Jadwal Dan Syarat Registrasi Akseptor Plpg Bagi Lulusan S2 Sesuai Surat Edaran Dirjen Gtk No.2087/B.B4/Gt/2017

Sesuai surat dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Direktorat GTK) No.2087/B.B4/GT/2017, dibuka sertifikasi untuk guru yang mempunyai kualifikasi S2 (jalur akademik). Adapun kuota nasional sertifikasi untuk guru yang mempunyai kualifikasi Akademik S2  tahun 2017 yaitu 1000 orang.

SURAT EDARAN DIRJEN GTK No.2087/B.B4/GT/2017 (Pendaftaran Peserta PLPG Bagi Lulusan S2)


Berikut ini ketentuan Pendaftaran Peserta PLPG Bagi Lulusan S2 tahun 2017 yaitu sebagai berikut:
1 Memiliki NUPTK yang dinyatakan aktif pada dan Dapodik dengan dibuktikan surat keterangan Kepala Sekolah.
2. Belum mempunyai akta pendidik.
3 Memiliki kualifikasi Akademik S2 dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang linner dengan kualifikasi akademdik S1 yang telah dimiliki dibuktikan dengan melampirkan fotokopi ljazah dan fotokopi transkrip nilai S1/DIV dan S2 yang telah dilegalisasi dari perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah.
4. Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan surat keputusan .sebagai guru PNS/Guru tetap. Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta melampirkan SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturul-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian yayasan dan Kementerian Hukum HAM Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri melampirkan SK pengangkatan sehagai guru gaji tetap dengan gail bersumbcr pada APBD dan pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/ Gubernur) minimum 2 (dua tahun terakhir berturut-turut. Bukti telah memenuhi persyaratan ini yaitu Fotokopi SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama sampai SK terakhmr yang dilegalisasi oleh atasan langsung/pejabat terkait
5 Masih aktif mengajar dibuktikan dengan melampirkan fotokopi SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir. Masa Kerja sebagai guru minimal 2 (dua) tahun per 1 Januari 2017. Bagi guru yang melaksalakan kiprah mencar ilmu pada 2 (dua) tahun terakhir sanggup diperhitungkan sehagal masa kerja (melampirkan hukti kiprah mencar ilmu dan pejabat yang herwenang).
6. Pada tanggal 1 Januari 2018 heluni memasuki usia 60 tahun.
7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan dokter pemenintah.

Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PLPG Jalur Kualifikasi Akademk S-2 tahun 2017



Proses dan Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PLPG Jalur Kualifikasi Akademk S-2 tahun 2017
1. Guru menyiapkan dokumen persyaratan dan menyerahkan ke LPMP setempat mulai 27 Juli s.d 4 Agustus 2017, Dalam koudisi tertentu dimungkinkan LPMP berkoordinasi dengan Dinas Peudidikan Propinsi/Kabupaten/Kota setempat terkait pengumpulan benkas calon peserta
2. LPMP melaksanakan verifikasi, validasi, dan perbaikan data yang diharapkan kemudian menyetujui hasil veriifikasi untuk ditetapkan sebagai calon penerima sertifikasi. Persetujuan paling lambat tanggal 11 Agustus 2017,
3. LPMP melaksanakan venifikasi data terkait dengan penetapan bidang studi sertifikasi guru yang diusulkan guru. Bidang studi tersehut linier dengan kualifikasi akademik S2 yang dimiliki.
4. Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota mencetak format Al dan mendistribusikan kepada penerima paling lambat tanggai 12 Agustus 2017.
5. LPMP mencetak A1 duplikat untuk disertakan dalam berkas peserta.
6. LPMP mengirim berkas penerima yang telah ditetapkan sebagai penerima PLPG tahun 2017 ke LPTK yang ditetapkan paling lambat 30 Agustus 2017.

Penetapan penerima  PLPG dilakukan oleh Kementerian Pandidikan dan Kebudayaan melalui pnoses perankingan berdasankan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan kualifikasi akademik S-2 serta usia calon peserta.


Demikian info Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PLPG Jalur Kualifikasi Akademk S-2  semoga bermanfaat. 

==================================================





= Baca Juga =