A. PENGERTIAN MAPEL PKN (KISI-KISI 20.3.1)
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan bisa melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
B. TUJUAN MAPEL PKN (KISI-KISI 20.3.1)
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan semoga penerima didik mempunyai kemampuan sebagai berikut.
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi info kewarganegaraan
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia semoga sanggup hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara eksklusif atau tidak eksklusif dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
============================================
============================================
C. CIVICS KNOWLEDGE, CIVIVS DISPOSITION, CIVIVS SKILL (KISI-KISI 20.2.1 – 20.2.3)
CCE ( Center for Civic Education ) pada tahun 1994 dalam National Standards for Civics and Government. Ketiga komponen pokok tersebut, yaitu civic knowledge, civic skills, dan civic dispositions ( Branson, dkk., 1999 : 8 – 25).
a. Pengetahuan Kewarganegaraan
Pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge) merupakan materi substansi yang harus diketahui oleh warga negara. Pada prinsipnya pengetahuan yang harus diketahui oleh warga negara berkaitan dengan hak-kewajiban /peran sebagai warga negara dan pengetahuan yang fundamental wacana struktur dan sistem politik, pemerintahan dan sistem sosial yang ideal sebagaimana terdokumentasi dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maupun yang telah menjadi konvensi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta nilai-nilai universal dalam masyarakat demokratis serta cara – cara kerjasama untuk mewjudkan kemajuan bersama dan hidup berdampingan secara hening dalam masyarakat internasional.
Center for Civic Education (CEE) maupun Standardt and Civics Framwork for the 1998 National Assesment of Education (NAEP) mengajukan 5 pertanyaan yang jawabannya akan mengarah pada substansi pengetahuan kewarganegaraan dan standar isi (content standard) yang berupa ketrampilan kewarganegaraan (civic skills) dan karakter kewarganegaraan (civic dispotisions). Kelima pertanyaan tersebut yaitu :
1) Apa kehidupan kewarganegaraan, politik, dan pemerintahan ?
2) Apa fondasi – fondasi sistem politik ?
3) Bagaimana pemerintahan dibuat oleh konstitusi mengejawantahkan tujuan-tujuan, nilai – nilai dan prinsip – prinsip demokrasi ?
4) Bagaimana kekerabatan negara dengan negara lain dan posisinya mengenai kasus – kasus internasional ?
5) Apa kiprah warga negara dalam demokrasi ?
Dengan memperhatikan aspek – aspek civic knowledge menyerupai dikemukan dari banyak sekali pandangan di atas, maka sanggup dinyatakan aspek – aspek tersebut intinya merupakan pengetahuan yang berkaitan dengan kiprah warga negara dalam hidup berbangsa dan bernegara yang demokratis.
b. Ketrampilan kewarganegaraan (civic skills)
Dengan memperhatikan aspek – aspek civic knowledge menyerupai dikemukan dari banyak sekali pandangan di atas, maka sanggup dinyatakan aspek – aspek tersebut intinya merupakan pengetahuan yang berkaitan dengan kiprah warga negara dalam hidup berbangsa dan bernegara yang demokratis.
b. Ketrampilan kewarganegaraan (civic skills)
Ketrampilan kewarganegaraan (civic skills), merupakan ketrampilan yang dikembangkan dari pengetahuan kewarganegaraan, semoga pengetahuan yang diperoleh menjadi sesuatu yang bermakna, lantaran sanggup dimanfaatkan dalam menghadapi masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara. Civic skills meliputi intelectual skills (ketrampilan intelektual) dan participation skills (ketrampilan partisipasi). Ketrampilan intelektual yang terpenting bagi terbentuknya warga negara yang berwawasan luas, efektif dan bertanggung jawab antara lain ialah ketrampilan berpikir kritis. Ketrampilan berpikir kritis meliputi mengidentifikasi, menggambarkan / mendeskripsikan, menjelaskan, menganalisis, mengevaluasi, memilih dan mempertahankan pendapat yang berkenaan dengan kasus – kasus publik. Ketrampilan intelektual tampak ada upaya diakomodasi KBK Kewarganegaraan (2004) yang secara ksplisit dinyatakan dalam Praktek Pembelajaran Kewarganegaraan diharuskan adanya pengembangan dan penerapan cara berpikir kritis, rasional, dan kreatif untuk mendukung kompetensi dasar. Juga sanggup ditemui pada indikator, meskipun belum memadai bahkan masih ada kemampuan “menyebutkan” sebagai sesuatu kemampuan yang sangat rendah dan tidak termasuk dalam kategori berpikir kritis masih digunakan.
