasil evaluasi angka kredit yang telah dituangkan dalam format PAK kepada Direktur Jenderal PAUDNI/DIKDAS/DIKMEN untuk ditetapkan sesuai dengan kewenangannya;
  9. Sekretariat Tim Penilai Pusat mengirimkan orisinil PAK yang telah ditetapkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama/Kementerian Lain, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Bagi Pengawas Sekolah yang belum mempunyai ijazah S1/DIV dengan golongan ruang III/a hingga dengan III/d, undangan penetapan angka kredit Pengawas Sekolah diatur sebagai berikut:
  • bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, undangan diajukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama;
  • bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kabupaten/Kota, undangan diajukan oleh Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan; dan
  • bagi Pengawas Sekolah di lingkungan instansi sentra di luar Kementerian Agama, undangan diajukan oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada pimpinan instansi sentra atau pejabat lain yang ditunjuk.


Selanjutnya Sekretariat Tim Penilai mengkoordinasikan persiapan dan membantu pelaksanaan evaluasi undangan PAK.

Tugas Sekretariat Tim Penilai adalah:
  1. Menerima dan mengadministrasikan ajuan penetapan angka kredit Pengawas Sekolah.
  2. Menghimpun data prestasi kerja Pengawas Sekolah yang akan dinilai dan diberi angka kredit, berdasarkan ajuan yang disampaikan oleh pejabat berwenang.
  3. Memeriksa kelengkapan dan kebenaran bukti-bukti fisik DUPAK.
  4. Membentuk database yang memuat data pokok pengawas sekolah yang akan dinilai, judul karya tulis/karya tulis ilmiah, judul buku/karya ilmiah yang diterjemahkan, dan/atau judul karya inovatif yang diajukan.
  5. Menyiapkan persidangan evaluasi prestasi kerja.
  6. Menyampaikan kelengkapan dan bukti-bukti fisik DUPAK kepada Ketua Tim Penilai.
  7. Memasukkan data hasil evaluasi dalam database evaluasi angka kredit pengawas sekolah.
  8. Memeriksa angka kredit setiap unsur dan subunsur pada formulir penetapan angka kredit sebagaimana Lampiran VII Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 wacana Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya bagi yang memenuhi persyaratan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dan memberikan kepada pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit.
  9. Menyiapkan dan menyelidiki surat laporan hasil evaluasi kepada unit pengusul bagi yang belum memenuhi persyaratan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebh tinggi.
  10. Menyiapkan keperluan Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya.
  11. Mendokumentasikan hasil kerja Tim Penilai dan bukti hasil prestasi kerja yang telah dinilai.
  12. Mengelola Sistem Informasi Penetapan Angka Kredit (SIMPAK).
  13. Melaporkan pelaksanaan evaluasi prestasi kerja Pengawas Sekolah kepada Ketua Tim Penilai.