BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana aktivitas wajib belajar. Adapun yang dimakud biaya non personalia Menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak eksklusif berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan:
a. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
b. SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
c. SMA/ Sekolah Menengah kejuruan Rp. 1.400.000/peserta didik/tahun
c. SMA/ Sekolah Menengah kejuruan Rp. 1.400.000/peserta didik/tahun
Pencairan atau penyaluran Dana BOS dilakukan secara triwulanan (tiga bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pencairan atau penyaluran Dana BOS Triwulan Pertama (Januari-Maret) dari RKUN ke RKUD dilakukan paling lambat pada ahad ketiga di bulan Januari 2016; Dinas Pendidikan Provinsi Menyalurkan Dana Paling Lambat 7 hari kerja sehabis dana diterima di RKUD.
2. Pencairan atau penyaluran Dana BOS Triwulan 2 atau Kedua (April-Juni) dari RKUN ke RKUD dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2016; Dinas Pendidikan Provinsi Menyalurkan Dana Paling Lambat 7 hari kerja sehabis dana diterima di RKUD.
3. Pencairan atau penyaluran Dana BOS Triwulan 3 atau Ketiga (Juli-September) dari RKUN ke RKUD dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2016; Dinas Pendidikan Provinsi Menyalurkan Dana Paling Lambat 7 hari kerja sehabis dana diterima di RKUD.
4. Pencairan atau penyaluran Dana BOS Triwulan 4 atau Keempat (Oktober-Desember) dari RKUN ke RKUD dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober 2016. Dinas Pendidikan Provinsi Menyalurkan Dana Paling Lambat 7 hari kerja sehabis dana diterima di RKUD.
Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk pencairan atau penyaluran dana BOS tahun 2015 tiap triwulan didasarkan data Dapodik. Adapun Dasar penetapan jumlah siswa peserta BOS ialah sebagai berikut:
a. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 15 Desember tahun sebelumnya;
b. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
c. Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Juni;
d. Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 21 September;
Beberapa ketentuan perhiasan terkait dengan duduk perkara pencairan atau penyaluran dana BOS yang sering terjadi di tempat dan sekolah ialah sebagai berikut:
1. Jika terdapat peserta didik pindah/mutasi dari sekolah tertentu ke sekolah lain sehabis pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS peserta didik tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah peserta didik pada sekolah yang ditinggalkan/menerima peserta didik pindahan tersebut gres diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
2. Bilamana terdapat sisa dana di sekolah pada final tahun anggaran, maka dana tersebut tetap milik sekolah dan harus dipakai untuk kepentingan sekolahsesuai dengan aktivitas sekolah;
3. Jika terjadi kelebihan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah akibat kesalahan data, maka sekolah harus melaporkan kelebihan dana tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan selanjutnya Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi. Tim Manajemen BOS Provinsi melaksanakan pengurangan dana BOS di sekolah tersebut pada periode penyaluran berikutnya;
4. Jika terjadi kekurangan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah, maka sekolah harus melaporkan kekurangan dana tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan selanjutnya Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi. Apabila dana BOS di BUD masih mencukupi, kekurangan salur di sekolah dapat eksklusif diselesaikan. Apabila dana di BUD tidak mencukupi, maka Tim Manajemen BOS Provinsi mengajukan laporan kekurangan kepada Tim Manajemen BOS Pusat melalui laporan BOS-K9 paling lambat final ahad ke-2 bulan ke-2 dari setiap triwulan.
=============================