Pentingya ketrampilan partisipasi dalam demokrasi telah digambarkan oleh Aristoteles dalam bukunya Politics (340) (dalam Branson, dkk., 1999 : 4). Aristoteles menyatkan , “Jika kebebasan dan kesamaan sebagaimana berdasarkan sebagaian pendapat orang sanggup diperoleh terutama dalam demokrasi, maka kebebasan dan kesamaan itu akan sanggup dicapai apabila semua orang tanpa kecuali ikut ambil pecahan sepenuhnya dalam pemerintahan”. Dengan kata lain cita – cita demokrasi sanggup diwujudkan dengan bergotong-royong bila setiap warga negara sanggup berpartisipasi dalam pemerintahannya. Sedangkan ketrampilan partisipasi meliputi : berinteraksi, memantau, dan mempengaruhi.
Tabel 1. Ketrampilan Kewarganegaraan : Komponen Ketrampilan Intelektual
UNSUR KETRAMPILAN INTELEKTUAL WARGA NEGARA |
1. Mengidentifikasi (menandai/menunjukkan) dibedakan menjadi ketrampilan : § Membedakan; § Mengkelompokkan/mengklasifikasikan § Menentukan bahwa sesuatu itu asli. 2. Menggambarkan (memberikan uraian / ilustrasi), contohnya wacana : § Proses; § Lembaga; § Fungsi; § Alat; § Tujuan; § Kualitas; 3. Menjelaskan (mengklarifikasi / menafsirkan), contohnya tentang: § Sebab-sebab terjadinya suatu peristiwa; § Makna dan pentingnya insiden atau ide; § Alasan bertindak; § 4. Menganalisis, misalnya wacana kemampuan menguraikan: § Unsur – unsur atau komponen-komponen ide (gagasan), proses politik, institusi-nstitusi; § Konsekuensi dari ide, proses politik, institusi – institusi; § Memilah mana yang merupakan cara dengan tujuan, mana yang merupakan fakta dan pendapat; mana yang merupakan tanggungjawab pribadi dan mana yang merupakan tanggungjawab publik. 5. Mengevaluasi pendapat/posisi : menggunakan kriteria/standar untuk membuat keputusan tentang: § kekuatan dan kelemahan isue / pendapat; § menciptkan pendapat baru. 6. Mengambil pendapat/posisi : § dari hasil seleksi banyak sekali posisi; § membuat pilihan baru; 7. Mempertahankan pendapat/posisi: § mengemukakan argumentasi berdasarkan perkiraan atas posisi yang dipertahankan /diambil / dibela; § merespons posisi yang tidak disepakati. |
Sumber : Diolah dari Center for Civic Education (1994). National Standard for Civics and Government, p. 1-5.
