Rencana Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi Guru Dan Pembebastugaskan Dari Jabatan Guru

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia planning akan  mengubah mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). BKN berencana menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan menyerupai yang diterapkan selama ini.
Beberapa bulan yang kemudian Kepala BKN, Bima Aria Wibisana menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional menyerupai guru. “Aturan ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS)”. Namun khusus guru tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk sanggup naik pangkat. “Harus pertanda angka kreditnya sanggup memadai,” katanya ucap Bima ketika ditemui usai peresmian jabatan kepala BKN di Kantor BKN, Jakarta, Jumat (15/5)


Kebijakan planning Kenaikan Pangkat Otomatis tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibentuk sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, alasannya BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Menurut Bima, mekanisme menyerupai kini melalui anjuran atasan pribadi ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan. BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan sikap pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani eksekusi disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka sanggup segera diproses kenaikan pangkatnya.
Berkaitan dengan planning kenaikan pengkat otomatis bagi guru, ada beberapa mekanisme yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk sanggup naik pangkat. “Harus pertanda angka kreditnya sanggup memadai,” katanya. Selain itu, Bima juga berencana mengumpulkan data guru yang sudah 4 tahun namun belum naik pangkat. Bima akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut. “Apakah angkat kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang ia harus mengumpulkan kredit itu,” tegasnya.
Bima meminta kepada guru PNS semoga meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan menunjukkan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan mengikuti diklat, seminar dan lain sebagainya. Bima juga dikala ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dalam memilih teladan gres kenaikan pangkat guru.
“Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan berhubungan dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil,” tutupnya.

Sebelumnya, BKN telah mengeluarkan Surat Edaran  tertanggal 2 januari 2015 Nomor : K.26-30N.1-1/99 perihal Pengangkatan, Pemberhentian Sementara, dan Pemberhentian PNS dari Jabatan Fungsional. Surat Kepala BKN tersebut ditujukan kepada Semua Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Semua Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi, dan Semua Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota.

Dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian wajib membebaskan sementara dan memberhentikan PNS dari jabatan fungsional apabila PNS tersebut tidak sanggup memenuhi angka kredit yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu. Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian tidak melakukan ketentuan tersebut, dengan pertimbangan semoga PNS tersebut tidak dirugikan karier dan hak kepegawaiannya, maka Kepala Badan Kepegawaian Negara akan tetapkan kenaikan pangkat, pemberhentian dan santunan pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selengkapnya isi Surat tersebut sebagai berikut:
1.    Berkenaan dengan banyaknya permasalahan yang berkaitan dengan pengangkatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian PNS dari jabatan fungsional.
2.    Dalam pelaksanaannya, masih banyak ditemukan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.    Disamping itu, masih banyak Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak melakukan ketentuan yaitu membebaskan sementara dan memberhentikan PNS dari jabatan fungsional apabila PNS tersebut tidak sanggup memenuhi angka kredit yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu.
4.    Sehubungan dengan hal tersebut semua Pejabat Pembina Kepegawaian diwajibkan melakukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya dalam pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian PNS dari jabatan fungsional. Apabila tersebut tidak dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan pertimbangan semoga PNS tersebut tidak dirugikan karier dan hak kepegawaiannya, maka Kepala Badan Kepegawaian Negara akan tetapkan kenaikan pangkat, pemberhentian dan santunan pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.    Apabila pengangkatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian PNS dari jabatan fungsionalnya yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terdapat ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berakibat adanya kerugian pada keuangan negara serta bukan alasannya kesalahan PNS yang bersangkutan, makaPejabat Pembina Kepegawaian bertanggungjawab untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut kepada kas negara.

Kebijakan kenaikan pangkat otomatis hingga dikala ini ternyata belum dituangkan secara resmi baik dalam keputusan kepala BKN itu sendiri maupun keputusan MenpanRB. Bagi guru planning kenaikan pangkat otomatis dengan kewajiban mengumpulkan Angka Kredit sebetulnya tidak ada pengaruhnya, alasannya beban yang dihadapi guru yaitu dikala mengumpulkan Angka Kredit. Justru beban akan bertambah lagi jikalau ketentuan sesudah 4 tahun guru tidak naik pangkat harus dibebastugaskan. Ini berarti tunjangan sertifikasi sanggup tidak boleh sementara.

=====================================