Tugas Pengawas Sekolah Dalam Verifikasi / Validasi Instrumen Pmp (Penjaminan Mutu Pendidikan)

Tujuan PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) ialah untuk mengumpulkan data mutu pendidikan sesuai dengan SNP di seluruh sekolah di Indonesia. Indikator Keberhasilan PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) tahun 2017 ialah tersedianya data mutu pendidikan di sekolah yang akurat dan berbasis pada fakta dan dokumentasi data mutu di sekolah untuk tahun 2017.


Berikut ini Tugas Pengawas Dalam Verifikasi / Validasi Instrumen PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan), antara lain:

·          Menjelaskan instrumen pengumpulan data mutu pendidikan kepada satuan pendidikan

·          Memandu proses pengisian data ke aplikasi pengumpulan data sehingga akuntabilitas pengumpulan dan dapat dipercaya data sesuai dengan kondisi yang bersama-sama terjadi di sekolah terjamin.

·          Memastikan bahwa setiap responden yang mengisi merupakan warga sekolah tersebut.

·        Mengecek kelengkapan isian seluruh pertanyaan masing-masing responden, jumlah responden serta jenis responden.

·          Melakukan validitas terhadap hasil pengisian sekolah dengan cara mengisi instrumen pengawas yang dilandaskan pada proses penilaian dokumen sekolah, observasi atau supervisi terhadap proses berguru dan pengelolaan sekolah.

·          Karena seluruh butir pertanyaan harus dijawab dan diisi sesuai dengan keadaan bersama-sama dengan mengacu pada bukti fisik dan non-fisik yang ada di sekolah, maka pengawas sekolah berperan dalam memastikan ketersediaan dan keabsahan bukti fisik dan non-fisik tersebut.

·          Memastikan pengiriman data


Panduan Verifikasi / Validasi Instrumen PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) oleh Pengawas Sekolah

Waktu Pengisian
4 ahad / sekolah
Jumlah responden
Kepala sekolah
Siswa minimum 5 orang per tingkat kelas. Untuk SD hanya siswa kelas 4-6 (Total responden siswa minimum 15 orang/sekolah)
Guru SD minimum 1 guru per tingkat kelas dan min 1 guru Agama dan Penjaskes (Total responden guru SD mininum 8 orang)
Guru SMP/SMA/SMK minimum 1 guru per mata pelajaran
Komite Sekolah minimal 1 orang perwakilan pimpinan komite dan 2 orang perwakilan orangtua siswa
Pengawas yang merupakan pengawas pembina/manajerial.
Tempat Pengisian
Sekolah







= Baca Juga =