Sedangkan ketrampilan kewarganegaraan komponen ketrampilan partisipasi warga negara sanggup dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel 2. Ketrampilan Kewarganegaraan : Komponen Ketrampilan Partisipasi
UNSUR KETRAMPILAN PARTISIPASI WARGA NEGARA |
1 11.Berinteraksi (termasuk berkomunikasi tentunya) terhadap obyek yang berkaitan dengan kasus – kasus publik, yang termasuk dalam ketrampilan ini, al.: § bertanya, menjawab, berdiskusi dengan sopan santun; § menjelaskan artikulasi kepentingan; § membangun koalisi, negoisasi, kompromi § mengelola konflik secara damai; § mencari konsensus. 2.Memantau/memonitor kasus politik dan pemerintahan terutama dalam penanganan persoalan-persoalan publik ,yang termasuk ketrampilan ini al. : § Menggunakan banyak sekali sumber informasi menyerupai perpustakaan, surat kabar, TV, dll untuk mengetahui persoalan-persoalan publik; § Upaya mendapatkan informasi wacana duduk kasus publik dari kelompok – kelompok kepentingan, pejabat pemerintah, lembaga-lembaga pemerintah. Misalnya dengan cara menghadiri banyak sekali pertemuan publik menyerupai : pertemuan organisasi siswa, komite sekolah, dewan sekolah, pertemuan desa/BPD, pertemuan wali kota, LSM, dan organisasi kemasyarakatan lainnya. 3.Mempengaruhi proses politik, pemerintah baik secara formal maupun informal, yang termasuk ketrampilan ini al.: § Melakukan simulasi wacana kegiatan : kampanye, pemilu, dengar pendapat di DPR/DPRD, pertemuan wali kota, lobby, peradilan; § Memberikan bunyi dalam suatu pemilihan; § Membuat petisi; § Melakukan pembicaraan/memberi kesaksian di hadapan forum publik; § Bergabung atau bekerja dalam forum advokasi untuk memperjuangkan tujuan bersama atau pihak lain; § Meminta atau menyediakan diri untuk menduduki jabatan tertentu. |
Sumber : Diolah dari Center for Civic Education (1994). National Standard for Civics and Government, p. 127-135.
c. Karakter Kewarganegaraan
Karakter kewarganegaraan (civic dispositions), merupakan sifat – sifat yang harus dimiliki setiap warga negara untuk mendukung efektivitas partisipasi politik, berfungsinya sistem politik yang sehat, berkembangnya martabat dan harga diri dan kepentingan umum. Dalam KBK Kewarganegaraan (2003) wacana karakter kewarganegaraan belum dikembangkan secara baik dan lengkap. Dikatakan demikian, lantaran karakter kewarganegaraan belum terumuskan pada setiap kompetensi dasar, hasil berguru maupun indikatornya. Begitu pula meskipun telah disentuh karakter publik (misalnya : mematuhi perundang – seruan nasional; mengapresiasi dinamika politik Indonesia ) namun karakter publik yang kritis terhadap undang – undang maupun terhadap sistem politik maupun rejim tampak kurang diperhatikan padahal hal ini sangat penting dalam masyarakat demokratis. Supaya segala produk undang – undang sejalan dengan aspirasi dan di bawah kontrol masyarakat. Sehingga contohnya dalam praktek pembelajaran kewarganegaraan perlu dimasukkan karakter publik yang berupa “Mengembangkan fungsi demokrasi konstitusional yang sehat “.
Sedangkan untuk karakter privat dalam KBK juga nasibnya sama dengan karakter publik. Misalnya, karakter privat ini sanggup dipahami dengan rumusan “membiasakan diri
mengemukakan pendapat secara benar dan bertanggung jawab”, “membiasakan diri melaksanakan budaya demokrasi di lingkungan masyarakat”. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kondisi transisional dan sangat dinamis, dimana antara fakta dan isu; benar dan salah cenderung berubah menjadi kabur (absurd)atau “dikaburkan”maka karakter Oleh lantaran itu ciri-ciri watak/karakter privat (pribadi) dan karakter publik (kemasyarakatan) yang utama meliputi :
1) Menjadi anggota masyarakat yang independen (mandiri).
Karakter ini merupakan kepatuhan secara suka rela terhadap peraturan yang berlaku dan bertanggungjawab atas segala konsekuensi yang timbul dari perbuatannya serta mendapatkan kewajiban moral dan legal dalam masyarakat demokratis.
2) Memenuhi tanggungjawab personal kewarganegaraan di bidang ekonomi dan politik.
