Dalam Permendikbud No 79 Tahun 2015 Perihal Dapodik Dinyatakan Dapodik Merupakan Satu-Satunya Contoh Pengambilan Keputusan

PERMENDIKBUD Nomor 79 Tahun 2015
Kepastian lahirnya Permendikbud perihal Dapodik kesudahannya terjawab sudah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PERMENDIKBUD Nomor 79 Tahun 2015 perihal Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK.

DAPODIK bukan lagi menjadi salah satu sumber acuan  dalam  pelaksanaan  kegiatan,  kajian, dan  pengambilan  keputusan  terkait  entitas  pendidikan yang didata, tetapi sesuai Pasal 8 ayat (2)  Permendikbud No 79 Tahun 2015 justru Hasil  pengumpulan  data melalui  DAPODIK  merupakan satu-satunya  acuan  dalam  pelaksanaan  kegiatan,  kajian, dan  pengambilan  keputusan  terkait  entitas  pendidikan yang didata.

Dengan ditetapkan DAPODIK menjadi satu-satunya  acuan  dalam  pelaksanaan  kegiatan,  kajian, dan  pengambilan  keputusan  terkait  entitas  pendidikan yang didata, maka ke depan sekolah harus betul-betul menginput data secara riil dan lengkap. Hal ini perlu diingatkan alasannya ialah dikala ini kebanyakan sekolah telah mengiput data secara riil namun belum lengkap, Umumnya data yang diiput lengkap hanyalah data yang berkaitan dengan PTK (khususnya guru) dan Peserta Didik. Ini alasannya ialah data PTK berkaitan dengan Sertifikasi Guru dan Data Peserta Didik berkaitan pribadi dengan Alokasi Dana BOS dan penerimaan BSM/PIP.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Permendikbud No 79 Tahun 2015 perihal Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK dinyatakan bahwa  Penataan  pelaksanaan  pendataan  di  lingkungan Kementerian  dilaksanakan  melalui  satu  pintu  terintegrasi dalam  satu  sistem  pendataan Dapodik  yang  di  kelola dengan  memenuhi  kaidah  tata  kelola  sistem  warta basis data terintegrasi.

Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat 3 Permendikbud No 79 Tahun 2015 perihal DAPODIK dinyatakan bahwa Pengumpulan data melalui Dapodik dilaksanakan oleh:
a.  Sekretariat  Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Anak  Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan 
b.  Sekretariat  Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Dasar  dan Menengah.

Adapun kiprah sekolah berkaitan dengan Dapodik ditegaskan dalam Pasal 14 Permendikbud No 79 Tahun 2015, yakni bahwa Satuan pendidikan memiliki tugas:
a.  Melakukan  pengisian  dan  pengiriman  data  melalui Dapodik;
b.  Melakukan  pemutakhiran  data  secara  berkala  sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester;
c.  Memeriksa pengaruh data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik  di  sejumlah  sistem  transaksional  Kementerian; dan
d.  Menjamin  kelengkapan,  kebenaran  dan  kemutakhiran data yang dikirimkan.


DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 79 TAHUN 2015 TENTANG DAPODIK

Demikian warta perihal Permendikbud No 79 Tahun 2015 perihal Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK, supaya bermanfaat.


=================================




= Baca Juga =