Perbedaan Asn, Pns Dan Pppk

PERBEDAAN ASN DAN PNS
Perbedaan ASN, PNS dan PPPK (P3K). Terkadang masih ada salah dalam penggunaan istilah ASN dan PNS. Lalu apa perbedaan ASN dan PNS ? Untuk mengetahui perbedaannya mari kita buka kembali Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Pasal 6 UU No 5 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Pegawai ASN terdiri atas: a.  PNS; dan b.  PPPK.


Kesimpulan dari pasal 6 UU No 5 Tahun 2014 tersebut ialah bahwa setiap PNS ialah ASN, tetapi tidak setiap ASN ialah PNS. Jadi saat Instansi akan menciptakan Surat wacana Kenaikan Pangkat Guru PNS, Pemberitahuan Gaji Berkala, dan lainnya maka istilah yang dipakai bukan ASN, tetapi PNS.

Lalu apa itu ASN, PNS, dan PPPK. Penjelasan ini sanggup kita temui pada pasal 1 UU No 5 tahun 2014, yakni:

1.  Aparatur  Sipil  Negara  yang  selanjutnya  disingkat ASN ialah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara   yang selanjutnya disebut Pegawai ASN ialah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi  tugas   negara   lainnya   dan   digaji menurut peraturan perundang-undangan.

3.  Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS ialah warga negara  Indonesia  yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai   Pegawai   ASN secara tetap  oleh  pejabat  pembina  kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melakukan kiprah pemerintahan.

Pada Pasal 7 UU No 5 Tahun 2014 dinyatakan: (1) PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai  tetap  oleh  Pejabat  Pembina Kepegawaian dan mempunyai nomor induk  pegawai secara nasional. (2) PPPK merupakan Pegawai  ASN  yang  diangkat  sebagai pegawai dengan perjanjian  kerja  oleh  Pejabat Pembina Kepegawaian  sesuai  dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.

Selanjutnya pada pasal 21 dan 22 UU No 5 Tahun 2014 dinyatakan:
1) PNS berhak memperoleh:
·            gaji, tunjangan, dan fasilitas;
·            cuti;
·            jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
·            perlindungan; dan
·            pengembangan kompetensi.
2) PPPK berhak memperoleh:
·            gaji dan tunjangan;
·            cuti;
·            perlindungan; dan
·            pengembangan kompetensi.

Pasal 98 UU No 5 Tahun 2014 menyatakan:
(1) Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

(2) Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan sanggup diperpanjang sesuai kebutuhan dan menurut evaluasi kinerja.

Pasal 99 UU No 5 Tahun 2014 menyatakan:
(1) PPPK tidak sanggup diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
(2) Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selengkapnya silahkan baca UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. 


Link download UU Nomor 5 Tahun 2014 wacana ASN (DISINI)

Demikian informasi wacana Perbedaan ASN, PNS dan PPPK (P3K). Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 





= Baca Juga =