Yang termasuk karakter ini, al. :
· Mengurus diri sendiri;
· Memberi nafkah /menopang keluarga;
· Merawat , mengurus dan mendidik anak;
· Mengikuti informasi wacana isue-isue publik;
· Memberikan bunyi (voting);
· Membayar pajak;
· Menjadi saksi di pengadilan;
· Meberikan pelayanan kepada masyarakat;
· Melakukan kiprah kepemimpinan sesuai dengan talenta dan kemampuang sendiri/masing-masing.
3) Menghormati harkat dan martabat kemanusiaan tiap individu.
Yang termasuk karakter ini, al. :
· mendengarkan pendapat orang lain;
· berperilaku santun (bersikap sopan);
· menghargai hak dan kepentingan sesama warganegara;
· mematuhi prinsip aturan mayoritas, namun tetap menghargai hak minoritas untuk berbeda pendapat.
4) Berpartisipasi dalam urusan-urusan kewarganegaraan secara bijaksana dan efektif.
Karakter ini menghendaki pemilikan informasi yang luas sebelum memperlihatkan bunyi (voting) atau berpartisipasi dalam debat publik, keterlibatan dalam diskusi yang santun dan serius, dan memegang kendali kepemimpinan yang sesuai. Juga menghendaki kemampuan membuat penilaian kapan saatnya kepentingan pribadi sebagai warga negara dikesampingkan demi kepentingan umum dan kapan seseorang lantaran kewajibannya atau prinsip-prinsip konstitusional untuk menolak tuntutan-tuntutan kewarganegaraan tertentu. Sifat – sifat warganegara yang sanggup menunjang karakter berpartisipasi dalam urusan-urusan kewarganegaraan (publik) diantaranya:
a) Keberadaban (civility), yang termasuk sifat ini al. :
§ menghormati orang lain;
§ menghormati pendapat orang lain meskipun tidak sepaham;
§ mendengarkan pandangan orang lain;
§ menghindari argumentasi yang bermusuhan, sewenang- wenang, emosional dan tidak masuk akal;
b) Menghormati hak – hak orang lain, yang termasuk sifat ini al. :
§ menghormati hak orang lain bahwa mereka mempunyai bunyi yang sama dalam pemerintahan dan sama di mata hukum;
§ menghormati hak orang lain untuk memegang dan menganjurkan gagasan yang bermacam dan berhubungan dalam suatu asosiasi untuk memajukan pandangan-pandangan mereka.
c) Menghormati hukum, yang termasuk sifat ini al.:
§ berkemauan mematuhi hukum, bahkan ketika ia tidak menyepakatinya;
§ berkemauan melaksanakan tindakan dengan cara-cara hening dan legal untuk mengubah aturan yang tidak pandai dan adil;
d) Jujur : berkemauan untuk memelihara dan mengekspresikan kebenaran.
e) Berpikiran terbuka : yaitu mempertimbangkan pandangan orang lain.
f) Berpikir kritis : yaitu kehendak hati untuk mempertanyakan keabsahan/kebenaran banyak sekali macam posisi termasuk posisi dirinya.
g) Bersedia melaksanakan negoisasi dan berkompromi : yaitu kesediaan untuk membuat janji dengan orang lain meskipun terdapat perbedaan yang sangat tajam/mendalam, sejauh hal itu dinilai rasional dan adanya pembenaran secara moral untuk melakukannya.
h) Ulet / tidak gampang putus asa : yaitu kemauan untuk mencoba berulang-ulang untuk meraih suatu tujuan.
i) Berpikiran kewarganegaraan : yaitu mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap urusan – urusan publik/kemasyarakatan.
j) Keharuan/memiliki perasaan kasihan : yaitu mempunyai kepedulian semoga orang lain hidupnya lebih baik, khususnya terhadap mereka yang tidak beruntung.
k) Patriotisme : mempunyai loyalitas terhadap nilai – nilai demokrasi konstitusional.
l) Keteguhanhati: kuat untuk tetap pada pendiriannya, ketika kata hati menuntutnya.
m) Toleran terhadap ketidak pastian: yaitu kemampuan untuk mendapatkan ketidak pastian yang muncul, lantaran ketidak cukupan pengetahuan atau pemahaman wacana isu-isu yang komplek atau wacana ketegangan antara nilai-nilai fondamental dengan prinsip-prinsip.
