Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak Ada Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari

Presiden Joko Widodo mengatakan, ia akan segera menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres) wacana Penguatan Karakter. Perpres ini, kata Jokowi, akan menggantikan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan soal kebijakan sekolah lima hari.

"Jadi permendikbud ini diganti dengan perpres, tapi untuk detailnya tanyakan ke Mensesneg," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Jokowi menyebutkan, dalam Perpres PPK itu, tidak ada keharusan bagi sekolah untuk menerapkan sekolah lima hari sepekan atau delapan jam sehari.

"Perlu aku tegaskan, tidak ada keharusan untuk lima hari sekolah. Makara tidak ada keharusan (mengikuti) full day school," ujar Jokowi.

Menurut Jokowi, pemerintah menyadari ada ketidakmerataan sekolah terkait kebijakan ini. Ada sekolah yang sudah siap melaksanakan kebijakan tersebut, tak sedikit pula yang belum siap menerapkannya.

"Ada pula yang sanggup mendapatkan dan ada juga yang belum (siap menerima)," ujar Jokowi.

Bagi sekolah yang sudah siap, sanggup menjalankan kebijakan lima hari sekolah. Sementara, bagi yang belum siap, diperbolehkan untuk tak menerapkannya.

"Jika ada sekolah yang sudah melaksanakan sekolah lima hari dan didukung masyarakat, ulama, orangtua dan murid, ya silakan diteruskan, silakan dilanjutkan," ujar dia.

Mengenai kapan Perpres PPK tersebut akan dikeluarkan, Jokowi melempar klarifikasi rincinya untuk ditanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (Kompas.com)





= Baca Juga =