Dalam rangka memperlihatkan isyarat dan pedoman bagi sekolah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 dalam hal pengadaan buku teks pelajaran Kurikulum 2013, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 10/D/KR/2017, Tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE).
SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN NOMOR : 10/D/KR/2017 TENTANG TATA CARA PENGADAAAN BUKU KURIKULUM 2013 TAHUN PELAJARAN 2017/2018 OLEH SEKOLAH |
Dalam surat edaran yang ditujukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kepala Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 di Seluruh Indonesia disampaikan bahwa memperhatikan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 173 Tahun 2017 wacana Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Dasar dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013 untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Semester 1 untuk Kelas I, II, IV dan V, Tematik Semester 2 untuk Kelas I dan IV, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti untuk Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X dan XI serta Mata Pelajaran untuk Kelas VII, VIII, X dan XI, dengan hormat kami mohon perhatian saudara atas hal-hal sebagai berikut:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Buku Teks Pelajaran Sekolah secara elektronik yang selanjutnya disebut Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang sanggup diunduh dalam laman: http://buku.kemdikbud.go.id/.
2. Soft File Buku Sekolah Elektronik (BSE) diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk compact disc kepada sekolah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
3. Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 sanggup dilakukan oleh sekolah dengan cara:
· Membeli melalui Penyedia dengan harga tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai Spesifikasi Buku yang telah ditentukan; atau;
· Mencetak buku secara berdikari sesuai dengan HET dan wajib memenuhi Spesifikasi Buku yang telah ditentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
· Daftar Spesifikasi dan HET buku sanggup diunduh melalui laman: http://buku.kemdikbud.go.id/.
4. Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 oleh Sekolah melalui Penyedia dilakukan melalui mekanisme:
a) Sekolah memesan buku K-13 ke penyedia buku secara eksklusif (off line) maupun melalui aplikasi (on line) yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada laman : http://buku.kemdikbud.go.id/.
b) Penyedia buku mengirimkan buku K-13 kepada sekolah sesuai dengan pesanan.
c) Sekolah melaksanakan investigasi kesesuaian terhadap (1) judul dan isi buku, (2) spesifikasi buku K-13 yang telah ditetapkan, dan (3) jumlah pesanan buku untuk setiap judul.
d) Sekolah melaksanakan pembayaran pemesanan Buku K-13 kepada penyedia buku sesuai dengan harga yang tidak melebihi HET.
e) Bagi satuan pendidikan menengah negeri, proses pengadaan buku mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Untuk melaksanakan proses pengadaan ini dinas pendidikan provinsi mengusulkan kepada gubernur semoga kepala sekolah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
f) Proses pengadaan dan pembuktian pembelanjaan buku ibarat pada karakter e di atas adalah:
· Pembelian buku yang nilainya hingga dengan Rp50.000.000,- melalui proses pembelian eksklusif dengan bukti pembayaran berupa kwitansi.
· Pembelian buku yang nilainya hingga dengan Rp200.000.000,- melalui proses pembelian eksklusif dengan ikatan perjanjian berupa Surat Perintah Kerja (SPK).
· Pembelian buku yang nilainya melebihi Rp200.000.000,- melalui proses pembelian umum dengan ikatan perjanjian berupa kontrak kerja serta perintah mulai kerja (SPMK).
5. Pemesanan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 khusus Kelas I dan IV Semester II Tahun Pelajaran 2017/2018 wajib dilakukan dengan cara belanja daring (online shopping) melalui laman e-katalog LKPP dengan transaksi cashless, dilaksanakan sebelum batas selesai kontrak tanggal 5 Januari 2018.
6. Dalam hal tidak ada penyedia yang sanggup menyediakan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 pada tempat Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), maka dinas pendidikan setempat wajib memfasilitasi penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 dengan harga tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai Spesifikasi Buku yang telah ditetapkan.
7. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini dihentikan mendapatkan gratifikasi.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya semoga mensosialisasikan cara penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 oleh sekolah.
Link Download Surat Edaran Nomor : 10/D/KR/2017 (Disini)
Demikian informasi tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE).
Demikian informasi tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE).
===========================================