5) Mengembangkan fungsi demokrasi konstitusional yang sehat.
Karakter ini mengarahkan warganegara semoga bekerja dengan cara-cara hening dan legal dalam rangka mengubah undang-undang yang dianggap tidak adil dan bijaksana. Yang termasuk dalam karakter ini, al. :
· Sadar informasi dan kepekaan terhadap urusan-urusan publik;
· Melakukan penelaahan terhadap nilai-nilai dan prinsip – prinsip konstitusional;
· Memonitor keputusan para pemimpin politik dan lembaga-lembaga publik dalam penerapan nilai-nilai dan prinsip-prinsip konstitusional dan mengambil langkah-langkah yang diharapkan apabila terdapat kekurangannya.
D. PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN Permendiknas No:41/2007 (Kisi-kisi 4.1-4.6)
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
A. Silabus
Silabus sebagai contoh pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi lulusan (SK l), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya,
pengembangan silabus sanggup dilakukan oleh para guru secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pen
didikan untuk Sekolah Menengan Atas dan SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan berguru penerima didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis semoga pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang sanggup dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang diadaptasi dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen RPP ialah :
1. Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2. Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi dasar
Kompetensi dasar ialah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai penerima didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4. Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi ialah sikap yang sanggup diukur dan/atau diobservasi untuk memperlihatkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi contoh penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur, yang meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil berguru yang diharapkan dicapai oleh penerima didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Materi ajar
Materi bimbing memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7. Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
8. Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga penerima didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran diadaptasi dengan situasi dan kondisi penerima didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik dipakai untuk penerima didik kelas 1 hingga kelas 3 SD/MI.
9. Kegiatan pembelajaran
a. Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
b. Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c. Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri acara pembelajaran yang sanggup dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
10. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil berguru diadaptasi dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11. Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1. Memperhatikan perbedaan individu penerima didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan penerima didik.
2. Mendorong partisipasi aktif penerima didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada penerima didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk menyebarkan kegemaran membaca, pemahaman bermacam-macam bacaan, dan berekspresi dalam banyak sekali bentuk tulisan.
4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan acara sumbangan umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
5. Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber berguru dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
III. PELAKSANAAN PROSES
PEMBELAJARAN
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Rombongan berguru
Jumlah maksimal penerima didik setiap rombongan berguru adalah:
a. SD/MI : 28 penerima didik
b. SMP/MT : 32 penerima didik
c. SMA/MA : 32 penerima didik
d. SMK/MAK : 32 penerima didik
2. Beban kerja minimal guru
a. beban kerja guru meliputi kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan kiprah tambahan;
b. beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada abjad a di atas ialah sekurang kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
2. Buku teks pelajaran
a. buku teks pelajaran yang akan dipakai oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku- buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
b. rasio buku teks pelajaran untuk penerima didik ialah 1 : 1 per mata pelajaran;
c. selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber berguru lainnya;
d. guru membiasakan peserta didik menggunakan bukubuku dan sumber berguru lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.
3. Pengelolaan kelas
a. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik penerima didik dan mata pelajaran, serta acara pembelajaran yang akan dilakukan;
b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh penerima didik;
c. tutur kata guru santun dan sanggup dimengerti oleh penerima didik;
d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan berguru penerima didik;
e. guru membuat ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
f. guru memperlihatkan penguatan dan umpan balik ter hadap respons dan hasil berguru penerima didik selama proses pembelajaran berlangsung;
g. guru menghargai penerima didik tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan status sosial ekonomi;
h. guru menghargai pendapat penerima didik;
i. guru menggunakan pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
j. pada tiap awal semester, guru memberikan silabus mata pelajaran yang diampunya; dan
k. guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan penerima didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. mengajukan pertanyaanpertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan sec ara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik.
Kegiatan inti menggunakan metode yang diadaptasi dengan karakteristik penerima didik dan mata pelajaran, yang sanggup meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
a. Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1) melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam wacana topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan berguru dari aneka sumber;
2) menggunakan bermacam-macam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber berguru lain;
3) memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber berguru lainnya;
4) melibatkan penerima didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan
5) memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.
b. Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
1) membiasakan penerima didik membaca dan menulis yang bermacam-macam melalui tugastugas tertentu yang bermakna;
2) memfasilitasi penerima didik melalui sumbangan tugas, diskusi, dan lain lain untuk memunculkan gagasan gres baik secara mulut maupun tertulis;
3) memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menuntaskan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4) memfasilitasi penerima didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
5) memfasilitasi penerima didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6) memfasilitasi penerima didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik mulut maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
7) memfasilitasi penerima didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;
8) memfasilitasi penerima didik melaksanakan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
9) memfasilitasi penerima didik melaksanakan kegiatan yang menumbuhkan pujian dan rasa percaya diri penerima didik.
c. Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1) memperlihatkan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan penerima didik,
2) memperlihatkan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan penjelasan terperinci penerima didik melalui banyak sekali sumber,
3) memfasilitasi penerima didik melaksanakan refleksi untuk memperoleh pengalaman berguru yang telah dilakukan,
4) memfasilitasi penerima didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
a) berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan penerima didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;
b) membantu menuntaskan masalah;
c) memberi contoh semoga penerima didik sanggup melaksanakan pengecekan hasil eksplorasi;
d) memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;
e) memperlihatkan motivasi kepada penerima didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
a. bersama sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
b. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
c. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
d. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, acara pengayaan, layanan konseling dan/atau memperlihatkan kiprah baik kiprah individual maupun kelompok sesuai dengan hasil berguru penerima didik;
e. memberikan planning pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi penerima didik, serta dipakai sebagai materi penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
V. PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Pemantauan
1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
B. Supervisi
1 Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara sumbangan contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
C. Evaluasi
1. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk memilih kualitas pembelajaran secara keseluruhan, meliputi tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
a. membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses,
b. mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru.
3. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
D. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan penilaian proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
E. Tindak lanjut
1. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
3. Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.
E. KARAKTERISTIK PESERTA DIDIK (Kisi-kisi 1.1. atau 1.1.1 sd 1.1.6)
Peserta didik ialah insan dengan segala fitrahnya. Mereka mempunyai perasaan dan pikiran serta harapan atau aspirasi. Mereka mempunyai kebutuhan dasar yang perlu dipenuhi (pangan, sandang, papan), kebutuhan akan rasa aman, kebutuhan untuk mendapatkan pengakuan, dan kebutuhan untuk mengaktualisasi dirinya (menjadi dirinya sendiri sesuai dengan potensinya).
Dalam tahap perkembangannya, siswa Sekolah Menengah Pertama berada pada tahap periode perkembangan yang sangat pesat, dari segala aspek. Berikut ini disajikan perkembangan yang sangat erat kaitannya dengan pembelajaran, yaitu perkembangan aspek kognitif, psikomotor, dan afektif.
1. Perkembangan Aspek Kognitif
Menurut Piaget (1970), periode yang dimulai pada usia 12 tahun, yaitu yang lebih kurang sama dengan usia siswa SMP, merupakan ‘period of formal operation’. Pada usia ini, yang berkembang pada siswa ialah kemampuan berfikir secara simbolis dan bisa memahami sesuatu secara bermakna (meaningfully) tanpa memerlukan objek yang kongkrit atau bahkan objek yang visual. Siswa telah memahami hal-hal yang bersifat imajinatif.
Pada tahap perkembangan ini juga berkembang ketujuh kecerdasan dalam Multiple Intelligences yang dikemukakan oleh Gardner (1993), yaitu: (1) kecerdasan linguistik (kemampuan berbahasa yang fungsional), (2) kecerdasan logis-matematis (kemampuan berfikir runtut), (3) kecerdasan musikal (kemampuan menangkap dan membuat pola nada dan irama), (4) kecerdasan spasial (kemampuan membentuk imaji mental wacana realitas), (5) kecerdasan kinestetik-ragawi (kemampuan menghasilkan gerakan motorik yang halus), (6) kecerdasan intra-pribadi (kemampuan untuk mengenal diri sendiri dan menyebarkan rasa jati diri), kecerdasan antar pribadi (kemampuan memahami orang lain).
2. Perkembangan Aspek Psikomotor
Aspek psikomotor merupakan salah satu aspek yang penting untuk diketahui oleh guru. Perkembangan aspek psikomotor juga melalui beberapa tahap. Tahap-tahap tersebut antara lain:
a. Tahap kognitif
Tahap ini ditandai dengan adanya gerakan-gerakan yang kaku dan lambat. Ini terjadi lantaran siswa masih dalam taraf berguru untuk mengendalikan gerakan-gerakannya. Dia harus berpikir sebelum melaksanakan suatu gerakan. Pada tahap ini siswa sering membuat kesalahan dan kadang kala terjadi tingkat putus asa yang tinggi.
b. Tahap asosiatif
Pada tahap ini, seorang siswa membutuhkan waktu yang lebih pendek untuk memikirkan wacana gerakan-gerakannya. Dia mulai sanggup mengasosiasikan gerakan yang sedang dipelajarinya dengan gerakan yang sudah dikenal. Tahap ini masih dalam tahap pertengahan dalam perkembangan psikomotor. Oleh lantaran itu, gerakan-gerakan pada tahap ini belum merupakan gerakan-gerakan yang sifatnya otomatis. Pada tahap ini, seorang siswa masih menggunakan pikirannya untuk melaksanakan suatu gerakan tetapi waktu yang diharapkan untuk berpikir lebih sedikit dibanding pada waktu beliau berada pada tahap kognitif. Dan lantaran waktu yang diharapkan untuk berpikir lebih pendek, gerakan-gerakannya sudah mulai tidak kaku.
c. Tahap otonomi
Pada tahap ini, seorang siswa telah mencapai tingkat otonomi yang tinggi. Proses belajarnya sudah hampir lengkap meskipun beliau tetap sanggup memperbaiki gerakan-gerakan yang dipelajarinya. Tahap ini disebut tahap autonomi lantaran siswa sudah tidak memerlukan kehadiran pelatih untuk melaksanakan gerakan-gerakan. Pada tahap ini, gerakan-gerakan telah dilakukan secara impulsif dan oleh karenanya gerakan-gerakan yang dilakukan juga tidak mengharuskan pembelajar untuk memikirkan wacana gerakannya.
3. Perkembangan Aspek Afektif
Keberhasilan proses pembelajaran juga ditentukan oleh pemahaman wacana perkembangan aspek afektif siswa. Ranah afektif tersebut meliputi emosi atau perasaan yang dimiliki oleh setiap penerima didik. Bloom (Brown, 2000) memperlihatkan definisi wacana ranah afektif yang terbagi atas lima tataran afektif yang implikasinya dalam siswa Sekolah Menengah Pertama lebih kurang sebagai berikut: (1) sadar akan situasi, fenomena, masyarakat, dan objek di sekitar; (2) responsif terhadap stimulus-stimulus yang ada di lingkungan mereka; (3) bisa menilai; (4) sudah mulai bisa mengorganisir nilai-nilai dalam suatu sistem, dan memilih kekerabatan di antara nilai-nilai yang ada; (5) sudah mulai mempunyai karakteristik dan mengetahui karakteristik tersebut dalam bentuk sistem nilai.
Pemahaman terhadap apa yang dirasakan dan direspon, dan apa yang diyakini dan diapresiasi merupakan suatu hal yang sangat penting dalam teori pemerolehan bahasa kedua atau bahasa asing. Faktor pribadi yang lebih spesifik dalam tingkah laris siswa yang sangat penting dalam penguasaan banyak sekali materi pembelajaran, yang meliputi:
1. Self-esteem, yaitu penghargaan yang diberikan seseorang kepada dirinya sendiri.
2. Inhibition, yaitu sikap mempertahankan diri atau melindungi ego.
3. Anxiety (kecemasan), yang meliputi rasa frustrasi, khawatir, tegang, dsbnya.
4. Motivasi, yaitu dorongan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
5. Risk-taking, yaitu keberanian mengambil risiko.
6. Empati, yaitu sifat yang berkaitan dengan pelibatan diri individu pada perasaan orang lain.
DOWNLOAD MATERI (Disini)
F. PRINSIP-PRINSIP PENILAIAN PKN (kisi-kisi 8.1.1 sd 8.1.2)
C. Prinsip Penilaian
Prinsip penilaian me ngacu pada standar penilaian pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan m e nengah. Prinsip tersebut m e ncakup:
1. Valid dan reliabel, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Oleh karena itu, instrumen yang dipakai perlu disusun melalui mekanisme sebagaimana dijelaskan dalam panduan semoga mempunyai bukti kesahihan dan keandalan.
2. Objektif, berarti penilaian didasa rkan pada mekanisme dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai. Oleh lantaran itu, pendidik me nggunakan rubrik atau pedoman dalam memperlihatkan skor terhadap balasan penerima didik atas butir soal uraian dan tes praktik atau kinerja sehingga sanggup meminimalkan subjektivitas pendidik.
3. Adil , berarti penilaian tidak m e nguntungkan atau merugikan penerima didik lantaran berkebutuhan khusus serta pe rbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. Faktor-f pemain film tersebut tidak relevan di dalam penilaia n, oleh lantaran itu perlu dihindari semoga tidak besar lengan berkuasa terhadap hasil penilaian.
4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik me rupakan salah satu komponen kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini hasil penilaian benar-benar dijadikan dasar untuk me mper baiki proses pembelajaran. Jika hasil penilaian menunjukka n banyak penerima didik yang gagal, seme ntara instrumen yang dipakai sudah me me nuhi syarat, maka itu sanggup berarti bahwa proses pembelajaran tidak berlangsung dengan baik. Dalam hal demikian, pendidik harus memperbaiki planning dan/atau pelaksanaan pem belajarannya.
5. Terbuka, berarti mekanisme penilaian, kriter ia penilaian, dan dasar pengam bilan keputusan sanggup diketahui oleh pihak yang berkepentingan. Oleh lantaran itu, pendidik menginformasikan mekanisme dan kriteria penilaian kepada penerima didik. Selain itu, pihak yang berkepen tingan sanggup me ngakses mekanisme dan kriteria penilaian serta dasar penilaian yang digunakan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan , berarti penilaian meliputi semua aspek kompetensi dengan me nggunakan banyak sekali teknik penilaian yang sesuai, untuk me ma ntau perkembangan kemam puan pe serta didik. Oleh lantaran itu, penilaian bukan semata-mata untuk menilai prestasi penerima didik me lainkan harus meliputi semua aspek hasil berguru untuk tujuan pembimbingan dan pembinaan.
7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan seca ra berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah baku. Oleh lantaran itu, penilaian dirancang dan dilakukan dengan mengikuti mekanisme dan prinsip-prinsip yang ditetapkan. Dalam penilaian kelas, misalnya, guru mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan menyiapkan planning penilaian bersamaan dengan menyusun silabus dan RPP.
8. Beracuan kriteria , berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kom petensi yang ditetapkan. Oleh lantaran itu, instrume n penilaian disusun dengan merujuk pada kompetensi (SKL, SK, dan KD). Selain itu, pengambilan keputusan didasarkan pada kriteria pencapaian yang telah ditetapkan.
9. Akuntabel, berarti penilaian sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Oleh lantaran itu, penilaian dilakukan dengan me ngikuti prinsip-prinsip keilm uan dalam penilaian dan keputusan yang diambil mempunyai dasar yang objektif.
==================================